Dugaan Pungli di Rutan Kupang, Pemeriksaan Pegawai Dilakukan Setelah Libur Idul Adha

Minggu, 16 Juni 2024 11:37 WIB

Dok. Seorang warga binaan sedang berjalan di dalam kawasan Rutan Kupang. ANTARA/Aloysius Lewokeda

TEMPO.CO, Jakarta - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nusa Tenggara Timur telah melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) terkait dugaan pungutan liar (Pungli) di Rutan Kelas IIB Kupang.

"Tahap berikutnya pemeriksaan, tanpa ada Pulbaket kami tidak akan bisa lakukan pemeriksaan," ujar Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Nusa Tenggara Timur (NTT), Marciana Dominika lewat sambungan telepon kepada Tempo, Jumat, 14 Juni 2024.

Tim Kanwil Kemenkumham NTT telah empat hari melakukan pendalaman atas dugaan pungutan liar modus perlambatan Surat Keputusan (SK) perpanjangan tahanan di Rutan Kelas IIB Kupang. Modus ini menarik tarif Rp 2 juta sampai Rp 40 juta agar tahanan bisa bebas demi hukum.

Tim ini terdiri dari perwakilan Kemenkumham NTT dan pihak Rutan Kupang. Marciana mengaku, sudah membentuk tim pemeriksaan dan mereka akan bekerja setelah libur Idul Adha. "Kalau enggak Rabu, ya, Kamis," ujar dia.

Tim baru menyelesaikan pengumpulan berbagai bahan dan keterangan pada Jumat, 14 Juni 2024. Tim ini bekerja sejak 10 Juni lalu. Mereka telah mengumpulkan bahan seperti bukti kwitansi dan menggali keterangan warga binaan yang berada di dalam rutan dan yang telah bebas.

Advertising
Advertising

Menurut Marciana, hasil Pulbaket penting agar saat proses pemeriksaan, pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran tidak bisa mengelak. "Kalau sekadar pengakuan kan, kita juga susah menyatakan," ujar dia.

Tindakan yang diambil Kakanwil Kemenkumham NTT ini berawal dari laporan Ombudsman NTT pada Jumat, 7 Juni 2024. Laporan Ombudsman tersebut diambil berdasarkan testimoni mantan warga binaan Rutan Kelas IIB Kupang.

Salah satu dari mereka angkat bicara, karena mengaku sudah memberikan uang sebesar Rp40 juta, tetapi SK perpanjangan penahanan kepadanya tetap dikeluarkan.

Uang setoran Rp 40 juta yang terlanjur diberikan pun hanya kembali separuh. Padahal, semula uang tersebut diberikan dengan janji bebas demi hukum.

Laporan Ombudsman mangatakan, modus memperlambat SK perpanjangan penahanan sudah berlangsung lama. Modus ini bekerja agar pihak pelayanan Rutan tidak menerima SK perpanjangan penahanan sampai batas waktu penahanan berakhir. Akhirnya, tahanan harus bebas demi hukum, karena tidak ada lembaga yang berwenang menahan.

Pilihan Editor: Ombudsman NTT Curigai Ada Jaringan di Balik Kasus Pungli di Rutan Kupang

Berita terkait

Jalan Berliku Joni Pemanjat Tiang Bendera Menjadi Calon Bintara TNI AD

1 hari lalu

Jalan Berliku Joni Pemanjat Tiang Bendera Menjadi Calon Bintara TNI AD

Yohanes Ande Kalla lebih dikenal dengan Joni pemanjat tiang bendera akhirnya lulus seleksi calon Bintara TNI AD. Jalan berlikunya menjadi anggota TNI.

Baca Selengkapnya

Profil Nico Afinta, Mantan Kapolda Jatim yang Jadi Sekjen Kemenkumham

2 hari lalu

Profil Nico Afinta, Mantan Kapolda Jatim yang Jadi Sekjen Kemenkumham

Inspektur Jenderal Nico Afinta akan bertugas sebagai Sekretaris Jenderal di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Baca Selengkapnya

Nico Afinta Diangkat Jadi Sekjen Kemenkumham Dinilai Cederai Korban Tragedi Kanjuruhan

2 hari lalu

Nico Afinta Diangkat Jadi Sekjen Kemenkumham Dinilai Cederai Korban Tragedi Kanjuruhan

Ini merupakan mutasi ketiga yang dijalani Irjen Nico Afinta usai dicopot setelah terjadi tragedi Kanjuruhan.

Baca Selengkapnya

Top 3 Dunia; Ekonomi Israel Kena Dampak Perang Gaza dan Amerika Serikat Eksekusi Mati Tahanan Muslim

2 hari lalu

Top 3 Dunia; Ekonomi Israel Kena Dampak Perang Gaza dan Amerika Serikat Eksekusi Mati Tahanan Muslim

Top 3 dunia pada 25 September 2024, menyoroti perang Gaza yang sudah hampir setahun berlangsung, rupanya telah memukul ekonomi Israel.

Baca Selengkapnya

Puluhan Paus Terdampar di NTT, Kemungkinan karena Faktor Alamiah atau Antropogenik

2 hari lalu

Puluhan Paus Terdampar di NTT, Kemungkinan karena Faktor Alamiah atau Antropogenik

Menurut peneliti, paus paus pemandu sirip pendek itu terdampar kemungkinan karena faktor alamiah maupun antropogenik.

Baca Selengkapnya

Saksi Ungkap Tarif Pungli Agar Bisa Pindah dari Ruang Isolasi Rutan KPK Rp 25 Juta

3 hari lalu

Saksi Ungkap Tarif Pungli Agar Bisa Pindah dari Ruang Isolasi Rutan KPK Rp 25 Juta

Salah satu tahanan Rutan KPK berulang kali didatangi pegawai rutan bernama Melon alias Sopian Hari untuk meminta uang Rp 25 juta.

Baca Selengkapnya

Missouri Eksekusi Mati Tahanan Muslim Meski Diprotes Jaksa

3 hari lalu

Missouri Eksekusi Mati Tahanan Muslim Meski Diprotes Jaksa

Missouri mengeksekusi mati seorang tahanan Muslim, Imam Marcellus Khalifah Williams, meski diprotes jaksa yang menuntut kasusnya

Baca Selengkapnya

Jelang Peringatan Tragedi Kanjuruhan, Eks Kapolda Jatim yang Dicopot Dilantik Jadi Sekjen Kemenkumham

4 hari lalu

Jelang Peringatan Tragedi Kanjuruhan, Eks Kapolda Jatim yang Dicopot Dilantik Jadi Sekjen Kemenkumham

Irjen Nico Afinta merupakan Kapolda Jawa Timur saat tragedi Kanjuruhan terjadi dua tahun lalu

Baca Selengkapnya

Sejumlah Fakta dan Modus Terungkap dalam Persidangan Pungli di Rutan KPK

4 hari lalu

Sejumlah Fakta dan Modus Terungkap dalam Persidangan Pungli di Rutan KPK

Sidang kasus dugaan pungli di Rutan KPK masih berlanjut, apa saja fakta-fakta dan modus yang terkuak di pengadilan?

Baca Selengkapnya

Mantan Kapolda Jatim Nico Afinta Resmi Dilantik Jadi Sekjen Kemenkumham

4 hari lalu

Mantan Kapolda Jatim Nico Afinta Resmi Dilantik Jadi Sekjen Kemenkumham

Eks Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta menyatakan akan menyelesaikan berbagai program dan tugas pendahulunya, Komjen Andap Budhi.

Baca Selengkapnya