TEMPO.CO, Jakarta - Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, menjadi sorotan usai peristiwa pengeroyokan hingga tewas seorang bos rental mobil asal Jakarta, Burhanis, pada Kamis pekan lalu. Netizen kemudian memberikan tanda di sejumlah titik desa tersebut di aplikasi Google Maps.
Penandaan itu viral di media sosial. Cuitan akun X (Twitter) @Jateng_Twit pada Jumat, 14 Juni 2024, misalnya menyebut peta wilayah kampung tersebut tertutup dengan tanda dilarang masuk.
Baca juga:
Berdasarkan penelusuran Tempo di Google Maps, penandaan dan pemberian nama itu memang benar terjadi. Netizen memberikan sejumlah titik di Sukolilo dengan berbagai sebutan. Diantaranya, "TKP Maling", "Taman pencuri andal", "Desa bandit mobil", "Markas begal," hingga "Taman SDM rendah."
Isu Desa Sumbersoko, Kecamatan Sumbersoko, Kabupaten Pati sebagai wilayah penadah kendaraan curian mencuat usai peristiwa pengeroyokan yang berujung tewasnya bos rental mobil asal Jakarta, Burhanis pada Kamis, 6 Juni 2024.
Peristiwa naas itu bermula dari Burhanis kehilangan mobilnya yang disewa seseorang. Dia sempat membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Timur pada Februari lalu.
Tak sabar dengan penyelidikan polisi yang lambat, Burhanis mengambil inisiatif sendiri mencari mobil itu. Dia sempat memasang alat pelacak Global Positioning System (GPS) di mobil tersebut.
Berdasarkan pelacakan, Burhanis mengetahui mobilnya berada di Desa Sumbersoko, Pati. Dia pun mengajak tiga rekannya yakni SH (28), KB (54) dan AS (37) untuk mengambil mobil tersebut.
Sesampainya di titik lokasi, ia melihat mobilnya terparkir di depan halaman rumah seorang warga. Berbekal kunci cadangan, Burhanis langsung membawa mobilnya pergi.
Apes bagi Burhanis, seorang warga justru meneriakinya sebagai maling. Sejumlah warga kemudian mengejar mobil Burhanis dan menghentikannya. Setelah itu, Burhanis dan kawan-kawan menjadi korban pengeroyokan. Burhanis tewas, sementara tiga rekannya menderita luka parah.
Polres Pati telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah M(37), EN (51), BC (37) dan AG (34). Keempatnya dijerat dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Pidana) soal pengeroyokan. Polisi pun masih membuka peluang adanya tersangka lain dalam kasus ini.
Belakangan, polisi juga menggelar razia di Desa Sumbersoko, Pati. Dalam razia itu, polisi menyita puluhan kendaraan roda empat dan roda dua yang tak dilengkapi surat-surat. Puluhan kendaraan itu diduga hasil curian.