Rubicon Mario Dandy Berhasil Dilelang, Kejari Jaksel Segera Serahkan Uangnya ke David Ozora
Reporter
Amelia Rahima Sari
Editor
Febriyan
Rabu, 12 Juni 2024 17:51 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel), Haryoko Ari Prabowo, menyatakan pihaknya akan segera menyerahkan uang hasil lelang mobil milik terpidana kasus penganiayaan, Mario Dandy Satriyo, kepada korbannya, Cristalino David Ozora. Penyerahan uang itu merupakan bagian dari restitusi yang harus dibayarkan Dandy kepada David sesuai putusan pengadilan.
"Sesegera mungkin (diserahkan ke David Ozora)," kata Prabowo lewat aplikasi perpesanan kepada Tempo, Rabu, 12 Juni 2024.
Sebelumnya, Kejari Jaksel akhirnya berhasil melelang mobil Dandy senilai Rp 725 juta. Mobil keluaran tahun 2013 tersebut sempat tak laku lantaran tak ada yang mengajukan penawaran pada pelelangan pertama dan kedua.
Pada pelelangan pertama, Kejari Jaksel mematok harga dasar Rp 809 juta sementara pada lelang kedua sebesar Rp 700 juta. Pada lelang ketiga, harga batas bawah dipatok Rp 600 juta.
Prabowo, sapaannya, tak membeberkan waktu pasti penyerahan restitusi tersebut. Dia pun menyebut penyerahan restitusi akan dilakukan setelah pemenang lelang melakukan pembayaran.
"Nunggu pemenang melengkapi administrasi dan pembayaran," ucap Prabowo.
Dia juga tak membeberkan identitas pemenang lelang tersebut. Prabowo hanya menyatakan pemenang lelang adalah orang dari Surabaya, Jawa Timur. Nantinya Jeep Wrangler Rubicon Mario Dandy akan dikirim ke Surabaya usai pemenang menuntaskan persyaratan.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menetapkan vonis 12 tahun penjara terhadap Mario Dandy Satriyo karena terbukti melakukan penganiayaan terhadap David Ozora. Dandy juga harus membayar restitusi sebesar Rp 25 miliar dan mobil Jeep Rubicon miliknya akan dilelang.
"Membebankan terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy membayar restitusi kepada anak korban Crystalino David Ozora alias Wareng sebesar Rp 25.150.161.900," kata Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono, Kamis, 7 September 2023.
Akan tetapi nilai restitusi itu tampaknya akan sulit dipenuhi Mario Dandy. Pasalnya, orang tua Dandy, eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo, juga tengah terjerat kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Komisi Pemberantasan Korupsi telah menyita nyaris seluruh harta kekayaan Rafael Alun yang juga sempat menyatakan tak bisa membayar restitusi tersebut.
AMELIA RAHIMA | DICKY KURNIAWAN