Duduk Perkara Kasus Korupsi Kemensos yang Menyeret Khofifah Indar Parawansa
Reporter
Andika Dwi
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Jumat, 7 Juni 2024 22:49 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Bakal Calon Gubernur Jawa Timur 2024 Khofifah Indar Parawansa dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa, 4 Juni 2024. Pelapornya, Forum Komunikasi Masyarakat, menuding Khofifah terlibat kasus korupsi di Kementerian Sosial (Kemensos) pada 2014-2018 ketika dia menjabat sebagai Menteri Sosial (Mensos).
Menanggapi tuduhan tersebut, Khofifah mengatakan, baru tahu kalau dirinya dilaporkan ke KPK. Mantan Gubernur Jawa Timur periode 2018-2023 itu juga tidak banyak bicara mengenai tanggapannya dilaporkan ke KPK.
“Ya kita lihat saja posisinya. Saya juga baru dengar ini,” kata Khofifah di kantor DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) pada Selasa, 4 Mei 2024.
Di sisi lain, KPK belum menyatakan laporan terhadap Khofifah atas dugaan rasuah di Kementerian Sosial layak diselidiki atau tidak. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri berkata saat ini laporan terhadap Khofifah masih proses verifikasi.
“Masih proses verifikasi dan telaah di bagian pengaduan masyarakat (dumas),” ucap Ali kepada Tempo, Kamis, 6 Juni 2024.
Lantas, bagaimana sebenarnya kronologi kasus korupsi Kemensos yang menyeret nama Khofifah Indar Parawansa? Simak rangkuman informasi selengkapnya berikut ini.
Kronologi Kasus Korupsi Kemensos
Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Sipil, Sutikno melaporkan Khofifah Indar Parawansa ke KPK, atas dugaan kerugian pada proyek verifikasi dan validasi orang miskin di Kementerian Sosial (Kemensos). Sutikno mengungkapkan, dugaan kerugian itu didapatkan dari hasil laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2016.
“Enam tahun lalu kita laporkan itu, kita hitung kerugiannya Rp 58 miliar, sementara barusan kita dapatkan audit dari BPK, kerugian proyek yang kita laporkan itu Rp 98 miliar di kasus di Kemensos tahun 2015, program verifikasi dan validasi orang miskin,” ujar Sutikno di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, 4 Juni 2024.
Selain Khofifah, Forum Komunikasi Masyarakat Sipil juga melaporkan Kepala Pusdatin Kemensos Mumu Suherlan. Dia merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Selain itu, ada juga Adhy Karyono selaku kuasa pengguna anggaran (KPA).
Menurut Sutikno, dalam proyek verifikasi dan validasi orang miskin itu terdapat sekitar 15 juta keluarga miskin yang ditargetkan diverifikasi oleh Kemensos. Total nilai proyek tersebut mencapai Rp 395 miliar.
Tidak hanya materil, menurut Sutikno, kegiatan yang dilakukan untuk program tersebut, yaitu musyawarah desa hingga kabupaten diduga fiktif bahkan ada dugaan pengadaan tenda yang merugikan keuangan negara Rp 7,8 miliar.
RADEN PUTRI | TIM TEMPO
Pilihan Editor: Pemasangan Plang Sita di Rumah Surya Darmadi Disebut Ilegal, Ini Kata Kejaksaan Agung