7 Fakta Kasus Perampokan Toko Jam Tangan Mewah di PIK 2

Senin, 17 Juni 2024 09:09 WIB

Ilustrasi Perampokan. roadsafety.co.za

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi mengungkap kasus perampokan di kawasan elit Pantai Indah Kapuk (PIK) 2. Perampokan itu terjadi di toko jam tangan mewah yang menelan kerugian hingga miliyaran rupiah. Kronologi kasus perampokan terjadi pada Sabtu 8 Juni 2024 lalu di mana pelaku berinisial HK yang datang seorang diri terlihat mendatangi toko jam mewah tersebut yang berada di lantai dua. Aksinya yang terekam kamera CCTV tersebut memperlihatkan HK menggasak 18 jam tangan mewah dengan taksiran harga senilai 12,85 miliyar rupiah. Berikut 7 fakta tentang kasus perampokan jam tangan mewah di PIK 2 tersebut.

1. Pelaku Terafiliasi dengan Sindikat Jual Beli Jam Tangan Mewah

Dilansir dari Antara, polisi berhasil mengendus tersangka lain dalam kasus pencurian jam tangan mewah di PIK yang ternyata tidak hanya melibatkan tersangka tunggal HK. HK diketahui miliki sindikat jaringan perdagangan jam tangan mewah bersama 3 tersangka lainnya, HK mendistribusikan 3 jam tangan mewah kepada MAH, MAH mengirimkan kepada DK, dan DK memberikan kepada TFZ yang menjual langsung jam tersebut. Ketiga tersangka tersebut ditangkap di Jawa Barat yang saling mengenal dengan HK.

2. Pelaku Telah Survei Lokasi Perampokan 3 Minggu Sebelumnya

Ketika diintrogasi oleh pihak kepolisian HK mengaku telah merencanakan aksinya ini jauh-jauh hari, bahkan niat melakukan survei 3 minggu sebelum kejadian. Ade Ary selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes berujar, "Jadi pelaku sudah survei tiga minggu sebelumnya untuk memastikan kelancaran aksinya tersebut. Dikutip dari TEMPO.CO, bahkan HK pun mendatangi langsung toko tersebut empat hari sebelum kejadian untuk melihat situasi dan kondisi toko. Hal ini pun dibuktikan dengan sosok HK yang terekam kamera CCTV pada 4 Juni 2024 lalu yang menyamar sebagai pembeli.

Advertising
Advertising

3. Tidak Ada Korban Jiwa namun Rugi Miliyaran Rupiah

Saat hari H kejadian, HK yang melakukan aksi seorang diri tersebut terlihat membawa tas berwarna orange dan senjata tajam. Dengan mengacungkan senjata tajam, HK bermaksud menakut-nakuti staf toko agar proses pencuriannya berjalan mulus tanpa interupsi siapa pun. Dalam tas orange tersebut, HK berhasil membawa enam jam tangan merek Audemars Piguet, dua jam tangan merek Patek Philippe, dan sepuluh jam tangan merek Rolex. Kerugian toko ditaksir mencapai 12,85 miliyar rupiah dan tidak ada korban terluka dalam kasus ini.

4. Wajah Pelaku Tidak Tertutupi Apa Pun dan Terlihat Jelas di CCTV

Berdasarkan pengakuan pelaku, HK mulanya berpura-pura datang sebagai seorang pembeli dengan penampilan cukup rapi berkemeja putih. Wajahnya terekspos jelas melalui kamera CCTV toko. HK mengurung tiga karyawan yang berada di lantai 1 toko pakaian di dalam toilet, lantas naik ke lantai dua dan melakukan aksi pengancaman serupa di toko jam tangan mewah tersebut. HK meminta korban untuk menunjukkan etalase jam tangan mewah yang langsung digasaknya.

5. Polisi Baru Bisa Menyidik HK Setelah 3 Hari Kejadian

Setelah melakukan penelusuran terhadap kasus pada toko jam tangan mewah di PIK 2, polisi baru berhasil mengidentifikasi dan membekuk pelaku HK pada 11 Juni 2024 lalu. HK ditemukan berada di kawasan hotel Cipanas, Puncak Bogor diduga setelah menemui tiga tersangka lain untuk mendistribusikan tiga buah jam tangan mewah guna diperjualbelikan. Sementara itu HK diketahui seorang pengangguran yang tergabung dalam sindikat penjualan barang mewah.

6. Saksi di Sekitar Lokasi Tak Mendengar Suara Minta Tolong

Diketahui toko di PIK 2 yang berada di kawasan Ruko La Riviera RLGC Nomor 9 tidak memiliki saksi langsung yang menyaksikan kejadian perampokan tersebut. Tetapi ada saksi tidak langsung salah seorang yang merupakan pegawai toko properti di ruko nomor 10 menyatakan dirinya sama sekali tidak mendengar lolongan suara, tahu-tahu lokasi sudah ramai dengan aparat kepolisian.

