Sidang Korupsi Timah, Faktor Keamanan Jadi Alasan JPU Tidak Dihadirkan Toni Tamsil ke Persidangan

Reporter

Servio Maranda

Rabu, 12 Juni 2024 13:59 WIB

Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung menahan Toni Tamsil (TT) alias Akhi di Lapas Kelas II A Tua Tunu Kota Pangkalpinang, karena melakukan Obstruction of Justice kasus timah di Bangka. Dok. istimewa

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Toni Tamsil, Jhohan Adhi Ferdian mengungkapkan alasan tidak dihadirkannya Toni Tamsil yang menjadi terdakwa kasus perintangan penyidikan kasus korupsi timah di persidangan adalah menyangkut faktor keamanan.

Jhohan mengatakan keputusan tidak menghadirkan Toni Tamsil di sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan sudah dikoordinasikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke kuasa hukum Toni Tamsil.

"Ada koordinasi dari pihak penuntut untuk mengantisipasi keamanan. Jadi mereka minta (Sidang) dionlinekan dulu," ujar Jhohan kepada wartawan usai sidang perdana Toni Tamsil di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Rabu, 12 Juni 2024.

Jhohan tidak menjelaskan secara detail ancaman apa yang ditakuti JPU sehingga faktor keamanan jadi alasan tidak dihadirkannya Toni Tamsil. Dia menyebutkan pihaknya meminta agar Toni Tamsil dapat dihadirkan JPU untuk persidangan selanjutnya.

"Apakah ada ancaman? Wartawan melihat tidak ada ancaman? Mungkin sudah S.O.P mereka (JPU). Disidang berikutnya kita ingin terdakwa dapat dihadirkan oleh JPU," ujar dia.

Advertising
Advertising

Jhohan menuturkan tim kuasa hukum Toni Tamsil sudah sepakat tidak akan mengajukan esepsi atau pembelaan atas dakwaan yang disampaikan oleh JPU.

"Kita akan langsung ke pokok perkara saja biar semuanya terang benderang dan wartawan lebih bersemangat mengawal persidangan. Nanti kita juga akan hadirkan saksi-saksi kita dan saksi ahli," ujar dia.

Menurut Jhohan, pihaknya mengharapkan majelis hakim dapat berlaku adil dan objektif terhadap fakta-fakta yang muncul di persidangan.

"Kami dari kuasa hukum sangat optimis atas perkara ini. Nanti lihat saja kita akan buat persidangan ini menjadi sangat menarik dan tentu saja transparan," ujar dia.

Ketua Majelis Hakim Irwan Munir mengatakan persidangan akan dilanjutkan kembali pada Jumat, 21 Juni 2024 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

"Berhubung kuasa hukum terdakwa tidak mengajukan esepsi dan mempertimbangkan adanya libur bersama Idul Adha, sidang dilanjutkan Jumat, 21 Juni 2024. Karena Jumat waktunya pendek ada sholat Jumat, jadi kita minta pagi sudah mulai sidang dan kedua belah pihak dapat mempersiapkan semuanya," ujar dia.

Sidang Toni Tamsil cukup mengejutkan dan menimbulkan tanda tanya dimana sidang yang awalnya digelar secara langsung tiba-tiba saja dialihkan secara online tanpa alasan yang belum diketahui. Keputusan mendadak tersebut membuat riuh karena sejumlah wartawan, keluarga Toni Tamsil sudah berada di PN Pangkalpinang.

Selain itu, sejak pukul 08.00 WIB sejumlah anggota intelijen dan aparat keamanan dari kepolisian, pengamanan internal kejaksaan hingga Polisi Militer sudah berkumpul untuk mengamankan kedatangan Toni Tamsil dan jalannya sidang. Sidang yang dijadwalkan digelar pada pukul 09.00 WIB itu pun sempat molor dan baru dimulai pada pukul 10.30 WIB.

JPU Bagus Kusuma Wardhana yang ditemani oleh jaksa Sigit sambodo dan Asef Priyanto mengatakan pihaknya belum bisa menghadirkan Toni Tamsil dan berjanji akan dihadirkan di persidangan selanjutnya.

Bagus Kusuma Wardhana dalam dakwaannya menyebutkan Toni Tamsil telah berupaya menghalangi penyidikan saat tim penyidik datang untuk menggeledah rumah dan toko miliknya.

"Terdakwa menolak dan mengunci rumah dan tokonya. Terdakwa juga menolak hadir saat penyidik akan melalukan penggeledahan. Selain itu handphone terdakwa juga dirusak sehingga penyidik kesulitan," ujar Bagus.

Bagus mengatakan Toni Tamsil juga berupaya untuk menghilangkan barang bukti terkait dengan dokumen penting dari dua perusahaan peleburan timah milik kakaknya Tamron Tamsil.

"Dokumen disembunyikan di mobil Swift yang saat ditemukan penyidik berisi dokumen perusahaan CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia. Dokumen ini ternyata dokumen penting dan bisa menjadi alat bukti untuk membuat terang perkara," ujar dia.

