Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sejumlah Fakta dan Modus Terungkap dalam Persidangan Pungli di Rutan KPK

image-gnews
Suasana sidang perdana 15 terdakwa pungli di Rutan KPK. Sidang perdana itu mengagendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa KPK di hadapan Majelis Hakim Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis, 1 Agustus 2024. TEMPO/Ade Ridwan Yandwiputra
Suasana sidang perdana 15 terdakwa pungli di Rutan KPK. Sidang perdana itu mengagendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa KPK di hadapan Majelis Hakim Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis, 1 Agustus 2024. TEMPO/Ade Ridwan Yandwiputra
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sidang kasus dugaan pungutan liar atau pungli di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK) masih berlanjut. Sidang tersebut sudah dimulai sejak 1 Agustus 2024. Apa saja fakta-fakta yang disampaikan dalam persidangan?

Penghuni Rutan KPK Yoory C. Pinotoan mengaku kesulitan saat harus membayar pungli di rutan KPK saat berada di dalam. Mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya itu mengatakan ia harus menjual mobilnya untuk membayar pungli ke petugas rutan sebesar Rp 130 juta.

Yoory menceritakan hal itu dalam sidang pemeriksaan saksi kasus pungli tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, hari ini, Senin, 23 September 2024. Yoory memberi kesaksiannya melalui telekonferensi. 

Yoory menceritakan kewajiban membayar pungli berkedok iuran itu sudah berlangsung sejak awal dia menjadi tahanan Rutan KPK di Pomdam Jaya (Guntur). Saat masuk tahanan, ia mengaku disambut oleh tahanan senior bernama Juli Amar. Melalui Juli Amar, Yoory mengetahui bahwa setiap tahanan wajib membayar iuran setiap bulannya.

“Di situ ada Pak Juli Amar dan beberapa orang petugas. Beliau menyampaikan kewajiban-kewajiban yang harus saya penuhi selama di rutan Guntur masalah pembayaran uang,” kata Yoory. 

Selama menghuni Rutan Guntur, Yoory menyebut ia harus membayar pungli sebesar Rp 20 juta untuk empat bulan pertama. Untuk bulan kelima dan keenam, ia wajib membayar Rp 15 juta. Bulan ketujuh diminta membayar Rp 10 juta dan bulan kedelapan diminta membayar Rp 5 juta.

Ia terpaksa membayar karena tak ingin mendapatkan tekanan selama di dalam rutan. Yoory mengatakan ia sudah cukup stress saat harus berada di dalam tahanan. Ketika ia tahu ada peraturan tahanan wajib membayar iuran setiap bulan, tidak ada pilihan lain selain untuk memenuhi kewajiban tersebut.

Seorang saksi, Surisma Dewi, mengaku data pribadinya dipakai untuk membuat rekening setoran pungli di Rutan KPK. Surisma mengatakan ia memberikan data pribadinya dengan sadar dan sukarela kepada temannya yang bernama Endang Lestari.

“Waktu itu saya disuruh oleh Bapak Sopian (suami Endang) untuk nama Ubai. Disuruh buka rekening BCA. Diminta melalui istrinya, karena anak saya sama anaknya Endang itu satu sekolah,” kata Surisma saat ditanyai jaksa dalam sidang pemeriksaan saksi kasus pungli rutan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 23 September 2024.

Di hadapan hakim, Surisma juga mengungkapkan bahwa ia mengenal Sopian sebagai orang yang bekerja di KPK. Namun, ia tak mengetahui pasti pekerjaan Sopian di KPK sebagai apa. Di ruang sidang tersebut, terdapat terdakwa kasus pungli di rutan KPK Sopian Hadi. Namun, Surisma mengatakan ia tak mengenal sosok Sopian Hadi tersebut.

“Saya tidak mengenal (Sopian Hadi) itu. Saya hanya kenal Sopian, suami Endang itu. Orangnya bukan itu,” ujar Surisma.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sementara itu, istri dari tahanan KPK memberikan kesaksian bahwa selama suaminya Adi Jumal Widodo ditahan KPK, ia dimintai sejumlah uang oleh petugas rutan KPK.

Petugas rutan KPK itu, kata Arum, mengaku bernama ‘Melon’. Melon menelepon Arum pada 2022 untuk menawarkan pemindahan ruang tahanan untuk suaminya. Arum mengatakan saat ditahan KPK, suaminya berada di tahanan isolasi. Selang dua hari ditahan KPK, Arum ditelepon oleh Melon dan menawarkan pemindahan ruang tahanan agar bergabung dengan tahanan lain dengan syarat membayar Rp 25 juta. 

