Mantan Narapidana Pembunuh Vina Saka Tatal Akan Ajukan PK ke MA

Kamis, 6 Juni 2024 08:41 WIB

Saka Tatal, mantan terpidana kasus pembunuhan Vina, jalani tes masuk kerja di PT Dusdusan, Kecamatan Palmerah, Jakarta, Rabu, 5 Juni 2024. TEMPO/Jihan Ristiyanti

TEMPO.CO, Jakarta - Saka Tatal berencana mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahakamah Agung. Mantan narapidana pembunuhan Vina (16 tahun) dan Muhammad Rizky alias Eky (16 tahun) yang sudah bebas itu mengklaim polisi telah melakukan salah tangkap.

"Kami akan lakukan PK, sedang mempertimbangkan novum yang akan digunakan," ujar kuasa hukum Saka Tatal, Krisna Mukti, Rabu, 5 Juni 2024.

Sebelumnya, Saka Tatal divonis bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama delapan tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Putusan itu dijatuhkan oleh majelis hakim yang dipimpin Hakim Eki Purwaningsih di Pengadilan Negeri Cirebon pada 22 September 2016 lewat putusan nomor 16/Pid.Sus-Anak/2016/PN CBN.

Namun karena mendapat remisi, Saka Tatal yang saat itu baru berusia 15 tahun saat menjalani persidangan hanya menjalani hukuman 3 tahun 8 bulan. Ia keluar dari LPKA pada April 2020.

Meski sudah empat tahun sejak ia menyelesaikan hukuman, Mukti menyebut kliennya itu ingin memulihkan nama baik. Sebab, ia mengklaim Saka Tatal sebagai korban salah tangkap oleh polisi. "Karena putusan itu Saka sulit mendapat kerja. Dan dia ingin memulihkan nama baiknya," ujar dia.

Advertising
Advertising

Untuk pengajuan PK, pemohon harus memiliki bukti baru yang diajukan. Mukti mengklaim telah mengantongi bukti baru yang menguatkan kliennya tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina.

Sebelumnya, Saka Tatal mengaku berada di rumah dengan kakak dan pamannya saat peristiwa pembunuhan. Ia mengklaim tidak mengenal Vina maupun Eky. Kedua remaja yang maish berusia 16 tahun itu dinyatakan meninggal akibat dikeroyok geng motor. Keterangan itu muncul setelah dilakukan penulusuran polisi. Saka Tatal juga mengklaim tidak terlibat dengan geng motor dan tidak memiliki motor.

Kasus ini mencuat dan ramai lagi sebab peristiwa pembunuhan Vina diangkat menjadi film pada awal Mei lalu. Kurang dari satu bulan film dirilis, Polda Jawa Barat menangkap Pegi alias Perong, salah satu tersangka yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2016 lalu.

Pilihan Editor: Ditunjuk Jadi Jampidum, Asep Nana Mulyana Punya Harta Rp 10,3 Miliar

Berita terkait

Lebih dari 1.300 Hakim Diklaim Siap Ikut Aksi Cuti Massal Tuntut Kenaikan Gaji

5 jam lalu

Lebih dari 1.300 Hakim Diklaim Siap Ikut Aksi Cuti Massal Tuntut Kenaikan Gaji

Hakim dari berbagai daerah di Indonesia akan mengikuti aksi cuti massal pada 7-11 Oktober 2024

Baca Selengkapnya

Tiga Hal yang akan Dilakukan para Hakim saat Aksi Cuti Massal Pekan Depan

8 jam lalu

Tiga Hal yang akan Dilakukan para Hakim saat Aksi Cuti Massal Pekan Depan

Juru bicara Solidaritas Hakim Indonesia, Fauzan Arrasyid, mengungkapkan tiga opsi yang bisa diambil para hakim jika ikut berprotes.

Baca Selengkapnya

MA Tolak PK Surya Darmadi, Kilas Balik Kasus Korupsi Bos Pabrik Kelapa Sawit

13 jam lalu

MA Tolak PK Surya Darmadi, Kilas Balik Kasus Korupsi Bos Pabrik Kelapa Sawit

MA menolak upaya PK Surya Darmadi, terdakwa kasus korupsi penyerobotan lahan sawit PT Duta Palma Group. Ini kilas balik kasusnya.

Baca Selengkapnya

Terpidana Mati Terlama di Dunia Dibebaskan Jepang setelah Dibui 46 Tahun

2 hari lalu

Terpidana Mati Terlama di Dunia Dibebaskan Jepang setelah Dibui 46 Tahun

Iwao Hakamada, terpidana mati terlama di dunia dibebaskan setelah pengadilan Jepang memutuskan bahwa bukti-bukti dakwaannya telah dipalsukan.

Baca Selengkapnya

Hakim se-Indonesia akan Cuti Massal, Gaji Tak Ada Setengahnya Dibandingkan di Malaysia

2 hari lalu

Hakim se-Indonesia akan Cuti Massal, Gaji Tak Ada Setengahnya Dibandingkan di Malaysia

Hakim dari berbagai daerah di Indonesia akan menggelar aksi cuti bersama pada 7-11 Oktober 2024 untuk memprotes rendahnya kesejahteraan mereka

Baca Selengkapnya

Hakim se-Indonesia akan Cuti Massal untuk Protes Kesejahteraan Rendah

2 hari lalu

Hakim se-Indonesia akan Cuti Massal untuk Protes Kesejahteraan Rendah

Hakim dari berbagai daerah di Indonesia akan menggelar aksi cuti bersama pada 7-11 Oktober 2024

Baca Selengkapnya

Menang di MA, Fatia dan Haris Azhar Minta Investigasi Dugaan Konflik Kepentingan Luhut di Papua

3 hari lalu

Menang di MA, Fatia dan Haris Azhar Minta Investigasi Dugaan Konflik Kepentingan Luhut di Papua

Kemenangan ini tidak hanya mengakhiri proses hukum terhadap mereka, tapi juga membuka kembali isu dugaan conflict of interest Luhut di Papua.

Baca Selengkapnya

Polemik Calon Hakim Agung, Anggota Komisi III DPR Sebut KY Harus Seleksi Ulang

3 hari lalu

Polemik Calon Hakim Agung, Anggota Komisi III DPR Sebut KY Harus Seleksi Ulang

Sebanyak 12 calon hakim agung dan hakim ad hoc HAM 2024 pada Mahkamah Agung yang diajukan Komisi Yudisial ditolak seluruhnya oleh DPR.

Baca Selengkapnya

Korban Sterilisasi Paksa di Jepang Terima Kompensasi Rp1,5 Miliar

3 hari lalu

Korban Sterilisasi Paksa di Jepang Terima Kompensasi Rp1,5 Miliar

Kebijakan sterilisasi paksa yang dilakukan di bawah UU perlindungan eugenika Jepang, berlaku pada 1948-1996

Baca Selengkapnya

Komisi Yudisial Respons Penolakan Calon Hakim Agung, Minta Pertemuan dengan MA-DPR

3 hari lalu

Komisi Yudisial Respons Penolakan Calon Hakim Agung, Minta Pertemuan dengan MA-DPR

Komisi Yudisial merespons penolakan Dewan Perwakilan Rakyat terhadap seluruh calon hakim agung dan hakim ad hoc hak asasi HAM dalam rapat paripurna.

Baca Selengkapnya