Dugaan Pungli di Rutan Kupang, Tahanan Bayar Rp40 Juta agar Bebas

Reporter

Antara

Sabtu, 8 Juni 2024 08:23 WIB

Dok. Seorang warga binaan sedang berjalan di dalam kawasan Rutan Kupang. ANTARA/Aloysius Lewokeda

TEMPO.CO, Jakarta - Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Timur kembali menemukan dugaan pungutan liar atau pungli di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kupang yang diduga dilakukan pegawai. Uang yang dipungut dari tahanan berkisar Rp2 juta sampai Rp40 juta.

“Kali ini saya kembali mendengar testimoni eks tahanan rutan dan masih seputar pungutan liar namun dengan nominal pungutan cukup besar dengan modus baru yaitu mengupayakan para tahanan agar Bebas Demi Hukum (BDH),” kata Kepala Ombusdman NTT Darius Beda Daton di Kupang, Jumat, 7 Juni 2024.

Dia menjelaskan prakti pungli ini dilakukan dengan sangat sistematis dan diduga melibatkan warga binaan serta pegawai pelayanan tahanan. Modusnya dengan cara memastikan surat perpanjangan penahanan tidak diterima bagian pelayanan tahanan rutan hingga batas waktu penahanan berakhir.

Dengan demikian, kata Darius, tahanan tersebut otomatis dinyatakan bebas demi hukum karena tidak ada lagi lembaga yang berwenang menahan.

Seharusnya, ucap Darius, koordinasi antara bagian pelayanan tahanan rutan dan pihak yang menahan wajib dilakukan guna mencegah tahanan bebas demi hukum jika masa penahanan akan berakhir. “Untuk urusan ini, para tahanan dibebani biaya mulai dari Rp2 juta hingga Rp40 juta.

Darius menuturkan sejumlah tahanan mengaku sudah menyerahkan uang, tetapi surat keputusan perpanjangan penahanan tetap keluar. “Uang yang telah diserahkan tidak bisa dikembalikan atau hanya dikembalikan sebagian,” tuturnya.

Dari hasil testimoni para eks tahanan rutan itu juga diketahui bahwa modus tersebut telah terjadi bertahun-tahun dan Ombudsman sudah melaporkan hal ini kepada Kakanwil Kemenkumham NTT.

Advertising
Advertising

Menanggapi hal tersebut Kanwil Kemenkumham NTT meresponnya dengan positif. Menurut dengan temuan yang dilakukan oleh Ombsudman NTT akan menjadi catatan bagi Kanwil Kemenkumham NTT untuk melakukan pembenahan.

“Kalau memang benar testimoni ini maka ini sudah melanggar peraturan sebagai ASN dan Kemenkumham sendiri punya Permenkumham yaitu PP 94 Tahun 2021,” kata Kasubag Humas Kanwil Kemenkumham NTT Dian Lenggu.

Dian menambahkan bahwa untuk proses pemeriksaan nantinya akan ada tahapannya dan jika terbukti maka ASN yang melanggar aturan akan dikenakan sanksi.

Sebelumnya pada awal Mei Ombudsman NTT melaporkan temuan Pungli di Rutan Kupang. Kurang lebih belasan pegawai Rutan Kupang dan tiga napi terlibat kasus dugaan pungli tersebut.

Kakanwi Kemenkumham NTT Marciana D Jone langsung menindak tegas para pegawai Rutan telah terbukti melakukan pungli.

Pilihan Editor: Dugaan Pungli Jual Beli Kamar di Lapas Cebongan, Satu Pejabat dan Delapan Napi Diproses

Berita terkait

Kemenkumham Kawal Kasus Dugaan Penyiksaan Anak oleh Polisi di Padang

1 jam lalu

Kemenkumham Kawal Kasus Dugaan Penyiksaan Anak oleh Polisi di Padang

Kemenkumham akan terus berkomunikasi dengan para pihak yang berhubungan dengan dugaan penyiksaan terhadap anak di Pandang, Sumatera Barat.