Pilihan Editor: Kejanggalan Sidang Perdana Toni Tamsil di Perkara Korupsi Timah, Tiba-tiba Terdakwa Dihadirkan Secara Online

Berita terkait

Momen Eks Dirut PT Timah Dicecar Hakim, Diduga Tak Mampu Berantas Penambang Ilegal

22 jam lalu

Momen Eks Dirut PT Timah Dicecar Hakim, Diduga Tak Mampu Berantas Penambang Ilegal

Majelis hakim bertanya kenapa PT Timah tidak berani menumpas praktik pertambangan ilegal di IUP perusahaan itu sehingga membuka celah korupsi.

Baca Selengkapnya

Boyamin Saiman Gugat Jampidsus Karena Tak Tetapkan RBS Jadi Tersangka Korupsi Timah

1 hari lalu

Boyamin Saiman Gugat Jampidsus Karena Tak Tetapkan RBS Jadi Tersangka Korupsi Timah

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menilai Jampidsus Kejaksaan Agung telah tebang pilih karena tidak menetapkn RBS sebagai tersangka korupsi timah.

Baca Selengkapnya

Sidang Helena Lim, Saksi Sebut Tukar Rp 7,8 Miliar di Money Changer Milik Crazy Rich PIK Itu

2 hari lalu

Sidang Helena Lim, Saksi Sebut Tukar Rp 7,8 Miliar di Money Changer Milik Crazy Rich PIK Itu

Imelda mengatakan tidak pernah menerima uang dolar hasil penukaran di money changer Helena Lim meski dia yang ditugaskan untuk menukar uang itu.

Baca Selengkapnya

Korupsi PT Timah, Saksi Sebut Penambang Timah Ilegal Jadi Alasan Terbitnya Program SHP

2 hari lalu

Korupsi PT Timah, Saksi Sebut Penambang Timah Ilegal Jadi Alasan Terbitnya Program SHP

Saksi di sidang korupsi timah menyebut PT Timah menerima hasil pelimbang tambang ilegal.

Baca Selengkapnya

Sidang Helena Lim, Saksi Ungkap Mitra Kerja Sama PT Timah Kumpulkan Timah dari Penambang Ilegal

2 hari lalu

Sidang Helena Lim, Saksi Ungkap Mitra Kerja Sama PT Timah Kumpulkan Timah dari Penambang Ilegal

Saksi tidak menyangkal tentang penambang ilegal yang beraktivitas tanpa izin di wilayah izin usaha penambangan PT Timah.

Baca Selengkapnya

Sidang Korupsi Timah Helena Lim, Saksi Sebut Harga Pasar Timah Jadi Dasar Pembayaran Sewa Smelter

2 hari lalu

Sidang Korupsi Timah Helena Lim, Saksi Sebut Harga Pasar Timah Jadi Dasar Pembayaran Sewa Smelter

Riki diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa dugaan korupsi timah Helena Lim, Mochtar Riza Pahlevi, Emil Ermindra; dan Direktur PT SIP MB Gunawan.

Baca Selengkapnya

Sidang Korupsi di PT Timah, Saksi Jelaskan Sistem Pembayaran Masyarakat Penambang Bijih Timah

3 hari lalu

Sidang Korupsi di PT Timah, Saksi Jelaskan Sistem Pembayaran Masyarakat Penambang Bijih Timah

Saksi mitra PT Timah itu baru mengetahui harga sewa smelter Stanindo berbeda dengan PT Refined Bangka Tin (PT RBT).

Baca Selengkapnya

Sidang Harvey Moeis, Saksi Sebut PT Timah Tak Pernah Lakukan Penambangan Sejak Beroperasi

3 hari lalu

Sidang Harvey Moeis, Saksi Sebut PT Timah Tak Pernah Lakukan Penambangan Sejak Beroperasi

Saksi mahkota di sidang terdakwa Harvey Moeis mengatakan bijih timah yang ditambang di IUP PT Timah, selalu dikembalikan ke perusahaan negara itu.

Baca Selengkapnya

Sidang Harvey Moeis, Saksi Sebut Kirim Uang CSR ke Helena Lim Rp 2,2 Miliar hingga Rp 12 Miliar

4 hari lalu

Sidang Harvey Moeis, Saksi Sebut Kirim Uang CSR ke Helena Lim Rp 2,2 Miliar hingga Rp 12 Miliar

Harvey Moeis mengatur mekanisme pengumpulan dana pengamanan yang disebut sebagai dana CSR itu dengan dua cara.

Baca Selengkapnya

Tamron Sebut Harvey Moeis Undang Pengusaha Smelter Makan di Sofia at The Gunawarman

4 hari lalu

Tamron Sebut Harvey Moeis Undang Pengusaha Smelter Makan di Sofia at The Gunawarman

Pertemuan pengusaha smelter itu diinisiasi oleh Harvey Moeis. Pertemuan pertama di Bangka , Kepulaun Bangka Belitung, dan yang kedua di Jakarta.

Baca Selengkapnya