Eksekusi Aset Surya Darmadi Dianggap Tak Sesuai Putusan MA, Pengacara Minta Kembalikan Gedung Menara Palma hingga Rumah

Senin, 17 Juni 2024 13:22 WIB

Terdakwa Bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 23 Februari 2023. Majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Surya Darmadi, pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp.1 miliar Subsider 6 bulan penjara, serta membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp.2,2 triliun dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp.39,7 triliun, dinilai terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.2,64 triliun dalam tindak pidana korupsi terkait penyerobotan lahan ribuan hektar perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Maqdir Ismail, kuasa hukum terpidana kasus korupsi perkebunan kelapa sawit tanpa izin di Riau pada 2004-2022 Surya Darmadi, mengatakan upaya Kejaksaan Agung dalam mengeksekusi aset Surya Darmadi saat ini tak sesuai putusan Mahkamah Agung atau MA. “Eksekusi harus sesuai putusan MA. Apa yang disebut oleh Putusan MA sebagai keuntungan ya seluruhnya Rp 2,2 triliun,” ujar Maqdir ketika dihubungi, Sabtu malam, 16 Juni 2024.

Sementara saat ini, kata Maqdir, terdapat sejumlah aset sitaan yang sedang dieksekusi. Aset-aset itu, antara lain Gedung Menara Palma, rumah di Bukit Golf PA29, rumah Bukit Golf PE 9, Rumah Simprug garden blok G no 20, perkantoran di Tugu Tani, apartemen Airlangga blok PA 40A, dan apartement airlangga blok CP nomor 30.

“Dan uang perusahaan yang disita sekitar Rp 5,1 triliun. Dengan kata lain, nilai uang yang disita saja melebihi kewajiban. Seharusnya yang mereka eksekusi adalah uang senilai putusan MA. Sedangkan sisanya serta rumah, kantor dan kebun seharusnya dikembalikan,” tuturnya.

Terkait pernyataan Kepala Pusat Penerangan Hukum atau Kapuspenkum Harli Siregar yang menyebut Kejagung tidak kelebihan menyita aset Surya Darmadi, Maqdir Ismail mengatakan Kapuspenkum tidak mendapat informasi secara jelas. “Saya tidak yakin Pak Harli mendapat informasi yang akurat,” kata dia.

Sebelumnya, Harli Siregar menegaskan penyitaan aset Surya Darmadi tidak berlebihan. “Karena pertimbangan dalam keputusan menyebutkan terdapat hasil kejahatan yang dinikmati oleh korporasi. Oleh karena itu, dilakukan penyidikan terhadap korporasi yang menikmati hasil kejahatan dimaksud. Dan aset tersebut akan dipergunakan dalam perkara korporasi,” ujar Harli kepada Tempo di Kejagung RI, Jakarta Selatan, pada Jumat, 14 Juni 2024.

Advertising
Advertising

Jadi, kata Harli, penyitaan aset tersebut akan dipergunakan untuk perkara korporasi. “Jadi akan disita kembali untuk perkara korporasi. Jelas ya, jadi tidak berlebihan,” tuturnya. Dia pun meminta untuk menunggu hasil penyidikan yang dilakukan.

Sebagai informasi, kasus korupsi yang menjerat Surya Darmadi bermula saat Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008, Raja Tamsir Rachman, menerbitkan izin lokasi dan izin usaha perkebunan (IUP) kepada empat perusahaan PT Duta Palma Group.

Keempat perusahaan tersebut adalah PT Banyu Bening Utama pada tahun 2003, seta PT Panca Argo Lestari, PT Palma Satu, dan PT Sebrida Subur pada tahun 2007. Total lahan yang dikuasai empat perusahaan itu mencapai lebih dari 37 ribu hektare.

Pemberian izin tersebut dilakukan secara ilegal dan berpotensi mengakibatkan kerugian pada negara. Sebab, lokasi tempat penerbitan izin itu berada dalam kawasan hutan yang tidak disertai adanya pelepasan kawasan hutan.

Dalam kasus ini, Raja Thamsir Rachman telah divonis 7 tahun penjara dengan kewajiban membayar denda senilai Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan penjara. Kasus ini juga menyeret Gubernur Riau Annas Maamun.

Annas disebut menerima suap sebesar Rp 3 miliar dari Surya Darmadi melalui Gulat Medali Emas Manurung. Dia pun telah divonis hukuman 1 tahun penjara, namun bebas setelah mendapatkan grasi dari Presiden Jokowi.

