Tersangka Perampokan Toko Jam Tangan Mewah di PIK 2 Sudah Mengintai Selama 3 Minggu

Jumat, 14 Juni 2024 04:37 WIB

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi dan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra dalam Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Judi Online di Aplikasi Games Royal Domino. Konferensi pers dilakukan pada Kamis, 6 Juni 2024 di Polda Metro Jaya. Tempo/Yohanes Maharso.

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan HK, tersangka dalam kasus perampokan toko jam tangan di Pantai Indah Kapuk atau PIK 2, Teluk Naga, Tangerang, Banten telah melakukan pemantauan tiga minggu sebelum beraksi. "Setelah diperiksa tersangka HK terekam CCTV pada 4 Juni," ujar Ade, Kamis, 13 Juni 2024.

HK melaksakan aksi perampokan pada Sabtu, 8 Juni 2024. Ia ditangkap pada Selasa, 11 Juni 2024. Rekaman kamera pengawas (CCTV) baru menunjukkan HK datang ke toko satu kali pada 4 Juni 2024. Namun dari hasil pemeriksaan, HK mengaku telah melakukan pemantauan sejak tiga minggu sebelum beraksi. Polisi pun akan mendalami lagi berapa kali HK datang ke tempat kejadian perkara (TKP).

Sementara pada 4 Juni, ia didapati menyamar sebagai calon pembeli. HK dan tiga kenalannya saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan di tahan di Polda Metro Jaya. Saat merampok, HK melakukannya seorang diri. Ia mengancam staf dan mengambil 18 buah jam tangan mewah. Yakni: enam jam tangan merek Audemars Piguet, dua jam tangan merek Patek Phillippe dan 10 jam tangan merek Rolex. Total kerugian dari perampokan ini mencapai Rp 1,85 miliar. Saat ini polisi sudah mengamankan 18 jam tangan tersebut.

Tiga kenalan HK yakni MAH, DK, dan TFZ ikut ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti membantu pelaku untuk berusaha menjual barang rampokan. Namun barang belum sempat terjual dan keempat orang tersebut sudah diringkus polisi di tempat dan waktu yang berbeda.

HK dikenakan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mengacu pada KUHP, HK masuk katagori Pasal 365 Ayat 1 dan bisa terancam hukuman pidana penjara maksimum 9 tahun penjara. Sementara, tiga kenalannya diancam dengan Pasal 480 KUHP. Ancaman pidananya paling lama empat tahun penjara.

Advertising
Advertising

Pilihan Editor: Laporkan Penyidik KPK ke Bareskrim karena Geledah Hasto dan Asistennya, TPDI Disarankan Tunggu Praperadilan

Berita terkait

Polisi Ungkap Kasus Penipuan Modus Klik Like YouTube, Korban Rugi Rp 806 Juta

3 menit lalu

Polisi Ungkap Kasus Penipuan Modus Klik Like YouTube, Korban Rugi Rp 806 Juta

Polisi menangkap kedua tersangka penipuan, yaitu EO dan SM di Cengkareng, Jakarta Barat

Baca Selengkapnya

Polda Metro Bidik Firli Bahuri dengan Kasus Baru Selain Pemerasan ke SYL

15 jam lalu

Polda Metro Bidik Firli Bahuri dengan Kasus Baru Selain Pemerasan ke SYL

Polda Metro mengusut dugaan pemerasan oleh Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo. Kini eks Ketua KPK itu dibidik dengan kasus baru.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Ungkap Bandar Judi Online Ada di Luar Negeri

19 jam lalu

Polda Metro Ungkap Bandar Judi Online Ada di Luar Negeri

Dirkrimsus Polda Metro Jaya mengatakan kesulitan menangkap bandar judi online karena mereka ada di luar negeri.

Baca Selengkapnya

IAPI Sebut Kasus Uang Palsu di Kantor Akuntan Publik Coreng Nama Baik Profesi

20 jam lalu

IAPI Sebut Kasus Uang Palsu di Kantor Akuntan Publik Coreng Nama Baik Profesi

Izin kantor akuntan publik yang dijadikan tempat penyimpanan dan produksi uang palsu itu telah dicabut sejak 2023 lalu.

Baca Selengkapnya

Kapolda Metro Sebut Firli Bahuri Masih Ada Kemungkinan Diperiksa Lagi

1 hari lalu

Kapolda Metro Sebut Firli Bahuri Masih Ada Kemungkinan Diperiksa Lagi

Firli Bahuri masih memungkinkan untuk dimintai keterangan lagi oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Ayah Dibunuh Putrinya di Duren Sawit: Korban Ditusuk Dua Kali

3 hari lalu

Ayah Dibunuh Putrinya di Duren Sawit: Korban Ditusuk Dua Kali

S, 55 tahun, tewas dibunuh putri kandungnya, KS, 17 tahun, dengan cara ditusuk sebanyak dua kali menggunakan pisau dapur.

Baca Selengkapnya

Pedagang Perabot Dibunuh Anak Kandung di Duren Sawit, Ditusuk Dua Kali karena Sakit Hati

3 hari lalu

Pedagang Perabot Dibunuh Anak Kandung di Duren Sawit, Ditusuk Dua Kali karena Sakit Hati

Polda Metro Jaya mengungkap kronologi seorang pedagang perabotan, S, 55 tahun, dibunuh oleh putri kandungnya yang masih remaja, KS.

Baca Selengkapnya

Operator Mesin Cetak Uang Palsu Dapat Upah Rp 1 Juta Sehari, Bonus Rp 100 Juta Jika Transaksi Berhasil

6 hari lalu

Operator Mesin Cetak Uang Palsu Dapat Upah Rp 1 Juta Sehari, Bonus Rp 100 Juta Jika Transaksi Berhasil

Operator mesin cetak uang palsu mendapatkan gaji setiap hari Rp 1 juta. Dapat bonus Rp 100 juta jika transaksi berhasil dengan pemesan.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Libatkan Bank Indonesia untuk Mengecek Sampel Uang Palsu Rp 22 Miliar

6 hari lalu

Polda Metro Jaya Libatkan Bank Indonesia untuk Mengecek Sampel Uang Palsu Rp 22 Miliar

Polda Metro Jaya melibatkan Bank Indonesia untuk mengecek sampel tumpukan uang palsu Rp 22 miliar di sebuah kantor akuntan publik.

Baca Selengkapnya

Ada Mobil Dinas TNI di Lokasi Penyimpanan Uang Palsu Rp 22 Miliar, Ini Penjelasan Kodam Jaya

6 hari lalu

Ada Mobil Dinas TNI di Lokasi Penyimpanan Uang Palsu Rp 22 Miliar, Ini Penjelasan Kodam Jaya

Polisi menemukan mobil dinas TNI di lokasi penyimpanan uang palsu Rp 22 miliar di Srengseng, Jakarta Barat. Disebut akan digunakan untuk disposal BI.

Baca Selengkapnya