Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Densus 88 'Posko Cipete' yang Kuntit Jampidsus Diduga Terafiliasi Tim Satgassus Merah Putih Ferdy Sambo

image-gnews
Jampidsus vs Densus 88
Jampidsus vs Densus 88
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Tim Detasemen Khusus 88 atau Densus 88 yang menguntit Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah diduga terafiliasi dengan tim Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Merah Putih. Sebelumnya, seorang anggota Densus 88 diamankan oleh polisi militer yang mengawal Jampidsus Febrie pada Minggu, 19 Mei 2024 lalu.

Berdasarkan laporan investigasi Majalah Tempo, Densus 88 yang menguntit Jampidsus berasal dari Satuan Tugas Wilayah (Kasatgaswil) Jawa Tengah yang dipimpin oleh Komisaris Besar (Kombespol) Muhammad Tedjo Kusumo. Sebelum melaukan penguntitan, tim Densus 88 diduga juga membangun 'Posko Cipete' yang menggunakan sebuah rumah di kawasan Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Sandi Nugroho tidak membantah informasi yang beredar bahwa Posko Cipete menjadi markas Brigadir Polisi Dua (Bripda) Iqbal Mustofa dan rekan-rekannya. Dia mengaku sudah mendengar kabar itu. 

“Informasi yang berkembang seperti itu, tetapi kami nanti tindak lanjuti,” kata Sandi kepada Tempo di Markas Besar (Mabes) Polri, Jakarta, Kamis, 30 Mei 2024. 

Dalam laporan Majalah Tempo, dua bekas petinggi Densus 88 AT menuding kelompok yang dipimpin Tedjo lebih identik dengan “pasukan pemukul” dari Satgassus Merah Putih daripada bagian dari Densus 88 Antiteror. Mereka diduga lebih sering beroperasi membawa nama Satgassus Merah Putih meskipun satuan itu sudah dibubarkan. 

“Mereka seperti kelompok tak bertuan lantaran tak mematuhi perintah pimpinan Densus 88,” ucap salah seorang eks petinggi Densus 88 AT itu. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diketahui telah membubarkan Satgassus Merah Putih pada Kamis, 11 Agustus 2022. Dalam susunan organisasi terakhir yang tercantum dalam Surat Perintah Kapolri Nomor 1583 Tahun 2022, Tedjo menjabat sebagai Kepala Tim Penyelidikan III Sub-Satgas Penyelidikan. 

Densus 88 AT Wilayah Jawa Tengah mulai berkantor di Jakarta setelah kasus pembunuhan Brigadir Nopryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J terendus pada Juli 2022 lalu. Terpidana pembunuh Yosua adalah Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri kala itu sekaligus Kepala Satgassus Merah Putih sejak 2020, Ferdy Sambo. 

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho tidak membenarkan, tetapi tidak juga menyangkal kabar tentang Densus 88 AT Wilayah Jawa Tengah yang kerap bertugas di bawah komando mantan Satgassus Merah Putih. “Itu isu di luar. Kami tidak mau membahas isu yang beredar di luar,” ujarnya. 

Baca Selengkapnya: Densus 88 Teror Kejaksaaan Agung

MELYNDA DWI PUSPITA 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kasus-Kasus Kriminal Akibat Judi Online, Termasuk Polwan Bakar Suami dan Pembunuhan Ibu Kandung

1 hari lalu

Ilustrasi judi online. Pixlr Ai
Kasus-Kasus Kriminal Akibat Judi Online, Termasuk Polwan Bakar Suami dan Pembunuhan Ibu Kandung

Tindak kriminal akibat judi online terus terjadi. Pembunuhan pegawai koperasi di Sambas, Polwan bakar suami, dan anggota Densus 88 bunuh sopir taksi.


Vonis Achsanul Qosasi Rendah, KPK: Kalau Dikenakan Pasal Gratifikasi Minimal 4 Tahun Penjara

4 hari lalu

Terdakwa I Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan, Achsanul Qosasi, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 20 Juli 2024. Majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa I Achsanul Qosasi, pidana penjara badan selama 2, 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp 250juta subsider kurungan 4 bulan. TEMPO/Imam Sukamto
Vonis Achsanul Qosasi Rendah, KPK: Kalau Dikenakan Pasal Gratifikasi Minimal 4 Tahun Penjara

Wakil Ketua KPK menilai vonis Achsanul Qosasi lebih rendah dari pasal yang diterapkan.


