TEMPO.CO, Jakarta - Tim Hukum Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP Hasto Kristiyanto yang diwakili oleh Ronny Talapessy menyebut pihaknya belum mendapatkan informasi lanjutan mengenai kasus kliennya di Polda Metro Jaya. Sebelumnya, Hasto dilaporkan oleh Hendra dan Bayu Setiawan ke Polda Metro Jaya atas pernyataannya di sebuah stasiun televisi nasional yang dinilai memuat pemberitaan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat.
"Sampai saat ini kami belum mendapatkan kabar lanjutan," ujar Ronny saat dihubungi Tempo pada Jumat, 14 Juni 2024.
Ronny juga mengaku belum mendapatkan informasi mengenai kapan Hasto akan kembali diperiksa. Namun, dia memastikan Hasto Kristiyanto akan kooperatif dengan aparat penegak hukum. "Prinsipnya kami kooperatif mengacu kepada UU pers," kata dia.
Ronny juga menyoroti pernyataan Dewan Pers yang menyebut bahwa ucapan Hasto Kristiyanto tidak dapat dipidana karena termasuk produk jurnalistik. "Saya lihat pernyataan Dewan Pers ini adalah produk jurnalistik maka secara hukum tidak bisa dilanjutkan," tutur Ronny.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra, mengatakan, proses penyelidikan terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, masih berjalan di Polda Metro Jaya. Wira menjelaskan saat ini Polda Metro masih mendalami laporan ini.
Dia menyebut kasus ini masih pada tahap penyelidikan. Hasto, kata Wira, dilaporkan atas dugaan pelanggaran ITE dan penghasutan. "Ada masalah ITE juga ada, kemudian masalah penghasutan ya. Masih (ditindaklanjuti), sementara kita dalami dulu. Masih lidik," ujar Wira ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selata, pada Kamis, 6 Juni 2024.
Dia menyebut Polda Metro juga telah memeriksa pelapor yaitu Hendra dan Bayu Setiawan. Wira juga mengatakan, sudah banyak saksi yang diperiksa mengenai kasus ini. Meski demikian, Wira enggan menyebut ada berapa saja saksi yang sudah diperiksa dan siapa saja nama saksi itu.
Mengenai jadwal pemanggilan Hasto selanjutnya, Wira juga belum bisa memastikan waktunya. "Nanti kami akan informasikan lebih lanjut," kata dia.
Ditanya mengenai saran Polda Metro untuk melaporkan kasus ini kepada Dewan Pers terlebih dahulu, Wira enggan menjawab. Dia hanya menyebut, Polda Metro akan mendalami lebih lanjut mengenai kasus ini. Hasto dilaporkan dengan Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 28 ayat (3) juncto Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pilihan Editor: Staf Hasto Kristiyanto Laporkan Penyidik KPK ke Bareskrim, PDIP Ingin Uji Keadilan Polri