Desakan Ekonomi di Balik Dua Kasus Ibu Cabuli Anak di Tangsel dan Bogor
Reporter
Intan Setiawanty
Editor
Ahmad Faiz Ibnu Sani
Sabtu, 8 Juni 2024 07:04 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi menjelaskan dua kasus ibu cabuli anaknya yang terjadi di Tangerang Selatan dan Bogor didasari adanya kebutuhan ekonomi.
Ade menjelaskan dua ibu ini, R (pelaku di Tangsel) dan AK (pelaku di Bogor), sama-sama berhubungan dengan pemilik akun Facebook Icha Shakila. Kedua pelaku dijanjikan uang Rp15 juta dengan syarat membuat video porno.
“Tanpa memikirkan akibat, akhirnya menghalalkan cara itu untuk mendapatkan uang, walaupun uang ini belum kami temukan faktanya sudah masuk,” kata Ade Ary di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 7 Juni 2024.
Namun, yang membedakan, AK berinisiatif sendiri mengirim pesan kepada Icha lantaran tergiur dengan uang yang dijanjikan.
“Pengungkapan kasus ini berawal dari patroli siber yang dilakukan oleh Subdit Jatanras, ada seorang ibu, seorang perempuan mengenakan baju warna oranye melakukan perbuatan cabul terhadap anaknya,”
R ditangkap oleh Polres Tangerang Selatan pada Ahad malam, 2 Juni 2024. Kasus ini berawal dari viralnya video yang menampilkan R melakukan pencabulan terhadap anaknya yang masih balita. Kasus ini telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Kepada polisi, R mengatakan aksi pelecehan terhadap anaknya itu dilakukan pada 23 Juli 2023. Ia mengaku dihubungi seseorang dengan akun Facebook Icha Sakila yang menjanjikan akan memberinya uang Rp15 juta asal membuat video pornografi bersama suaminya.
Terdorong kebutuhan ekonomi, R tertarik dan mengiyakan ajakan Icha Sakila. Namun, saat itu suaminya tidak ada di rumah sehingga ia melakukan kepada anaknya yang masih berusia 3 tahun.
Sementara itu, Polisi menangkap AK pada Kamis, 6 Juni 2024. AK merupakan warga Kabupaten Bekasi, tapi penangkapan berlangsung di kontrakannya di daerah Cileungsi.
Menurut Ade Ary, AK berinisiatif menghubungi Icha Sakila dan bertanya soal pekerjaaan dan uang Rp15 juta yang dijanjikan. Pemilik akun Facebook tersebut lalu meminta AK merekam persetubuhan dengan anaknya. "Tersangka AK ini mengirim DM, melakukan komunikasi melalui Facebook Messenger, jalur pribadi, gimana caranya dapat uang itu?” ucap dia.
Polisi telah menahan kedua ibu ini. Terhadap pemilik akun Facebook Icha Sakila, polisi masih melakukan penyelidikan.
Polisi menjerat R dengan pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. R juga dijerat Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 jo Pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Sedangkan AK dijerat Pasal 294 KUHP, Pasal 27 Undang Undang ITE, Pasal 29 UU Pornografi, dan Pasal 88 UU Perlindungan Anak.
Pilihan Editor: Pimpinan Ponpes di Lombok Barat Tersangka Pencabulan Santriwati Ditangkap Polisi, Sempat Kabur Sebulan