Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kejari Jaksel Terima Pelimpahan Tiga Tersangka Korupsi Timah, Satu Orang Jadi Tahanan Kota di Sungailiat

image-gnews
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Haryoko Ari Prabowo menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) dalam perkara timah di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 4 Juni 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Haryoko Ari Prabowo menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) dalam perkara timah di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 4 Juni 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) Haryoko Ari Prabowo, mengatakan telah menerima pelimpahan tiga orang tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi Tata Niaga Komoditas Timah atau korupsi timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk, tahun 2015-2022 pada 11 Juli 2024.

“Kami Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menerima penyerahan tanggung jawab saksi dan tersangka dan barang bukti terkait dengan perkara timah, atau yang dikenal dengan tahap 2” ujar Haryoko di Kejari Jaksel, 11 Juli 2024.

Kejari Jaksel menerima pelimpahan tiga tersangka, yaitu Amir Syahbana alias AS, selaku Kepala Bidang Pertambangan Mineral Logam ESDM di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode 2020-2021, Rusbani alias R, selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode Maret 2019 - Desember 2019 dan Suranto Wibowo alias SW, Kepala Dinas ESDM Kepulauan Pantau Belitung periode Januari 2015 - Maret 2019.

Selanjutnya Kejari Jaksel akan melakukan penahanan terhadap tersangka AS dan SW di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba. Berbeda dengan tersangka AS dan SW, karena kondisi kesehatannya yang tidak memungkinkan, tersangka R dilakukan penahanan kota di Sungailiat, Bangka Belitung. 

Para tersangka tersebut diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara Rp 300 triliun. Mereka dikenakan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999, Juncto Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam kasus korupsi timah ini setiap tersangka tersebut memiliki peran yang berbeda-beda. Menurut Kepala Kejari Jaksel, tersangka AS berperan membuat naskah dinas yang berisi analisis pertimbangan, pendapat dan saran secara sistematis yang dibuatnya tidak sesuai ketentuan. AS juga diduga menerima sejumlah uang dari tersangka korupsi timah lainnya.

“AS juga menerima pemberian dari AA, selaku JM Operasional dari CV Venus, Inti Perkasa, dan PT. Munara Cipta Mulia, berupa uang tunai sejumlah Rp325 juta sekian-sekian” ujar Haryoko.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tersangka R berperan ikut membahas evaluasi revisi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) namun tidak memberikan pertimbangan atau rekomendasi Tata Kelola Pengusahaan Pertambangan serta sanksi.

“Tersangka juga tidak memberikan sanksi kepada pemenang IUJP (Izin Usaha Jasa Pertambangan) dan pemulihan IUP (Izin Usaha Pertambangan) dan tidak pernah melaporkan Tata Kelola Pengusahaan Pertambangan di wilayah Kepulauan Bangka Belitung," kata Kepala Kejari Jaksel.

Sedangkan tersangka SB berperan menyetujui RKAB dari tahun 2015-2017 yang isinya tidak benar, serta menerima sejumlah uang.

Kejari Jaksel juga menerima sejumlah barang bukti perkara korupsi timah 3 tersangka. “Barang bukti yang dilimpahkan sampai dengan saat ini tentunya berupa dokumennya, serta barang bukti elektronik” ujar Haryoko. 

MAULANI MULIANINGSIH

Pilihan Editor: AJI Jakarta Desak Polisi Usut Kekerasan terhadap Wartawan di Sidang Vonis Syahrul Yasin Limpo

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Saksi Ungkap Hubungan Dekat Direksi PT Timah dan Buron Kejagung Tetian Wahyudi

1 hari lalu

Sidang kasus dugaan korupsi timah dengan terdakwa MB Gunawan selaku Direktur PT Stanindo Inti Perkasa, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani selaku eks Direktur Utama PT Timah, dan Emil Ermindra selaku bekas Direktur Keuangan PT Timah di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu, 18 September 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari.
Saksi Ungkap Hubungan Dekat Direksi PT Timah dan Buron Kejagung Tetian Wahyudi

Menurut keterangan saksi, PT Timah setidaknya sudah menggelontorkan uang Rp 986,4 miliar untuk membeli bijih timah melalui Tetian.


Saksi Ungkap PT Timah Beli Bijih Timah Hampir Rp 1 Triliun dari Tetian yang Kini Jadi Buronan Kejagung

1 hari lalu

Suasana sidang lanjutan kasus dugaan korupsi timah ilegal yang melibatkan terdakwa Harvey Moeis cs di PN Jakarta Pusat pada Senin, 23 September 2024. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Saksi Ungkap PT Timah Beli Bijih Timah Hampir Rp 1 Triliun dari Tetian yang Kini Jadi Buronan Kejagung

mantan Kepala Bidang Produksi PT Timah Edi Suryadi, menyampaikan perusahaan pernah membeli bijih timah dari CV milik Tetian Wahyudi.


Kasus KDRT dan Perselingkuhan Anggota DPRD Babel, Kejari Pangkalpinang Belum Terima SPDP dari Polisi

1 hari lalu

Terduga pelaku KDRT Imam Wahyudi kabur menghindari wartawan setelah dilantik menjadi anggota DPRD Bangka Belitung dari PDIP pada Rabu, 24 September 2024. TEMPO/Servio Maranda
Kasus KDRT dan Perselingkuhan Anggota DPRD Babel, Kejari Pangkalpinang Belum Terima SPDP dari Polisi

Kejari Pangkalpinang mengaku belum menerima SPDP kasus KDRT dan perselingkuhan Anggota DRPD Bangka Belitung dari PDIP.


