TEMPO.CO, Jakarta - Polisi akan mendalami dugaan keterlibatan karyawan hingga petugas keamanan dalam kasus perampokan toko jam tangan di kawasan Pantai Indah Kapuk atau PIK 2 yang terjadi pada Sabtu, 8 Juni 2024. Tim penyidik Polda Metro Jaya telah menangkap dan menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra, mengatakan, polisi akan mendalami video rekaman CCTV yang beredar di media sosial. Pasalnya, dalam video itu, karyawan toko jam tangan tidak melakukan perlawanan.
"Termasuk mendalami apakah ada unsur keterlibatan pegawai di dalamnya. Ini ke depan jadi PR (pekerjaan rumah) kita, nanti akan didalami," ujar Wira saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Jumat, 14 Juni 2024.
Wira mengatakan, polisi juga bakal mendalami keterangan saksi-saksi. Termasuk diantaranya pegawai dan petugas keamanan toko yang bersebelahan dengan toko arloji tersebut. "Keterlibatan di antara mereka ini sebenarnya menjadi pendalaman untuk kita," tutur dia.
Sejauh ini, polisi telah menetapkan empat orang tersangka. Mereka adalah HK (32) sebagai pelaku perampokan dan MAH (20), DK (19), dan TFZ (22) yang disebut sebagai penadah. Wira menyatakan HK ditangkap di sebuah hotel di kawasan Cipanas, Cianjur, Jawa Barat, pada Selasa lalu.
Polisi juga telah menyita 18 jam tangan hasil perampokan yang belum berhasil dijual. Wira merincikan, 18 jam tangan itu terdiri dari 10 jam merek Rolex, 6 jam merek Audemars Piguet dan 2 jam merek Patek Philippe. Nilai 18 jam tangan itu diperkirakan mencapai Rp 12,85 miliar.
Selanjutnya, Kronologi Perampokan