Viral Video Ibu di Bekasi Cabuli Anak Kandung, Suami Sudah Ingatkan agar Tidak Tertipu

Sabtu, 8 Juni 2024 01:28 WIB

Ketua KPAI Ai Maryati (kiri), Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi (kanan) saat konferensi pers kasus penjualan video porno anak via telegram, di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 31 Mei 2024.

TEMPO.CO, Jakarta - Seorang perempuan warga Bekasi berinisial AK menjadi tersangka kasus pencabulan setelah video ibu cabuli anak kandung sendiri itu viral di di media sosial. Wanita berusia 26 tahun itu sudah kerap diperingati oleh sang suami agar tidak tertipu dengan tawaran di media sosial.

Terungkapnya kasus ibu cabuli anak laki-lakinya yang berusia 10 tahun ini berawal dari patroli siber yang dilakukan oleh Subdit Jatanras Polda Metro Jaya. Polisi menemukan video seorang perempuan menggunakan baju berwarna oranye melakukan tindak asusila terhadap anaknya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Indradi mengatakan, AK mencabuli anaknya sendiri dan mengirimkan video asusila itu ke sebuah akun Facebook melalui
Direct Message (DM). Akun Facebook Icha Shakila itu menawarkan pekerjaan dengan bayaran menggiurkan.

Menurut Ade Ary, tersangka sempat memberi tahu suaminya saat diminta foto tanpa busana oleh akun Facebook itu, karena merasa keberatan. Sang suami pun mengingatkan AK agar tidak tertipu.

“Kemudian suaminya mengingatkan, hati-hati itu bohong, hati-hati kamu, kurang lebih ya itu akan menipu kamu,” ujar Ade Ary di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 7 Juni 2024.

Setelah melakukan tindak asusila terhadap anaknya, wanita tersebut dimarahi oleh sang suami. Video yang dibuat pada Desember 2023 itu viral di media sosial belakangan ini dan AK ditangkap polisi.

Advertising
Advertising

Ade menjelaskan, kasus ibu cabuli anak di bawah umur ini dikenakan pasal berlapis. Pasal pertama adalah pasal 294 KUHP tentang tindak pidana cabul terhadap anak dengan ancaman pidananya maksimal 7 tahun penjara. Pasal kedua, yaitu Undang-Undang ITE pasal 27 dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.

Berikutnya, pasal ketiga yang digunakan untuk menjerat AK adalah Pasal 29 UU Pornografi dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. Pasal keempat adalah Pasal 88 UU Perlindungan Anak, dengan ancaman 10 tahun penjara.

Pada saat ini, tersangka kasus pencabulan anak itu sudah ditangkap dan dalam proses pemeriksaan dan pendalaman. Dia ditangkap pada Kamis, 6 Juni 2024 di kontrakan tersangka yang terletak di Cileungsi. Sang anak juga sudah mendapatkan perlindungan dari KPAI.

Kabid Humas Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat tidak menyebarluaskan apabila melihat video ibu cabuli anak kandung tersebut. Ade Ary juga mengimbau warganet agar tak tergiur dengan tawaran membuat video asusila di media sosial.

FATIMA ROZANE

Pilihan Editor: Profil Asep Nana Mulyana yang Akan Dilantik Jadi Jampidum Baru

Berita terkait

Polisi Gerebek Gudang Narkoba di Ciledug, 72 Kilogram Sabu Disita

3 jam lalu

Polisi Gerebek Gudang Narkoba di Ciledug, 72 Kilogram Sabu Disita

Di lgudang narkoba tersebut, polisi menemukan 72 bungkus teh Cina berisi narkotika jenis sabu.

Baca Selengkapnya

Pencabulan 7 Anak di Bekasi, Polisi Selidiki Kemungkinan Tersangka Jual Konten Asusila

17 jam lalu

Pencabulan 7 Anak di Bekasi, Polisi Selidiki Kemungkinan Tersangka Jual Konten Asusila

Polisi selidiki motif tersangka pencabulan 7 anak di Bekasi merekam aksinya.

Baca Selengkapnya

Anak Polisi di Bekasi jadi Tersangka usai Hamili Siswi SMP Hingga Melahirkan

18 jam lalu

Anak Polisi di Bekasi jadi Tersangka usai Hamili Siswi SMP Hingga Melahirkan

Polres Metro Bekasi Kota telah menetapkan anak polisi berinisial R, 18 tahun, sebagai tersangka usai menghamili siswi SMP berinisial P, 15 tahun.

Baca Selengkapnya

Pengacara Firli Bahuri Minta Polisi Keluarkan SP3, Ini Kata Polda Metro Jaya

19 jam lalu

Pengacara Firli Bahuri Minta Polisi Keluarkan SP3, Ini Kata Polda Metro Jaya

Pengacara Firli Bahuri, Ian Iskandar, meminta Polda Metro Jaya untuk mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap kasus kliennya

Baca Selengkapnya

Pengacara Firli Bahuri Minta Polda Metro Jaya Keluarkan SP3

20 jam lalu

Pengacara Firli Bahuri Minta Polda Metro Jaya Keluarkan SP3

Pengacara bekas Ketua KPK Firli Bahuri, Ian Iskandar, meminta Polda Metro Jaya untuk mengeluarkan SP3 terhadap kasus kliennya.

Baca Selengkapnya

Paman dan Kakek Jadi Tersangka Pencabulan Anak di Depok, Ibu Korban Minta Pelaku Dikebiri

1 hari lalu

Paman dan Kakek Jadi Tersangka Pencabulan Anak di Depok, Ibu Korban Minta Pelaku Dikebiri

Orang tua anak korban pencabulan oleh kakek dan pamannya di Depok meminta pelaku dihukum kebiri

Baca Selengkapnya

Wakapolda, Kabid Narkoba, dan Sejumlah Kapolres di Polda Metro Jaya Dimutasi, Ini Daftarnya

2 hari lalu

Wakapolda, Kabid Narkoba, dan Sejumlah Kapolres di Polda Metro Jaya Dimutasi, Ini Daftarnya

Mutasi besar-besaran di tubuh Polri turut berdampak pada pejabat di Polda Metro Jaya

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Dua Kakek yang Cabuli Anak-anak di Bogor

2 hari lalu

Polisi Tangkap Dua Kakek yang Cabuli Anak-anak di Bogor

Polresta Bogor menangkap dua kakek yang diduga mencabuli anak-anak di Gang Pasama, Kelurahan Ciwaringin, Kota Bogor.

Baca Selengkapnya

Kasus Ibu Cabuli Anak, Polisi Sebut Pelaku Utama Sering Ganti Ponsel dan Akun Palsu

2 hari lalu

Kasus Ibu Cabuli Anak, Polisi Sebut Pelaku Utama Sering Ganti Ponsel dan Akun Palsu

Polda Metro Jaya masih menyelidiki M yang merupakan pelaku utama kasus video ibu cabuli anak.

Baca Selengkapnya

Deretan Respons Soal Pengakuan SYL Beri Uang Firli Bahuri

2 hari lalu

Deretan Respons Soal Pengakuan SYL Beri Uang Firli Bahuri

Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengaku telah memberikan uang kepada mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebanyak dua kali.

Baca Selengkapnya