Sidang Harvey Moeis, Saksi Ungkap RKAB 3 Smelter yang Bekerja Sama dengan PT Timah Tak Disetujui

1 hari lalu

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Harvey Moeis menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 9 September 2024. Dalam sidang tersebut, salah satu saksi yaitu Manajer Keuangan PT Refined Bangka Tin (RBT), Ayu Lestari Yusman, mengaku pernah memproses pembayaran ke rekening terdakwa korupsi timah, Harvey Moeis, atas perintah Direktur Utama PT Refined Bangka Tin Suparta, yang juga merupakan terdakwa dalam kasus serupa. TEMPO/Imam Sukamto
Sidang Harvey Moeis, Saksi Ungkap RKAB 3 Smelter yang Bekerja Sama dengan PT Timah Tak Disetujui

Saksi dalam sidang Harvey Moeis menyatakan 3 dari 5 smelter yang bekerja sama dengan PT Timah tak mengantongi RKAB.


Sidang Harvey Moeis, Eks Dirut PT Timah Ungkap Alasan Berani Bayar Mahal PT RBT

1 hari lalu

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Harvey Moeis (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 9 September 2024. Jaksa penuntut hukum Kejaksaan Agung menghadirkan empat saksi, yakni Manager Keuangan PT Refined Bangka Tin (RBT) Ayu Lestari Yusman, penambang liar Liu Asak, Dika Sidik, dan Kurnia Efendi Bong. Sidang ini digelar untuk terdakwa Harvey Moeis, Dirut PT RBT Suparta dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT Reza Andriansyah. TEMPO/Imam Sukamto
Sidang Harvey Moeis, Eks Dirut PT Timah Ungkap Alasan Berani Bayar Mahal PT RBT

Eks Dirut PT Timah bersaksi dalam sidang korupsi timah dengan terdakwa Harvey Moeis cs.


Eks Pejabat PT Timah Cerita Bertemu Harvey Moeis di Undangan Makan Pak Dirkrimsus

2 hari lalu

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Harvey Moeis (tengah) mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 2 September 2024. Sidang kasus korupsi pengelolaan tata niaga timah yang merugikan negara mencapai Rp300 triliun tersebut beragendakan pemeriksaan lima saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Deden Hidayat, Musda Ansori, Afif Rinaldi, Doni Indra, dan satu saksi Ikwan Azwardi dilakukan secara daring. ANTARA/Sulthony Hasanuddin
Eks Pejabat PT Timah Cerita Bertemu Harvey Moeis di Undangan Makan Pak Dirkrimsus

Pada acara itu Dirkrimsus Polda Bangka Belitung berpesan agar teman-teman yang ada di pertemuan tersebut dibantu. Ada Harvey Moeis.


Sidang Korupsi Timah, Eks Dirut PT Timah Beberkan Alasan Lakukan Kerja Sama dengan 5 Smelter Swasta

2 hari lalu

Sidang kasus dugaan korupsi timah dengan terdakwa MB. Gunawan selaku Direktur PT Stanindo Inti Perkasa, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani selaku eks Direktur Utama PT Timah, dan Emil Ermindra selaku bekas Direktur Keuangan PT Timah di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu, 18 September 2024. Agenda sidang pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum. TEMPO/Amelia Rahima Sari.
Sidang Korupsi Timah, Eks Dirut PT Timah Beberkan Alasan Lakukan Kerja Sama dengan 5 Smelter Swasta

Eks Dirut PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabran mengungkap alasan memilih bekerja sama dengan lima smelter swasta.


Sidang Korupsi Timah, Helena Lim Sebut JPU Hadirkan Saksi yang Tak Relevan

2 hari lalu

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015-2022, Helena Lim menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 9 September 2024. Dalam sidang ini, jaksa penuntut hukum Kejaksaan Agung menghadirkan tiga saksi yaitu karyawan PT Timah Tbk Mochtar Reza Pahlevi, Emil Emindra, dan MB Gunawan. TEMPO/Imam Sukamto
Sidang Korupsi Timah, Helena Lim Sebut JPU Hadirkan Saksi yang Tak Relevan

Helena Lim menganggap kesaksian Dian Syafitri, Kepala Divisi Akuntansi PT Timah Tbk tidak relevan dengan kasus yang dia hadapi.


Sidang Korupsi Timah, Silang Pendapat Eks Pejabat PT Timah soal Jabatan Harvey Moeis di PT RBT

2 hari lalu

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Harvey Moeis (tengah) mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 2 September 2024. Sidang kasus korupsi pengelolaan tata niaga timah yang merugikan negara mencapai Rp300 triliun tersebut beragendakan pemeriksaan lima saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Deden Hidayat, Musda Ansori, Afif Rinaldi, Doni Indra, dan satu saksi Ikwan Azwardi dilakukan secara daring. ANTARA/Sulthony Hasanuddin
Sidang Korupsi Timah, Silang Pendapat Eks Pejabat PT Timah soal Jabatan Harvey Moeis di PT RBT

Eks Direktur Keuangan PT Timah Emil Ermindra menyebut mengenal Harvey Moeis sebagai bos PT Refined Bangka Tin (RBT). Dibantah mantan dirut.


Jadi Terdakwa, Eks Dirut PT Timah Jadi Saksi Mahkota di Sidang Kasus Korupsi Timah

2 hari lalu

Kejaksaan Agung menetapkan status tersangka dan melakukan penahanan terhadap Mochtar Riza Pahlevi Tabrani mantan Direktur Utama PT Timah TBK periode 2016-2021. (foto ist)
Jadi Terdakwa, Eks Dirut PT Timah Jadi Saksi Mahkota di Sidang Kasus Korupsi Timah

Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani menjadi saksi mahkota di sidang korupsi timah.