Arum mengaku ditelepon sebanyak dua sampai tiga kali oleh Melon. Mulanya, ia mengira itu hanya telepon dari penipu. Tetapi setelah ditelepon kembali, Arum baru percaya bahwa itu memang dari petugas rutan KPK dan mengambil tawaran tersebut.

Arum diketahui mentransfer uang sebanyak Rp 26 juta. Rinciannya Rp 25 juta untuk memindahkan suaminya dari tahanan isolasi ke ruang tahanan biasa dan membeli handphone sebanyak Rp 1 juta.

Istri dari tahanan KPK itu menyebut ia terpaksa mentransfer uang sebanyak Rp 26 juta ke rekening atas nama Surisma Dewi. “Iya, saya terpaksa. Saya takut suami tertekan (di ruang isolasi),” katanya.

Sebelumnya, pada sidang perdana 1 Agustus 2024, Jaksa KPK menjelaskan selama kurun waktu empat tahun mulai Mei 2019 hingga Mei 2023 masing-masing terdakwa mengumpulkan uang sebesar Rp 6.387.150.000 atau Rp 6,3 miliar. Uang itu diperoleh melalui pungutan tidak resmi dari para tahanan. 

Dalam kasus pungli, KPK telah menjerat 15 mantan petugas rutan. Mereka adalah: Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi, pegawai negeri sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta Hengki, enam pegawai negeri yang ditugaskan (PNYD) di KPK Deden Rochendi, Sopian Hadi, Ristanta, Ari Rahman Hakim, Agung Nugroho, dan Eri Angga Permana. Sementara itu, tujuh orang lainnya merupakan petugas pengamanan Rutan cabang KPK. Mereka yakni Muhammad Ridwan, Suharlan, Ramadhana Ubaidillah A, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ricky Rachmawanto.

ANANDA RIDHO SULISTYA  | DINDA SHABRINA | ADE RIDWAN YANDWIPUTRA

Pilihan Editor: Penghuni Rutan KPK Ini Harus Jual Mobil untuk Bayar Pungli ke Petugas

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Review Jujur Skor Kinerja KPK Lima Tahun Terakhir, Nawawi Pomolango Sebut Sekitar 4-5

38 menit lalu

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Sementara Nawawi Pomolang ditemui usai diskusi di Hotel Royal Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa, 24 September 2024. TEMPO/Defara
Review Jujur Skor Kinerja KPK Lima Tahun Terakhir, Nawawi Pomolango Sebut Sekitar 4-5

Ketua KPK Sementara, Nawawi Pomolango, ditanya berapa skor kinerja KPK selama lima tahun ke belakang.


Guyon Ketua KPK Singgung Penjual Pisang Nebeng Jet Pribadi di Acara ICW

40 menit lalu

Ketua KPK Sementara Nawawi Pomolango (tengah) dalam acara diskusi Indonesia Corruption Watch (ICW) bertajuk 'Konflik Kepentingan Sebagai Pintu Masuk Korupsi' di Hotel Royal Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa, 24 September 2024. TEMPO/Defara
Guyon Ketua KPK Singgung Penjual Pisang Nebeng Jet Pribadi di Acara ICW

Ketua KPK Nawawi melontarkan 'pesan tak bijak' tentang penjual pisang yang naik jet pribadi


Ketua KPK Minta Deputinya Umumkan Sendiri Hasil Analisis Laporan Gratifikasi Kaesang

1 jam lalu

Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango saat ditemui usai upacara HUT ke-79 RI di depan Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan pada Sabtu, 17 Agustus 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari.
Ketua KPK Minta Deputinya Umumkan Sendiri Hasil Analisis Laporan Gratifikasi Kaesang

Ketua KPK Nawawi Pomolango membantah sudah menerima hasil analisa klarifikasi Kaesang atas dugaan gratifikasi


Saling Lempar dengan Deputi Pencegahan, Ketua KPK Nawawi Belum Terima Laporan Analisis Gratifikasi Kaesang

2 jam lalu

Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango saat ditemui usai upacara HUT ke-79 RI di depan Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan pada Sabtu, 17 Agustus 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari.
Saling Lempar dengan Deputi Pencegahan, Ketua KPK Nawawi Belum Terima Laporan Analisis Gratifikasi Kaesang

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan sebelumnya mengatakan hasil laporan Kaesang sudah diserahkan ke pimpinan.


