MAKI Bakal Ajukan Praperadilan Korupsi Timah Setelah Iduladha
Reporter
Defara Dhanya Paramitha
Editor
Linda novi trianita
Jumat, 14 Juni 2024 16:20 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan pihaknya akan menggugat praperadilan Kejaksaan Agung atas penanganan kasus korupsi timah. Gugatan akan didaftarkan paling cepat bulan ini alias Juni 2024.
“Kalau praperadilan mudah-mudahan habis lebaran haji ini kami daftarkan. Artinya bulan-bulan maksimal bulan Juli lah ya kami daftarkan. Tapi kalau bisa ya bulan ini (Juni), enggak usah mundur bulan depan,” ujar Boyamin ketika dihubungi, Jumat, 14 Juni 2024.
Menurut dia, gugatan ini akan didaftarkan jika Korps Adyaksa dalam penyelidikannya tidak menyasar kepada pemilik keuntungan paling besar yaitu inisial RBT/RBS.
“Justru RBS ini bagi saya itu perannya lebih besar, karena dia yang menginisiasi dan kemudian yang diduga, semua dugaan ya, yang diduga menerima keuntungan paling besar dan masih tanda kutip mengontrol kegiatan itu dari hal-hal yang mengganggu,” kata dia. “Jadi ya, justru ini yang peran-peran penting ini harusnya kan sudah cukup bagi Kejaksaan Agung untuk menetapkan dia (RBS) tersangka.”
Teranyar, Kejaksaan Agung menyatakan belum berencana memanggil kembali Robert Priantono Bonosusatya alias RBT sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi timah. "Yang RBS itu belum ada penjadwalan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum atau Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, saat dihubungi Tempo pada Rabu, 12 Juni 2024.
Nama Robert Bonosusatya disebut-sebut terlibat di kasus dugaan korupsi timah ini. Dia ditengarai ikut menerima aliran dana korupsi. Robert sudah dipanggil sebagai saksi dua kali.
Sebelumnya, Kejagung sempat memeriksa RBS sebagai saksi pada 1 April lalu. Robert diperiksa sekitar 13 jam oleh tim penyidik Jampidsus Kejagung. Sampai hari ini, RBS masih berstatus saksi.
Majalah Tempo edisi Minggu, 28 April 2024 menyebut, sebagian besar tersangka saat ini merupakan teman dekat Robert. Di antaranya, Tamron Tamsil alias Aon atau yang dijuluki sebagai raja timah dari Bangka Belitung, Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta, Perwakilan PT RBT Harvey Moeis dan manajer PT Quantum Skyline Exchange Helena Lim.
Kemunculan nama Robert di kasus korupsi timah bermula saat Kejagung menggeledah PT RBT pada 23 Desember 2023. Sebagai pengusaha di bidang timah, dia disebut menguasai PT RBT. Namun laporan Majalah Tempo tersebut menyebut nama Robert tidak pernah tercantum dalam akta PT RBT. Seorang penegak hukum mengatakan, Robert tidak menggunakan namanya secara langsung untuk menguasai PT RBT.
PT RBT merupakan satu dari lima perusahaan smelter yang bekerja sama dengan PT Timah untuk peleburan biji timah. Kerja sama itu berlangsung sejak 2018. Perusahaan-perusahaan tersebut, termasuk PT RBT berkomplot menyelewengkan biji timah dari wilayah konsesi PT Timah.
DEFARA DHANYA | AMELIA RAHIMA
Pilihan Editor: Tim Hukum PDIP Belum Dapat Informasi Lanjutan Kasus Hasto Kristiyanto di Polda Metro Jaya