Penegakan Hukum Judi Online Belum Serius, Pengamat: Hanya di Konsumen Level Bawah

Jumat, 14 Juni 2024 19:30 WIB

Ilustrasi judi online.

TEMPO.CO, Jakarta - Belakangan, Indonesia menghadapi persoalan serius seputar judi online. Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mengatakan tindak lanjut penegakan hukum selama ini tampak belum serius dalam memberantas judi online.

Bahkan, memakan korban dari aparat negara yang seharusnya memberantas judi online, yakni kasus polwan bakar suami yang juga polisi di asrama Polres Mojokerto Kota karena kecanduan judi online. Sebab, aliran uang judi online pun, menurut Bambang sudah lama diketahui oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK.

"Terbukti, bandar-bandar besar belum ditangkapi, platform konten judi online juga masih terang-terangan di media online," kata Bambang dalam keterangan tertulisnya pada Jumat, 14 Juni 2024. Berdasarkan data PPATK, sekitar 2,3 juta pemain judi online merupakan masyarakat berpenghasilan rendah. Adapun total perputaran uang dari judi online pada 2023 mencapai Rp 327 triliun.

Selain itu, lanjut dia, penangkapan hanya berkutat pada operator-operator maupun konsumen di level bawah. Sementara transaksi yang dilakukan bandar besar belum tersentuh. "Transaksi Rp 327 triliun yang pernah diungkapkan PPATK tidak ditindaklanjuti dengan serius," ujarnya.

Pengamat Kepolisian ini turut menyoroti Direktorat siber Polri yang masih menyasar konsumen dan tak pernah menyentuh pengelola platform judi online. "Ini tentu berakibat munculnya persepsi bahwa ada keterlibatan aparat penegak hukum sebagai beking bandar judi online," katanya.

Advertising
Advertising

Menyoal permasalahan judi online, sempat mencuat isu konsorsium 303 yang menyeret nama-nama petinggi kepolisian. Isu ini, Bambang melanjutkan, nyaris tak pernah terkonfirmasi kebenarannya oleh otoritas Polri. Dia berpendapat bahwa isu tersebut dibiarkan mengambang, seolah dibiarkan sampai publik melupakan karena ditimpa isu-isu lain yang lebih sensional.

Di sisi lain, upaya menjerat pelaku judi online dengan KUHP dan UU ITE, kata Bambang, ternyata tak juga membuat efek jera. Pada pasal 303 KUHP, hanya menyebut hukuman maksimal 10 tahun penjara dengan denda maksimal 25 juta. Hukuman ini jelas tak membuat jera bandar pelaku.

Harusnya, menurut dia, bandar juga dijerat dengan pasal terkait UU Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU yang bisa menjerat tersangka dengan hukuman penjara 15 tahun dan denda maksimal Rp 2 miliar. "Tetapi itu saja tentu tak cukup membuat jera, makanya perlu segera diterbitkan UU terkait perampasan aset hasil kejahatan," ujarnya menegaskan.

Pilihan Editor: Polisi Tembak Tersangka Perampokan Toko Jam Tangan Mewah di PIK 2 karena Melawan saat Penangkapan

Berita terkait

Psikolog UGM: Judi Mirip Film Ipar Adalah Maut

6 jam lalu

Psikolog UGM: Judi Mirip Film Ipar Adalah Maut

Permainan judi menurut dosen Fakultas Psikologi UGM itu memang mengasyikkan. Seperti dalam karya sastra disebut suspen.

Baca Selengkapnya

Mendagri Tito Karnavian Ancam Copot Penjabat Kepala Daerah yang Terlibat Judi Online

6 jam lalu

Mendagri Tito Karnavian Ancam Copot Penjabat Kepala Daerah yang Terlibat Judi Online

Tito Karnavian mengancam keterlibatan mereka di judi online juga bisa disebarluaskan kepada publik sebagai bentuk hukuman.

Baca Selengkapnya

Komisi III DPR Sebut 82 Anggota DPR Terlibat Judi Online

6 jam lalu

Komisi III DPR Sebut 82 Anggota DPR Terlibat Judi Online

Data 82 anggota DPR yang ditengarai terlibat judi online itu akan diserahkan ke Majelis Kehomatan Dewan

Baca Selengkapnya

Perputaran Uang Judi Online Tembus Rp 600 Triliun, Bandar Masih 'Aman' di Luar Negeri

6 jam lalu

Perputaran Uang Judi Online Tembus Rp 600 Triliun, Bandar Masih 'Aman' di Luar Negeri

Ketua Satgas Judi Online Hadi Tjahjanto mengungkap alasan belum memutus sumber utama dari permasalahan, yaitu bandar judi di luar negeri.

Baca Selengkapnya

Jawa Barat Jawara Judi Online, Polda Lakukan Ini

7 jam lalu

Jawa Barat Jawara Judi Online, Polda Lakukan Ini

Posisi kedua ditempati oleh Daerah Khusus Jakarta dengan 235.568 pelaku judi online dan nilai transaksi Rp 2,3 triliun.

Baca Selengkapnya

Inilah Daftar Provinsi, Kota, dan Kecamatan dengan Jumlah Pelaku dan Transaksi Judi Online Terbanyak di Indonesia

8 jam lalu

Inilah Daftar Provinsi, Kota, dan Kecamatan dengan Jumlah Pelaku dan Transaksi Judi Online Terbanyak di Indonesia

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah merilis data kota/kabupaten dan kecamatan dengan jumlah pelaku dan transaksi judi online terbanyak di Indonesia.

Baca Selengkapnya

ASN, TNI-Polri, Wartawan, hingga Anggota DPR Terjerat Judi Online

8 jam lalu

ASN, TNI-Polri, Wartawan, hingga Anggota DPR Terjerat Judi Online

Satgas Judi Online menyatakan para pemain judi online berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari ASN, TNI-Polri, wartawan hingga anggota DPR.

Baca Selengkapnya

Amnesty International: Jumlah Penyiksaan oleh Aparat Meningkat Tiga Tahun Terakhir, Didominasi oleh Polisi

8 jam lalu

Amnesty International: Jumlah Penyiksaan oleh Aparat Meningkat Tiga Tahun Terakhir, Didominasi oleh Polisi

Amnesty International Indonesia mengatakan jumlah penyiksaan oleh aparat, seperti TNI dan Polri meningkat dalam tiga tahun terakhir.

Baca Selengkapnya

1.000 Lebih Anggota DPR Main Judi Online, Apa Respons MKD DPR?

9 jam lalu

1.000 Lebih Anggota DPR Main Judi Online, Apa Respons MKD DPR?

MKD meminta PPATK menyerahkan daftar nama anggota DPRD yang bermain judi online.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM: Indonesia Darurat TPPO Online Scamming

10 jam lalu

Komnas HAM: Indonesia Darurat TPPO Online Scamming

Kasus TPPO dengan modus online scamming mengalami kenaikan dari tahun ke tahun.

Baca Selengkapnya