7. Pelaku Dijerat Penjara 9 Tahun dan Rekannya 4 Tahun

Polisi menyebut HK dikenai Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ayat 1 tentang tindak pencurian yang diikuti dengan kekerasan dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun. Sedangkan tiga rekan HK yang tergabung dalam sindikat dikenai Pasal 480 KUHP mengenai penjualan terhadap barang yang berasal dari tindakan pidana dikategorikan sebagai kejahatan penadahan dengan hukuman pidana 4 tahun penjara.

MELINDA KUSUMA NINGRUM | JIHAN RISTIYANTI

Pilihan Editor: Perampokan di PIK 2, Polisi Dalami Dugaan Keterlibatan Karyawan dan Sekuriti Toko

Berita terkait

Kronologi Perampokan di Pamijahan Bogor, Para Pelaku Membawa Minuman Keras ke Rumah Korban

3 hari lalu

Kronologi Perampokan di Pamijahan Bogor, Para Pelaku Membawa Minuman Keras ke Rumah Korban

Para pelaku sudah berencana melakukan perampokan di rumah HS dengan membawa minuman keras ke rumah korban.

Baca Selengkapnya

49 Petugas Imigrasi Malaysia Ditangkap karena Terlibat Perdagangan Orang Asing, Termasuk WNI

9 hari lalu

49 Petugas Imigrasi Malaysia Ditangkap karena Terlibat Perdagangan Orang Asing, Termasuk WNI

Sebanyak 49 petugas Departemen Imigrasi Malaysia ditangkap oleh lembaga antirasuah terkait sindikat perdagangan orang yang bawa pekerja asing ilegal

Baca Selengkapnya

Perampokan di Pamijahan Bogor, Satu Orang Tewas di dalam Mobil, 3 Anggota Keluarga Lainnya Luka-luka

9 hari lalu

Perampokan di Pamijahan Bogor, Satu Orang Tewas di dalam Mobil, 3 Anggota Keluarga Lainnya Luka-luka

Warga Desa Cimayang, Pamijahan, Kabupaten Bogor digegerkan dengan aksi perampokan yang menewaskan penghuni rumah.

Baca Selengkapnya

Jaminan Ditolak Sean 'Diddy' Combs Tetap Ditahan Selama Proses Persidangan

10 hari lalu

Jaminan Ditolak Sean 'Diddy' Combs Tetap Ditahan Selama Proses Persidangan

Meski hakim menolak jaminan Sean 'Diddy' Combs, pengacaranya akan mengajukan banding

Baca Selengkapnya

Ratusan Narapidana Kabur setelah Tembok Penjara Nigeria Roboh Akibat Banjir

12 hari lalu

Ratusan Narapidana Kabur setelah Tembok Penjara Nigeria Roboh Akibat Banjir

Para narapidana kabur dengan memanfaatkan runtuhnya tembok penjara akibat banjir besar.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Motif Perampokan Sopir Taksi Online di Tol JORR Bekasi

15 hari lalu

Polisi Ungkap Motif Perampokan Sopir Taksi Online di Tol JORR Bekasi

Tersangka perampokan sopir taksi online inDrive itu sengaja memilih driver perempuan karena memang niat jahat sejak awal.

Baca Selengkapnya

Perampok Sopir Taksi Online Kembalikan Barang Korban Lewat Paket dan Minta Tebusan Rp 70 Juta

16 hari lalu

Perampok Sopir Taksi Online Kembalikan Barang Korban Lewat Paket dan Minta Tebusan Rp 70 Juta

Penumpang yang merampok mobil milik sopir taksi online mengembalikan barang korban lewat paket dan meminta tebusan.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Perampok Sopir Taksi Online Perempuan di Tol JORR Bekasi

16 hari lalu

Polisi Tangkap Perampok Sopir Taksi Online Perempuan di Tol JORR Bekasi

Polisi menangkap MIS alias Ibnu, perampok sopir taksi online perempuan di Tol JORR Jatiasih, Bekasi.

Baca Selengkapnya

5 Spot Pantai Pasir Putih PIK 2 yang Menarik Dikunjungi

19 hari lalu

5 Spot Pantai Pasir Putih PIK 2 yang Menarik Dikunjungi

Ketahui beberapa spot pantai pasir putih PIK 2 yang menarik untuk dikunjungi. Ada Land's End hingga Aloha PIK.

Baca Selengkapnya

Perampok Nasabah Bank Modus Gembosi Ban Mobil Dihajar Massa di Tangerang

22 hari lalu

Perampok Nasabah Bank Modus Gembosi Ban Mobil Dihajar Massa di Tangerang

Dua perampok nasabah bank dengan modus gembosi bank mobil dikejar dan ditangkap massa. Sasar korban sejak dari kantor bank.

Baca Selengkapnya