Pungli di Rutan Kupang: Kemenkumham NTT Selesai Kumpulkan Bahan, Lanjut Tahap Pemeriksaan

Sabtu, 15 Juni 2024 15:59 WIB

Dok. Seorang warga binaan sedang berjalan di dalam kawasan Rutan Kupang. ANTARA/Aloysius Lewokeda

TEMPO.CO, Jakarta - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Nusa Tenggara Timur (NTT) telah merampungkan pengumpulan bahan dan keterangan terkait dugaan pungutan liar atau pungli di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kupang.

Tahap selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan, kepada pihak-pihak terkait. "Pulbaket (pengumpulan bahan dan keterangan) tidak mudah, teman-teman baru selesai hari ini," ujar Kepala Kakanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika lewat sambungan telepon kepada Tempo, Jumat, 14 Juni 2024.

Sebelumnya, Ombudsman NTT telah melakukan pelaporan pada Jumat, 7 Juni 2024. Ombudsman menemukan dugaan praktik pungli dengan modus memperlambat Surat Keputusan (SK) perpanjangan penahanan agar tidak sampai ke bagian pelayanan Rutan Kelas IIB Kupang hingga batas waktu penahanan berakhir. Imbasnya, tahanan harus dibebaskan demi hukum, sebab tidak ada lembaga yang berwenang menahan.

Atas pelaporan itu, Marciana membentuk tim Pulbaket. Tim ini bekerja sejak Senin, 10 Juni 2024. Ia menjelaskan, bahwa tim Pulbaket mencari bukti-bukti atas pelaporan yang dilakukan Ombudsman.

Ia tidak menjelaskan secara detail, apa saja bahan yang sudah ia kumpulkan. Namun ia mengatakan, timnya telah mengumpulkan bahan seperti: menggali informasi dari warga binaan yang masih berada di Rutan Kelas IIB Kupang dan yang sudah bebeas, mencari bukti kuitansi dan lainnya.

Advertising
Advertising

Laporan Ombudsman, mengatakan modus ini menarik Pungli antara Rp 2 juta sampai Rp 40 juta kepada tahanan yang ingin bebas. Laporan Ombudsman ini diambil berdasarkan tiga testimoni dari mantan warga binaan Rutan Kelas IIB Kupang.

Salah satu dari mereka angkat bicara, karena mengaku sudah memberikan uang sebesar Rp 40 juta. Namun SK perpanjangan kepadanya tetap dikeluarkan.

Kepala Perwakilan Ombudsman NTT, Darius Beda Daton sebelumnya mengatakan, uang setoran Rp 40 juta yang diberikan oleh tahanan kepada pihak Rutan tersebut hanya kembali separuh.

Padahal, semula uang tersebut diberikan dengan janji bebas demi hukum. "Itu yang membuat ia bersuara," ujar Darius kepada Tempo, Ahad, 9 Juni 2024.

Pilihan Editor: Netizen Tandai Desa Sumbersoko Kabupaten Pati dengan Sebutan Ini

Berita terkait

Jalan Berliku Joni Pemanjat Tiang Bendera Menjadi Calon Bintara TNI AD

1 hari lalu

Jalan Berliku Joni Pemanjat Tiang Bendera Menjadi Calon Bintara TNI AD

Yohanes Ande Kalla lebih dikenal dengan Joni pemanjat tiang bendera akhirnya lulus seleksi calon Bintara TNI AD. Jalan berlikunya menjadi anggota TNI.

Baca Selengkapnya

Profil Nico Afinta, Mantan Kapolda Jatim yang Jadi Sekjen Kemenkumham

2 hari lalu

Profil Nico Afinta, Mantan Kapolda Jatim yang Jadi Sekjen Kemenkumham

Inspektur Jenderal Nico Afinta akan bertugas sebagai Sekretaris Jenderal di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Baca Selengkapnya

Nico Afinta Diangkat Jadi Sekjen Kemenkumham Dinilai Cederai Korban Tragedi Kanjuruhan

2 hari lalu

Nico Afinta Diangkat Jadi Sekjen Kemenkumham Dinilai Cederai Korban Tragedi Kanjuruhan

Ini merupakan mutasi ketiga yang dijalani Irjen Nico Afinta usai dicopot setelah terjadi tragedi Kanjuruhan.

Baca Selengkapnya

Puluhan Paus Terdampar di NTT, Kemungkinan karena Faktor Alamiah atau Antropogenik

2 hari lalu

Puluhan Paus Terdampar di NTT, Kemungkinan karena Faktor Alamiah atau Antropogenik

Menurut peneliti, paus paus pemandu sirip pendek itu terdampar kemungkinan karena faktor alamiah maupun antropogenik.

Baca Selengkapnya

Saksi Ungkap Tarif Pungli Agar Bisa Pindah dari Ruang Isolasi Rutan KPK Rp 25 Juta

3 hari lalu

Saksi Ungkap Tarif Pungli Agar Bisa Pindah dari Ruang Isolasi Rutan KPK Rp 25 Juta

Salah satu tahanan Rutan KPK berulang kali didatangi pegawai rutan bernama Melon alias Sopian Hari untuk meminta uang Rp 25 juta.

Baca Selengkapnya

Gas Melon Langka di Batam, Ombudsman Kepri Temukan Banyak Penyelewengan di Lapangan

4 hari lalu

Gas Melon Langka di Batam, Ombudsman Kepri Temukan Banyak Penyelewengan di Lapangan

Ombudsman perwakilan Kepri menemukan dugaan pelanggaran proses penjualan LPG 3 kg yang dilakukan agen dan pangkalan di Kota Batam.

Baca Selengkapnya

Jelang Peringatan Tragedi Kanjuruhan, Eks Kapolda Jatim yang Dicopot Dilantik Jadi Sekjen Kemenkumham

4 hari lalu

Jelang Peringatan Tragedi Kanjuruhan, Eks Kapolda Jatim yang Dicopot Dilantik Jadi Sekjen Kemenkumham

Irjen Nico Afinta merupakan Kapolda Jawa Timur saat tragedi Kanjuruhan terjadi dua tahun lalu

Baca Selengkapnya

Maladministrasi Seleksi PPPK Langkat 2023. Ombudsman Sumut Sebut Pantia Bikin Seleksi Tambahan

4 hari lalu

Maladministrasi Seleksi PPPK Langkat 2023. Ombudsman Sumut Sebut Pantia Bikin Seleksi Tambahan

Ombudsman Sumut mengatakan seleksi tambahan itu tidak tercantum dalam pengumuman seleksi PPPK Kabupaten Langkat.

Baca Selengkapnya

Sejumlah Fakta dan Modus Terungkap dalam Persidangan Pungli di Rutan KPK

4 hari lalu

Sejumlah Fakta dan Modus Terungkap dalam Persidangan Pungli di Rutan KPK

Sidang kasus dugaan pungli di Rutan KPK masih berlanjut, apa saja fakta-fakta dan modus yang terkuak di pengadilan?

Baca Selengkapnya

Mantan Kapolda Jatim Nico Afinta Resmi Dilantik Jadi Sekjen Kemenkumham

4 hari lalu

Mantan Kapolda Jatim Nico Afinta Resmi Dilantik Jadi Sekjen Kemenkumham

Eks Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta menyatakan akan menyelesaikan berbagai program dan tugas pendahulunya, Komjen Andap Budhi.

Baca Selengkapnya