Baca Selengkapnya

Fary Djemy Francis Tak Jadi Maju di Pilgub NTT, Diminta Prabowo Fokus Kawal Asabri

1 hari lalu

Fary Djemy Francis Tak Jadi Maju di Pilgub NTT, Diminta Prabowo Fokus Kawal Asabri

Fary mengatakan nama bakal calon gubernur dari Gerindra di Pilkada NTT sudah ada di tangan Prabowo Subianto.

Baca Selengkapnya

Sebab Tahanan Mati di Kamar Mandi Diselidiki, Ini Kronologi Versi Kalapas Bekasi

1 hari lalu

Sebab Tahanan Mati di Kamar Mandi Diselidiki, Ini Kronologi Versi Kalapas Bekasi

Keluarga menduga tahanan mendapat penganiayaan di Lapas Bulak Kapal Bekasi sebelum kematiannya. Ada luka memar dan sempat kirim WhatsApp.

Baca Selengkapnya

Serangan Ransomware di PDNS, Seberapa Vital Keberadaan Cadangan Data?

2 hari lalu

Serangan Ransomware di PDNS, Seberapa Vital Keberadaan Cadangan Data?

Menurut Kominfo, tidak ada jaminan sistem akan pulih jika tuntutan peretas dipenuhi. Pemerintah andalkan data backup.

Baca Selengkapnya

Kemenkumham NTT Sebut Baru Satu Pegawai Rutan Kupang yang Terindikasi Pungli

2 hari lalu

Kemenkumham NTT Sebut Baru Satu Pegawai Rutan Kupang yang Terindikasi Pungli

Kakanwil Kemenkumham NTT mengusut dugaan pungli di Rutan Kelas IIB Kupang. Hasilnya, baru satu pegawai yang terindikasi bersalah.

Baca Selengkapnya

Kanwil Kemenkumham Lampung Resmikan 92 Desa Sadar Hukum, Soroti Perlindungan Anak dan Bahaya Narkoba

3 hari lalu

Kanwil Kemenkumham Lampung Resmikan 92 Desa Sadar Hukum, Soroti Perlindungan Anak dan Bahaya Narkoba

Kanwil Kemenkumham juga ikut mendorong peran kepala desa/lurah sebagai paralegal dalam penyelesaian konflik di wilayahnya.

Baca Selengkapnya

Video Viral Pegawai Nyabu di Hotel, Kemenkumham: Diperiksa Inspektorat Jenderal dan BNN

3 hari lalu

Video Viral Pegawai Nyabu di Hotel, Kemenkumham: Diperiksa Inspektorat Jenderal dan BNN

Kemenkumham mengakui pria yang menggunakan narkoba jenis sabu dalam video viral di media sosial adalah pegawainya.

Baca Selengkapnya

Layanan Imigrasi Andalkan Cloud Amazon, Pengamat Siber: Bukti Ketidakmampuan PDNS

3 hari lalu

Layanan Imigrasi Andalkan Cloud Amazon, Pengamat Siber: Bukti Ketidakmampuan PDNS

Pakar Keamanan Siber, Alfons Tanujaya, menyebut migrasi data imigrasi ke web Amazon mencerminkan kelemahan PDNS dalam pengamanan data.

Baca Selengkapnya

Pelaku Ransomware LockBit 3.0 Enkripsi Data PDNS, Apa Itu Enkripsi?

4 hari lalu

Pelaku Ransomware LockBit 3.0 Enkripsi Data PDNS, Apa Itu Enkripsi?

Serangan ini dipastikan berjenis ransomware yang dikembangkan oleh varian LockBit 3.0, peretas mengunci data PDNS dengan metode enkripsi supaya pemerintah Indonesia kesulitan mengakses atau memulihkannya.

Baca Selengkapnya

Kemendikbudristek Sebut Kecurangan PPDB 2024 Bukan karena Kebijakan tapi Kemauan Menjalankan Integritas

4 hari lalu

Kemendikbudristek Sebut Kecurangan PPDB 2024 Bukan karena Kebijakan tapi Kemauan Menjalankan Integritas

Kemendikbudristek menjelaskan soal kecurangan PPDB 2024 bukan pada kebijakan. Namun komitmen menjalankan integritas.

Baca Selengkapnya