AMELIA RAHIMA

Pilihan Editor: Kabareskrim Berikan Asistensi untuk Usut Kasus Pembunuhan Vina

Berita terkait

Lebih dari 1.300 Hakim Diklaim Siap Ikut Aksi Cuti Massal Tuntut Kenaikan Gaji

8 jam lalu

Lebih dari 1.300 Hakim Diklaim Siap Ikut Aksi Cuti Massal Tuntut Kenaikan Gaji

Hakim dari berbagai daerah di Indonesia akan mengikuti aksi cuti massal pada 7-11 Oktober 2024

Baca Selengkapnya

Tiga Hal yang akan Dilakukan para Hakim saat Aksi Cuti Massal Pekan Depan

11 jam lalu

Tiga Hal yang akan Dilakukan para Hakim saat Aksi Cuti Massal Pekan Depan

Juru bicara Solidaritas Hakim Indonesia, Fauzan Arrasyid, mengungkapkan tiga opsi yang bisa diambil para hakim jika ikut berprotes.

Baca Selengkapnya

MA Tolak PK Surya Darmadi, Kilas Balik Kasus Korupsi Bos Pabrik Kelapa Sawit

17 jam lalu

MA Tolak PK Surya Darmadi, Kilas Balik Kasus Korupsi Bos Pabrik Kelapa Sawit

MA menolak upaya PK Surya Darmadi, terdakwa kasus korupsi penyerobotan lahan sawit PT Duta Palma Group. Ini kilas balik kasusnya.

Baca Selengkapnya

Petinggi PT Timah Ungkap Sosok Buron Kejagung Tetian Wahyudi: Dia Mengaku Sebagai Wartawan

1 hari lalu

Petinggi PT Timah Ungkap Sosok Buron Kejagung Tetian Wahyudi: Dia Mengaku Sebagai Wartawan

Emil Ermindra mengatakan, Tetian Wahyudi dibawa oleh mantan Direktur Utama PT Timah Mochtar Riza Pahlevi Tabrani untuk dikenalkan kepadanya.

Baca Selengkapnya

Saksi Ungkap Hubungan Dekat Direksi PT Timah dan Buron Kejagung Tetian Wahyudi

1 hari lalu

Saksi Ungkap Hubungan Dekat Direksi PT Timah dan Buron Kejagung Tetian Wahyudi

Menurut keterangan saksi, PT Timah setidaknya sudah menggelontorkan uang Rp 986,4 miliar untuk membeli bijih timah melalui Tetian.

Baca Selengkapnya

Sidang Harvey Moeis, Saksi Ungkap RKAB 3 Smelter yang Bekerja Sama dengan PT Timah Tak Disetujui

1 hari lalu

Sidang Harvey Moeis, Saksi Ungkap RKAB 3 Smelter yang Bekerja Sama dengan PT Timah Tak Disetujui

Saksi dalam sidang Harvey Moeis menyatakan 3 dari 5 smelter yang bekerja sama dengan PT Timah tak mengantongi RKAB.

Baca Selengkapnya

Ini Penyebab Semut Banyak Ditemukan di Area Rumah

1 hari lalu

Ini Penyebab Semut Banyak Ditemukan di Area Rumah

Semut merupakan hewan kecil yang keberadaannya sering kali dianggap mengganggu terutama karena banyak ditemukan di area rumah. Apa penyebabnya?

Baca Selengkapnya

Sidang Harvey Moeis, Eks Dirut PT Timah Ungkap Alasan Berani Bayar Mahal PT RBT

1 hari lalu

Sidang Harvey Moeis, Eks Dirut PT Timah Ungkap Alasan Berani Bayar Mahal PT RBT

Eks Dirut PT Timah bersaksi dalam sidang korupsi timah dengan terdakwa Harvey Moeis cs.

Baca Selengkapnya

Terpidana Mati Terlama di Dunia Dibebaskan Jepang setelah Dibui 46 Tahun

2 hari lalu

Terpidana Mati Terlama di Dunia Dibebaskan Jepang setelah Dibui 46 Tahun

Iwao Hakamada, terpidana mati terlama di dunia dibebaskan setelah pengadilan Jepang memutuskan bahwa bukti-bukti dakwaannya telah dipalsukan.

Baca Selengkapnya

Hakim se-Indonesia akan Cuti Massal, Gaji Tak Ada Setengahnya Dibandingkan di Malaysia

2 hari lalu

Hakim se-Indonesia akan Cuti Massal, Gaji Tak Ada Setengahnya Dibandingkan di Malaysia

Hakim dari berbagai daerah di Indonesia akan menggelar aksi cuti bersama pada 7-11 Oktober 2024 untuk memprotes rendahnya kesejahteraan mereka

Baca Selengkapnya