Kasus Korupsi 109 Ton Emas, Kejagung Periksa Eks Pejabat Antam

Rabu, 12 Juni 2024 18:35 WIB

Harli Siregar. Dok. Kejati Papua Barat

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan pejabat PT Aneka Tambang Tbk atau Antam berinisial HW sehubungan kasus dugaan korupsi pengelolaan usaha logam mulia Antam periode 2010-2021. Kepala Pusat Penerangan Hukum atau Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, mengatakan Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah memeriksa lima orang saksi dalam kasus ini pada Selasa, 11 Juni 2024.

"HW selaku pensiunan (Direktur Utama) PT Antam Tbk," ujar Harli dalam keterangan resmi yang dikutip pada Rabu, 12 Juni 2024.

Menurut penelusuran Tempo, HW merujuk pada nama Hari Widjajanto. Namun, dia bukan merupakan eks Dirut Antam tapi mantan Direktur Operasi Antam.

Selain HW, diperiksa pula empat saksi lainnya. Mereka adalah TH selaku General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia/UBPP LM PT Antam Tbk periode 2013, EV selaku Kepala Biro Internal Audit UBPP LM PT Antam Tbk periode 2019 sampai sekarang, TH selaku Direktur PT CBL Indonesia Investment dan Senior Manager Operasi UBPP LM Maret 2010-Desember 2012, dan TR selaku Non-Nickel Operation Accounting Manager periode 2022 sampai sekarang.

"Kelima saksi yang diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010-2022 atas nama tersangka TK, HN, DM, AHA, MA, dan ID," ujar Harli.

Advertising
Advertising

Menurut catatan Tempo, keenamnya adalah pejabat unit pengelolaan logam mulia periode 2010-2021. Adapun penetapan enam tersangka kasus dugaan korupsi emas itu dilakukan pada akhir bulan lalu.

“Bahwa setelah diperiksa kesehatan dari enam tersangka, empat dilakukan penahanan demi penyidikan. HN, MA, dan ID di Rutan Salemba, dan TK di Rutan Pondok Bambu,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, dalam keterangan pers di Kantor Kejaksaan Agung pada Rabu malam, 29 Mei 2024.

Sedangkan tersangka DM dan AH tidak ditahan karena telah menjalani pidana penjara dalam kasus lain. Kuntadi menyebut para enam tersangka berperan menyalahgunakan wewenang dengan aktivitas ilegal dalam jasa manufakturing. Adapun bentuk aktivitas itu adalah para tersangka mencatut nama PT Antam ke barang milik swasta.

“Yang bersangkutan melawan hukum dan tanpa kewenangan telah melekatkan logam mulia milik swasta dengan merek LM,” kata Kuntadi.

Saat diperiksa, kata Kuntadi, para tersangka mengetahui kalau perbuatannya itu melanggar hukum dan tak bisa dijalankan sembarangan. “Melainkan harus ada kontrak kerja dan hitungan biaya. Hak eksklusif milik PT Antam,” kata dia.

Para periode 2010-2021, kata Kuntadi, para tersangka telah mencetak dan mengedarkan logam mulia sebanyak 109 ton. Dalam pemasaran hasil aktivitas ilegal ini, Kuntadi menyebut para tersangka menjual bersamaan dengan produk PT Antam yang resmi.

“Sehingga logam ilegal ini telah menggerus milik PT Antam, kerugiannya berlipat-lipat,” beber Kuntadi.

AMELIA RAHIMA SARI | ADIL AL HASAN

Pilihan Editor: Sebut akan Tangkap Harun Masiku Seminggu Lagi, KPK: Kan Harapan

Berita terkait

Kejagung Sebut Harvey Moeis Tidak Memiliki Jet Pribadi

17 jam lalu

Kejagung Sebut Harvey Moeis Tidak Memiliki Jet Pribadi

Berdasarkan manifest yang ada, Harvey Moeis tercatat pernah 32 kali menggunakan pesawat jet pribadi tersebut.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Agung Terapkan Hukuman Maksimal kepada Pelaku Judi Online

23 jam lalu

Kejaksaan Agung Terapkan Hukuman Maksimal kepada Pelaku Judi Online

Kejaksaan Agung berkomitmen mendukung upaya pemerintah mencegah dan memberantas judi online, di antaranya dengan menerapkan hukum maksimal.

Baca Selengkapnya

Harga Emas Antam Naik Rp 10 Ribu

1 hari lalu

Harga Emas Antam Naik Rp 10 Ribu

Harga emas Antam hari ini naik Rp 10 ribu per gram menjadi Rp 1.360.000 per gram

Baca Selengkapnya

Achsanul Qosasi Divonis Lebih Ringan daripada Tuntutan Jaksa di Perkara BTS, Kejagung Ajukan Banding

1 hari lalu

Achsanul Qosasi Divonis Lebih Ringan daripada Tuntutan Jaksa di Perkara BTS, Kejagung Ajukan Banding

Dalam perkara korupsi BTS Bakti Kominfo ini, Achsanul Qosasi terbukti terima suap US$ 2,64 juta atau sekitar Rp 40 miliar untuk memberi opini WTP.

Baca Selengkapnya

Smelter PT Freeport Indonesia di Gresik Diresmikan, Airlangga: Bisa Produksi 50 Ton Emas

1 hari lalu

Smelter PT Freeport Indonesia di Gresik Diresmikan, Airlangga: Bisa Produksi 50 Ton Emas

Smelter PT Freeport Indonesia di Gresik, Jawa Timur resmi beroperasi hari ini, Kamis, 27 Juni 2024. Smelter ini digadang-gadang bisa memproduksi emas

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Agung Tangkap Buron Kasus Korupsi Pegadaian yang Rugikan Negara Rp 5,7 M

1 hari lalu

Kejaksaan Agung Tangkap Buron Kasus Korupsi Pegadaian yang Rugikan Negara Rp 5,7 M

Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) menangkap buron kasus dugaan korupsi di kantor Pegadaian Wilayah IX Jakarta 2.

Baca Selengkapnya

Naik, Harga Emas Antam Hari Ini Rp 1.368.000 per Gram

4 hari lalu

Naik, Harga Emas Antam Hari Ini Rp 1.368.000 per Gram

Harga emas PT Aneka Tambang atau emas Antam melonjak ke level Rp 1.386.000 per gram dalam perdagangan Selasa, 25 Juni 2024.

Baca Selengkapnya

Harga Emas Antam Naik Rp 3.000, Dibanderol Rp 1.360.000 per Gram

5 hari lalu

Harga Emas Antam Naik Rp 3.000, Dibanderol Rp 1.360.000 per Gram

Harga emas Antam per gram hari ini naik Rp 3.000 menjadi Rp 1.360.000.

Baca Selengkapnya

Vonis Achsanul Qosasi Rendah, KPK: Kalau Dikenakan Pasal Gratifikasi Minimal 4 Tahun Penjara

6 hari lalu

Vonis Achsanul Qosasi Rendah, KPK: Kalau Dikenakan Pasal Gratifikasi Minimal 4 Tahun Penjara

Wakil Ketua KPK menilai vonis Achsanul Qosasi lebih rendah dari pasal yang diterapkan.

Baca Selengkapnya

Profil Feri Wibisono yang Akan Diangkat Jadi Wakil Jaksa Agung

7 hari lalu

Profil Feri Wibisono yang Akan Diangkat Jadi Wakil Jaksa Agung

Profil Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Feri Wibisono yang akan diangkat menjadi Wakil Jaksa Agung.

Baca Selengkapnya