Peringatan Hari Tani Nasional 2024, Ini 5 Tuntutan Kaum Buruh Tani ke KPK

4 jam lalu

Ribuan petani saat melakukan demo memperingati  Hari Tani Nasional ke-64 di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Selasa 24 September 2024. Dalam aksinya buruh dan petani menyatakan sikap terkait Reforma Agraria yang dianggap memperlebar ketimpangan agraria.  TEMPO/Subekti.
Peringatan Hari Tani Nasional 2024, Ini 5 Tuntutan Kaum Buruh Tani ke KPK

Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menyampaikan 5 tuntutan ke KPK pada peringatan Hari Tani Nasional 2024. Apa saja?


KPK Geledah Rumah di Samarinda Kalimantan Timur, Kasus Baru?

5 jam lalu

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 3 September 2024. TEMPO/Defara
KPK Geledah Rumah di Samarinda Kalimantan Timur, Kasus Baru?

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika membenarkan ada penggeledahan sebuah rumah di Samarinda, Kalimantan Timur, pada Senin malam.


KPK Rampungkan Laporan Analisis Gratifikasi Kaesang Nebeng Jet Pribadi, Siap Diumumkan

6 jam lalu

Kaesang Pangarep (kiri) memberikan klarifikasi di gedung ACLC Komisi Pemberantasan korupsi, Jakarta, Selasa, 17 September 2024. Kaesang Pangarep yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia memberikan klarifikasi ke KPK terkait laporan pengaduan masyarakat yang tengah di proses oleh Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat KPK dalam dugaan penerimaan gratifikasi berupa fasilitas mewah pesawat jet pribadi jenis Gulfstream G650 dengan nomor penerbangan N588SE milik Garena Online (private) Limited, unit bisnis SEA  Group, dipergunakan melakukan perjalanan ke Amerika Serikat bersama istrinya Erina Gudono.TEMPO/Imam Sukamto
KPK Rampungkan Laporan Analisis Gratifikasi Kaesang Nebeng Jet Pribadi, Siap Diumumkan

KPK sudah merampungkan hasil analisa klarifikasi soal dugaan gratifikasi jet pribadi Kaesang Pangarep.


Penghuni Rutan KPK Ini Harus Jual Mobil untuk Bayar Pungli ke Petugas

20 jam lalu

Sejumlah terdakwa kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam lingkungan Rumah Tahanan (Rutan) KPK menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 9 September 2024. Sidang ini digelar untuk 15 terdakwa yang merupakan mantan pegawai KPK dalam kasus dugaan praktik pungli sekitar Rp6,3 miliar. Sebanyak enam saksi dihadirkan dalam sidang ini. TEMPO/Imam Sukamto
Penghuni Rutan KPK Ini Harus Jual Mobil untuk Bayar Pungli ke Petugas

Seorang penghuni Rutan KPK mengaku terpaksa membayar pungli ke petugas hingga harus menjual mobilnya.


KPK Segera Umumkan Hasil Klarifikasi Dugaan Gratifikasi Kaesang, Ditangani 2 Direktorat

21 jam lalu

Putra Presiden RI, Joko Widodo, Kaesang Pangarep, seusai memberikan klarifikasi di gedung ACLC Komisi Pemberantasan korupsi, Jakarta, Selasa, 17 September 2024. Kaesang Pangarep memberikan klarifikasi ke KPK terkait laporan pengaduan masyarakat yang tengah di proses oleh Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat KPK dalam dugaan penerimaan gratifikasi berupa fasilitas mewah pesawat jet pribadi yang dipergunakan melakukan perjalanan ke Amerika Serikat bersama istrinya Erina Gudono. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Segera Umumkan Hasil Klarifikasi Dugaan Gratifikasi Kaesang, Ditangani 2 Direktorat

Tessa Mahardhika mengatakan, KPK masih proses penyelesaian administrasi untuk laporan gratifikasi Kaesang Pangarep.


KPK Beri Penguatan Antikorupsi kepada 269 Anggota DPR dan DPD Terpilih

21 jam lalu

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Beri Penguatan Antikorupsi kepada 269 Anggota DPR dan DPD Terpilih

Tujuan program penguatan antikorupsi oleh KPK adalah untuk memperkuat komitmen integritas dan mencegah korupsi di kalangan penyelenggara negara.