TEMPO.CO, Pangkalpinang - Terdakwa perkara perintangan penyidikan kasus korupsi timah, Toni Tamsil alias Akhi menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang, hari ini Rabu, 12 Juni 2024. Namun sidang yang awalnya digelar secara langsung tiba-tiba saja dialihkan menjadi secara online tanpa alasan yang belum diketahui.
Keputusan mendadak tersebut membuat riuh pengunjung sidang karena sejumlah wartawan dan keluarga Toni Tamsil sudah berada di PN Pangkalpinang.
Sebelumnya, sejak pukul 08.00 WIB, sejumlah anggota intelijen dan aparat keamanan dari kepolisian, pengamanan internal kejaksaan hingga Polisi Militer sudah berkumpul di pengadilan untuk mengamankan kedatangan Toni dan persidangan.
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap adik raja timah Bangka Tamron itu dijadwalkan digelar pada pukul 09.00 WIB, namun molor dan baru dimulai pada pukul 10.30 WIB. Pada saat ketua majelis hakim Irwan Munir menyampaikan terdakwa Toni Tamsil tidak bisa dihadirkan. Jaksa penuntut Bagus Kusuma Wardhana yang ditemani oleh jaksa Sigit Sambodo dan Asef Priyanto mengatakan Toni Tamsil tidak bisa dihadirkan ke persidangan.
Kuasa hukum Toni Tamsil, Jhohan Adhi Ferdian meminta jaksa penuntut umum untuk dapat menghadirkan terdakwa pada persidangan berikutnya.
Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung menahan Toni Tamsil (TT) alias Akhi di Lapas Kelas II A Tua Tunu Kota Pangkalpinang, karena melakukan Obstruction of Justice kasus timah di Bangka. Dok. istimewa
JPU Bagus Kusuma Wardhana dalam dakwaannya menyebutkan Toni Tamsil alias Akhi telah berupaya menghalangi penyidikan saat tim penyidik Kejaksaan Agung datang untuk menggeledah rumah dan toko miliknya.
"Terdakwa menolak dan mengunci rumah dan tokonya. Terdakwa juga menolak hadir saat penyidik akan melalukan penggeledahan. Selain itu handphone terdakwa juga dirusak sehingga penyidik kesulitan," ujar Bagus.