Polisi Gelar Prarekonstruksi Kasus Dukun di Bekasi Cabuli dan Bunuh Anak Perempuan

Reporter

Adi Warsono

Jumat, 7 Juni 2024 07:17 WIB

Didik Setiawan, 61 tahun, tersangka pembunuhan dan pencabulan anak di Bekasi. Tempo/Adi Warsono

TEMPO.CO, Jakarta - Tim penyidik Polres Metro Bekasi Kota menggelar prarekonstruksi kasus pembunuhan dan pencabulan anak perempuan 9 tahun berinisial GH di kediaman tersangka Didik Setiawan, 61 tahun, di Ciketing Udik, Bantar Gebang, Kota Bekasi, Kamis, 6 Juni 2024.

Berdasarkan pantauan Tempo di lokasi sekitar pukul 11.00 WIB, tampak lokasi proses prarekonstruksi berlangsung dipenuhi oleh tim penyidik Polres Metro Bekasi Kota dan warga sekitar. Tersangka Didik Setiawan juga dihadirkan daam proses prarekonstruksi.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota Ajun Komisaris Besar Polisi Muhammad Firdaus mengatakan, proses prarekonstruksi berbeda dengan rekonstruksi. Pada prarekonstruksi tim jaksa penuntut umum tidak turut hadir.

“Jadi karena ini kebutuhan penyidik, dalam pra-rekonstruksi ini tidak ada JPU, tapi nanti rekonstruksi akan kami lakukan juga," kata Firdaus di lokasi.

Firdaus menjelaskan, pra-rekonstruksi hari ini dilakukan untuk mencari fakta baru. "Jadi pra-rekonstruksi ini keperluan penyidik, karena bisa saja dalam setiap adegannya kami menemukan fakta baru," ucapnya.

Advertising
Advertising

Sebelumnya, Polres Metro Bekasi Kota menetapkan Didik Setiawan, 61, sebagai tersangka pembunuhan dan pencabulan terhadap anak perempuan berusia 9 tahun di Ciketing Udik, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi.

"Tersangka membekap dan mencekik korban hingga meninggal," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Ajun Komisaris Besar M. Firdaus, Senin, 3 Juni 2024.

Polisi mengonfirmasi tersangka melakukan praktik perdukunan, tapi kegiatannya sebagai dukun tidak berkaitan dengan pembunuhan dan pencabulan terhadap korban yang merupakan tetangganya sendiri.

"Motifnya perbuatan cabul," kata Kasat.

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakahpasal 82 Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, Pasal 80 tentang perlindungan anak dan pasal 338 KUH Pidana tentang pidana pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Pilihan Editor: Satu Keluarga di Bogor Kendalikan Judi Online Beromzet Puluhan Miliar, Jual Chip sebagai Alat Taruhan

Berita terkait

Kasus Pencabulan di Panti Asuhan, Polisi Tahan Pemilik dan Pengurus Yayasan

11 jam lalu

Kasus Pencabulan di Panti Asuhan, Polisi Tahan Pemilik dan Pengurus Yayasan

TEMPO.CO.Tangerang- Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi memastikan pelaku pencabulan terhadap belasan korban di Yayasan Panti Asuhan Darussalam An'nur di Kelurahan Kunciran Indah, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Metro Tangerang Kota.

Baca Selengkapnya

Tujuh Jenazah yang Ditemukan di Kali Bekasi Positif Alkohol

1 hari lalu

Tujuh Jenazah yang Ditemukan di Kali Bekasi Positif Alkohol

Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan pada organ lambung, hati dan usus ke tujuh jenazah yang ditemukan di Kali Bekasi.

Baca Selengkapnya

Pj Wali Kota Tangerang Pindahkan 12 Anak Korban Pencabulan di Panti Asuhan ke Rumah Perlindungan Sosial

1 hari lalu

Pj Wali Kota Tangerang Pindahkan 12 Anak Korban Pencabulan di Panti Asuhan ke Rumah Perlindungan Sosial

Yayasan Panti Asuhan Darussalam An'nur sempat dikepung ratusan warga sekitar, setelah pemilik yayasan diduga melakukan pencabulan anak asuhnya.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Ada yang Terdeteksi Positif Narkotika Jenis G dalam Kasus Dugaan Tawuran di Kali Bekasi

4 hari lalu

Polisi Ungkap Ada yang Terdeteksi Positif Narkotika Jenis G dalam Kasus Dugaan Tawuran di Kali Bekasi

Audy mengatakan narkotika jenis ini biasanya digunakan untuk menghilangkan rasa takut dan memunculkan keberanian yang berlebih.

Baca Selengkapnya

Maling Bobol Rumah Warga di Bekasi, 200 Gram Emas Raib

5 hari lalu

Maling Bobol Rumah Warga di Bekasi, 200 Gram Emas Raib

Korban bernama Martini, 66 tahun, mengungkap ratusan emas di rumah itu raib dibawa kabur maling.

Baca Selengkapnya

Dua Guru Ngaji yang Cabuli Santriwati di Bekasi Beraksi Sejak 2020

5 hari lalu

Dua Guru Ngaji yang Cabuli Santriwati di Bekasi Beraksi Sejak 2020

Polres Metro Bekasi mengungkap dua guru ngaji tersangka kasus perbuatan asusila terhadap sejumlah santriwati di tempat pengajian.

Baca Selengkapnya

2 Pengelola Pondok Pesantren Al Qonaah di Bekasi Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Terhadap Santriwati

6 hari lalu

2 Pengelola Pondok Pesantren Al Qonaah di Bekasi Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Terhadap Santriwati

Polisi menetapkan 2 pengelola Pondok Pesantren Al Qonaah sebagai tersangka kasus pencabulan. Keduanya adalah ayah dan anak.

Baca Selengkapnya

Siswi Korban Guru Cabul di Gorontalo Dikabarkan Dikeluarkan, FSGI: Sekolah Ingin Lepas Tanggung Jawab

6 hari lalu

Siswi Korban Guru Cabul di Gorontalo Dikabarkan Dikeluarkan, FSGI: Sekolah Ingin Lepas Tanggung Jawab

Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mengkritik salah satu MAN di Gorontalo yang dikabarkan mengeluarkan siswi korban kekerasan seksual oleh guru

Baca Selengkapnya

Kasus 7 Mayat di Kali Bekasi, Polisi akan Minta Keterangan Keluarga untuk Lacak Aktivitas Terakhir Korban

8 hari lalu

Kasus 7 Mayat di Kali Bekasi, Polisi akan Minta Keterangan Keluarga untuk Lacak Aktivitas Terakhir Korban

Polisi akan mendalami aktivitas yang dilakukan para korban sebelum kejadian untuk memperjelas penyebab kematian tujuh mayat di Kali Bekasi.

Baca Selengkapnya

Satu Keluarga Korban Kasus Mayat di Kali Bekasi Bakal Tempuh Jalur Hukum

8 hari lalu

Satu Keluarga Korban Kasus Mayat di Kali Bekasi Bakal Tempuh Jalur Hukum

Keluarga korban mayat di Kali Bekasi minta hasil pemeriksaan terhadap anggota Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Bekasi Kota dipublikasikan.

Baca Selengkapnya