Apa saja Jenis Tindakan yang Bisa Disebut Obstruction of Justice?

4 hari lalu

Palu Hakim. [www.ghanaweb.com]
Apa saja Jenis Tindakan yang Bisa Disebut Obstruction of Justice?

Istilah obstruction of justice pun sering disebutkan dalam beberapa kasus pidana serupa. Seperti, pada kasus korupsi tol MBZ, kasus Brigadir J. Hakim.


Profil Feri Wibisono yang Akan Diangkat Jadi Wakil Jaksa Agung

5 hari lalu

Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Feri Wibisono. Foto: Kejaksaan.go.id
Profil Feri Wibisono yang Akan Diangkat Jadi Wakil Jaksa Agung

Profil Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Feri Wibisono yang akan diangkat menjadi Wakil Jaksa Agung.


Jamdatun Feri Wibisono Siap Sinergikan Fungsi Kejaksaan Setelah Dilantik jadi Wakil Jaksa Agung

5 hari lalu

Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Feri Wibisono. Foto: Kejaksaan.go.id
Jamdatun Feri Wibisono Siap Sinergikan Fungsi Kejaksaan Setelah Dilantik jadi Wakil Jaksa Agung

Feri Wibisono siap mendukung Jaksa Agung untuk meningkatkan sinergitas layanan Kejaksaan. Ia akan dilantik menjadi Wakil Jaksa Agung pada Juli nanti.


Jamdatun Feri Wibisono Bakal Jadi Wakil Jaksa Agung

7 hari lalu

Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Feri Wibisono. Foto: Kejaksaan.go.id
Jamdatun Feri Wibisono Bakal Jadi Wakil Jaksa Agung

Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Feri Wibisono akan menempati posisi Wakil Jaksa Agung menggantikan Sunarta


Kejagung Bagi-bagi Daging Kurban untuk Pegawai Kontrak dan Warga Sekitar Hari Ini

8 hari lalu

Kejaksaan Agung membagikan daging kurban untuk pegawai outsourcing dan warga sekitar pada hari ini, 18 Juni 2024 di Masjid Baitul Adli, Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Kejagung Bagi-bagi Daging Kurban untuk Pegawai Kontrak dan Warga Sekitar Hari Ini

Sehari usai Hari Raya Iduladha, Kejagung membagikan daging kurban kepada warga sekitar dan pegawai outsourcing.


Wakil Jaksa Agung Pensiun Bulan Depan

8 hari lalu

Wakil Jaksa Agung Sunarta saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 25 Agustus 2022. Rapat tersebut membahas LKPP APBN TA 2021 serta LHP BPK 2021. TEMPO/M Taufan Rengganis
Wakil Jaksa Agung Pensiun Bulan Depan

Wakil Jaksa Agung, Sunarta, akan purna tugas bulan depan.


Eksekusi Aset Surya Darmadi Dianggap Tak Sesuai Putusan MA, Pengacara Minta Kembalikan Gedung Menara Palma hingga Rumah

9 hari lalu

Terdakwa Bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 23 Februari 2023. Majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Surya Darmadi, pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp.1 miliar Subsider 6 bulan penjara, serta membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp.2,2 triliun dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp.39,7 triliun, dinilai terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.2,64 triliun dalam tindak pidana korupsi terkait penyerobotan lahan ribuan hektar perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. TEMPO/Imam Sukamto
Eksekusi Aset Surya Darmadi Dianggap Tak Sesuai Putusan MA, Pengacara Minta Kembalikan Gedung Menara Palma hingga Rumah

Maqdir Ismail, kuasa hukum Surya Darmadi, mengatakan upaya Kejaksaan Agung dalam mengeksekusi aset Surya Darmadi saat ini tak sesuai putusan MA.


Kejati Papua Barat Tangkap Buron Perkara Pelanggaran Pemilu 2024, Tim Intelijen Sempat Kepung Rumahnya

10 hari lalu

Ilustrasi Ditangkap / Ditahan / Diborgol. shutterstock.com
Kejati Papua Barat Tangkap Buron Perkara Pelanggaran Pemilu 2024, Tim Intelijen Sempat Kepung Rumahnya

Buron Faldri Iriawan adalah terpidana perkara tindak pidana Pemilu 2024 yang telah dijatuhi hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp 18 juta.