TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan meminta orang tua Cristalino David Ozora Latumahina datang langsung ke Kejaksaan untuk mengambil dana hasil hasil penjualan mobil Rubicon milik Mario Dandy Satriyo. David adalah korban penganiayaan Mario. Penganiayaan itu terjadi pada 20 Februari 2023 di sebuah perumahan di Jakarta Selatan. Pengadilan telah menjatuhkan hukuman 12 tahun terhadap Mario. Pemuda itu juga diwajibkan membayar restitusi (uang ganti rugi) senilai Rp25 miliar.
"Saat ini orang tua david sedang menjalankan ibadah haji," Kata Mellisa Anggraini, kuasa hukum David Ozora, melalui pesan instan kepada Tempo, Ahad, 16 Juni 2014.
Jaksa meminta orang tua David, Jonathan Latumahina, hadir langsung karena perlu menandatangani beberapa berkas. Namun karen Jonathan belum bisa hadir, Kejaksaan akan menunggu setelah Jonathan meyelesaikan ibadah. Jonathan diperkirakan kembali ke Indonesia pada akhir Juli 2024.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melelang mobil Mario Dandy senilai Rp 725 juta. Mobil yang diproduksi tahun 2013 tersebut sempat tak laku lantaran tak ada yang mengajukan penawaran pada pelelangan pertama dan kedua.
Pemenang lelang tersebut adalah PT Adiguna Bumi Petrol berlokasi di Kota Palu, Sulawesi Tengah. Perusahaan yang bergerak di bidang transportasi bahan bakar minyak, dipimpin oleh Harris Setiawan. Adapun pembayaran lelang mobil Jeep Rubicon telah dilunasi pemenang lelang.