Polisi Ungkap Motif Kakek di Bekasi Tersangka Pembunuhan dan Pencabulan Anak Perempuan 9 Tahun

Senin, 10 Juni 2024 15:35 WIB

Didik Setiawan, 61 tahun, tersangka pembunuhan dan pencabulan anak di Bekasi. Tempo/Adi Warsono

TEMPO.CO, Bekasi - Polisi mengungkap motif Didik Setiawan alias DS, 61 tahun, tersangka pencabulan anak disertai pembunuhan terhadap bocah perempuan berinisial GH, 9 tahun. Didik membunuh korban usai mencabulinya di kediaman tersangka di Kelurahan Ciketing Udik, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi.

“Motifnya karena DS tidak bisa menahan nafsu birahinya, karena selama tujuh bulan DS tidak melakukan hubungan suami istri,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota Ajun Komisaris Besar Polisi Muhammad Firdaus, Jumat, 7 Juni 2024.

Motif itu diketahui berdasarkan penyelidikan dan penyidikan oleh tim penyidik bersama tim Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor), Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD), dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A).

Usai melakukan perbuatan cabul, Didik kemudian membunuh anak perempuan 9 tahun itu. Jasadnya dibungkus karung dan dimasukkan ke dalam lubang sumur di belakang rumahnya. Firdaus menyebut, motif tersangka tega membunuh korban untuk menutupi perbuatannya.

“Motif tindak pidana kekerasan yang mengakibatkan kehilangan nyawa atau pembunuhan, DS melakukan untuk menutupi perbuatan pencabulan yang dilakukan oleh tersangka terhadap anak korban,” kata Firdaus.

Advertising
Advertising

Firdaus kemudian membantah soal isu yang menyebutkan bahwa tersangka sakit hati dengan orang tua korban. "Alasan sakit hati dengan orangtuanya itu tidak terfaktakan atau tidak masuk logika dari keterangan pelaku terkait dengan motif tersebut," kata Firdaus.

Polres Metro Bekasi Kota telah menetapkan Didik Setiawan, 61, sebagai tersangka pembunuhan dan pencabulan terhadap anak perempuan berusia 9 tahun di Ciketing Udik, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi.

"Tersangka membekap dan mencekik korban hingga meninggal," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Ajun Komisaris Besar M. Firdaus, Senin, 3 Juni 2024.

Polisi mengonfirmasi tersangka juga melakukan praktik perdukunan, tapi kegiatannya sebagai dukun tidak berkaitan dengan pembunuhan dan pencabulan terhadap korban yang merupakan tetangganya sendiri.

Akibat pembunuhan dan pencabulan anak tetangganya itu, Didik disangkakan pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan Pasal 338 KUH Pidana tentang pidana pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

ADI WARSONO

Pilihan Editor: Habib Rizieq Bebas Hari Ini, Kememkumham: Tertib Jalani Pembimbingan

Berita terkait

Top 3 Dunia: Pemimpin Hizbullah Hassan Nasrallah Tewas Dibunuh Israel

10 menit lalu

Top 3 Dunia: Pemimpin Hizbullah Hassan Nasrallah Tewas Dibunuh Israel

Berita Top 3 Dunia pada Sabtu 28 September 2024 diawali oleh kabar kematian Hassan Nasrallah, pemimpin Hizbullah selama tiga dekade terakhir

Baca Selengkapnya

Israel Larang Pertemuan Lebih dari 1.000 Orang Usai Pembunuhan Pemimpin Hizbullah

1 jam lalu

Israel Larang Pertemuan Lebih dari 1.000 Orang Usai Pembunuhan Pemimpin Hizbullah

Tentara Israel mengumumkan larangan pertemuan lebih dari 1.000 orang menyusul pembunuhan pemimpin Hizbullah Hassan Nasrallah.

Baca Selengkapnya

Israel Siaga 1 setelah Bunuh Pemimpin Hizbullah Hassan Nasrallah

10 jam lalu

Israel Siaga 1 setelah Bunuh Pemimpin Hizbullah Hassan Nasrallah

Militer Israel mengatakan negara zionis itu berada dalam kewaspadaan tinggi atau siaga 1 setelah membunuh pemimpin Hizbullah Hassan Nasrallah

Baca Selengkapnya

Polisi Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman

15 jam lalu

Polisi Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman

Polres Padang Pariaman menetapkan satu tersangka baru dalam kasus pembunuhan remaja penjual gorengan, Nia Kurnia Sari

Baca Selengkapnya

Polres Cilegon Kenakan Pasal Berlapis di Kasus Bocah Tewas Dilakban

20 jam lalu

Polres Cilegon Kenakan Pasal Berlapis di Kasus Bocah Tewas Dilakban

Polres Cilegon mengenakan pasal berlapis terhadap kelima pelaku pembunuhan APH, bocah tewas dilakban.

Baca Selengkapnya

Kasus 7 Mayat di Kali Bekasi, Polisi akan Minta Keterangan Keluarga untuk Lacak Aktivitas Terakhir Korban

1 hari lalu

Kasus 7 Mayat di Kali Bekasi, Polisi akan Minta Keterangan Keluarga untuk Lacak Aktivitas Terakhir Korban

Polisi akan mendalami aktivitas yang dilakukan para korban sebelum kejadian untuk memperjelas penyebab kematian tujuh mayat di Kali Bekasi.

Baca Selengkapnya

Satu Keluarga Korban Kasus Mayat di Kali Bekasi Bakal Tempuh Jalur Hukum

1 hari lalu

Satu Keluarga Korban Kasus Mayat di Kali Bekasi Bakal Tempuh Jalur Hukum

Keluarga korban mayat di Kali Bekasi minta hasil pemeriksaan terhadap anggota Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Bekasi Kota dipublikasikan.

Baca Selengkapnya

Tersangka Pencabulan Anak Belum Dipecat sebagai Anggota DPRD Kota Singkawang

1 hari lalu

Tersangka Pencabulan Anak Belum Dipecat sebagai Anggota DPRD Kota Singkawang

Kendati PKS telah memecat keanggotaan tersangka, namun KPU Kota Singkawang belum menerima surat dari DPRD untuk penggantian.

Baca Selengkapnya

Anggota DPRD Depok yang Dilaporkan Kasus Pencabulan Anak Diduga Politikus PDIP

1 hari lalu

Anggota DPRD Depok yang Dilaporkan Kasus Pencabulan Anak Diduga Politikus PDIP

Anggota DPRD Depok yang dilaporkan kasus pencabulan diduga politikus PDIP yang merupakan petahana.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Bocah Dilakban: Motif Para Pelaku dan Ancaman Hukuman

2 hari lalu

Pembunuhan Bocah Dilakban: Motif Para Pelaku dan Ancaman Hukuman

Tiga pelaku pembunuhan bocah yang dilakban didasari motif utang-piutang, dendam, dan cemburu.

Baca Selengkapnya