Menilik Obstruction Justice dalam Kasus Vina Cirebon

Reporter

Haura Hamidah

Editor

Dwi Arjanto

Sabtu, 22 Juni 2024 08:47 WIB

Polisi mengawal Pegi Setiawan alias Perong tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon saat konferensi pers di Polda Jawa Barat di Bandung, 26 Mei 2024. Polda Jawa Barat mengubah pernyataan soal jumlah tersangka kasus ini jadi sembilan orang tersangka bukan 11 orang. Polisi juga menghadirkan tersangka PS alias Perong, DPO yang ditangkap belakangan. Saat digelandang kembali ke ruang tahanan tersangka Pegi Setiawan alias Perong membantah tuduhan polisi dan merasa dirinya difitnah dan dijadikan kambing hitam kasus tersebut. TEMPO/Prima mulia

TEMPO.CO, Jakarta - Belakangan ini ramai terhadap kasus pembunuhan Vina dan Eky, dikenal Vina Cirebon, yang diduga adanya obstruction justice atau penghalangan proses hukum.

Dugaan tersebut diperkuat dengan adanya ungkapan dari Mabes Polri yang menemukan fakta baru terkait kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dna Muhammad Rizky di Cirebon tersebut.

Selebumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menuturkan bahwa adanya pihak pelaku pembunuhan tersebut yang sempat menyambangi saksi agar dapat berbicara tidak sesuai fakta.

Dalam konferensi pers yang diadakan pada Rabu, 19 Juni 2024, Sandi mengatakan bahwa dalam fakta pengadilan ada saksi yang didatangi oleh pengacara dan pelaku, berserta orang tua para pelaku yang meminta agar tidak memberikan keterangan sesuai dengan faktanya. “Jika dapat mengungkapkan hasil sidang di pengadilan, maka aka nada sesuatu hal yang menarik,” tutur Sandi.

Meskipun demikian, istilah obstruction justice atau penghalangan proses hukum ini ramai didengar dari beberapa berita terkait kasus pidana yang serupa.

Apa itu obstruction justice?

Dikutip dari jurnal UNES LAW REVIEW yang diterbitkan oleh Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Sumatra Utara, obstruction justice merupakan suatu perbuatan yang diklasifikasikan sebagai tindak pidana karena menghalang-halangi atau merintangi proses hukum.

Advertising
Advertising

Obsturuction justice termuat dalam Pasal 221 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang tidak diatur secara tegas terhadap makna dari perbuatan “mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung” yang dalam ketentuan pasal tersebut sehingga menjadi sebuah kemungkinan bila adanya kesalahan dalam mengartikan makna perbuatan dalam ketentuan pasal.

Dalam Pasal 221 KUHP disebutkan, tindakan dari obstruction justice dapat menjadi sebuah tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku yang berusaha menghalang-halangi suatu proses hukum.

Mengutip dari Mulyadi, L. (2007). Hukum Acara Pidana Normatif, Teoritis, Praktik dan Permasalahannya yang termuat dalam jurnal UNES LAW REVIEW tersebut menyebutkan bahwa tindakan obstruction justice dapat berupa mengancam dengan atau melalui kekerasan, atau dengan surat komunikasi yang mengancam, memengaruhi, menghalangi, atau menghalangi, atau berusaha untuk mempengaruhi, menghalangi administrasi peradilan atau proses hukum yang semestinya.

Arti obstruction justice dalam Pasal 221 KUHP

Dalam Pasal 221 KUHP berbunyi:

(1) diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ratus lima rupiah:

1. Barang siapa dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan, atau barang siapa memberi pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh penjahat kehakiman atau kepolisian, atau oleh orang lain yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian.

2. Barang siapa setelah dilakukan suatu kejahatan dan dengan maksud untuk menutupinya, atau untuk menghalang-halangi atau mepersukar benda-benda terhadap mana atau dengan nama kejahatan dilakukan atau bekas-bekas kejahatan lainnya, atau menariknya dari pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian maupun oleh orang lain, yang menuntut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian.

(2) Aturan tersebut tidak berlaku bagi orang yang melakukan perbuatan tersebut dengan maksud untuk menghindarkan atau menghalaukan bahaya penuntutan terhadap seorang keluarga sedarah atau semenda garis lurus atau dalam garis menyimpang derajat kedua atau ketiga, atau terhadap suami/istrinya atau bekas suami/istrinya.

Arti obstruction justice dalam Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999

Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150.000.000 (serratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 600.000.000 (enam ratus juta rupiah).

HAURA HAMIDAH I DEFARA DAHNYA PARAMITHA
Pilihan editor: Polri Diminta Menyelidiki Ulang Kematian Vina Cirebon

Berita terkait

Israel Siaga 1 setelah Bunuh Pemimpin Hizbullah Hassan Nasrallah

19 menit lalu

Israel Siaga 1 setelah Bunuh Pemimpin Hizbullah Hassan Nasrallah

Militer Israel mengatakan negara zionis itu berada dalam kewaspadaan tinggi atau siaga 1 setelah membunuh pemimpin Hizbullah Hassan Nasrallah

Baca Selengkapnya

Polisi Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman

6 jam lalu

Polisi Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman

Polres Padang Pariaman menetapkan satu tersangka baru dalam kasus pembunuhan remaja penjual gorengan, Nia Kurnia Sari

Baca Selengkapnya

Polres Cilegon Kenakan Pasal Berlapis di Kasus Bocah Tewas Dilakban

11 jam lalu

Polres Cilegon Kenakan Pasal Berlapis di Kasus Bocah Tewas Dilakban

Polres Cilegon mengenakan pasal berlapis terhadap kelima pelaku pembunuhan APH, bocah tewas dilakban.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Bocah Dilakban: Motif Para Pelaku dan Ancaman Hukuman

1 hari lalu

Pembunuhan Bocah Dilakban: Motif Para Pelaku dan Ancaman Hukuman

Tiga pelaku pembunuhan bocah yang dilakban didasari motif utang-piutang, dendam, dan cemburu.

Baca Selengkapnya

WNI yang Dibunuh Suami di Albania Dimakamkan di Sumatera Utara

2 hari lalu

WNI yang Dibunuh Suami di Albania Dimakamkan di Sumatera Utara

Seorang WNI yang tewas dibunuh suaminya di Albania, telah dimakamkan di kampung halaman di Sumatera Utara.

Baca Selengkapnya

Trump Bersumpah Hancurkan Iran Berkeping-keping Jika Sakiti Dia

2 hari lalu

Trump Bersumpah Hancurkan Iran Berkeping-keping Jika Sakiti Dia

Calon presiden AS Donald Trump menuding Iran berada di balik upaya pembunuhan dirinya.

Baca Selengkapnya

Orang Tua 4 Anak Pelaku Pembunuhan dan Pemerkosaan Siswi SMP di Palembang Enggan Minta Maaf

2 hari lalu

Orang Tua 4 Anak Pelaku Pembunuhan dan Pemerkosaan Siswi SMP di Palembang Enggan Minta Maaf

Para orang tua dari empat anak berkonflik dengan hukum di kasus dugaan pembunuhan dan pemerkosaan siswi SMP di Palembang enggan meminta maaf

Baca Selengkapnya

Kasus Pembunuhan Siswi SMP di Palembang, Keluarga Bantah Anaknya Bukan Pelaku

2 hari lalu

Kasus Pembunuhan Siswi SMP di Palembang, Keluarga Bantah Anaknya Bukan Pelaku

Kasus pembunuhan dan pemerkosaan siswi SMP di Palembang, berinisial AA, 13 tahun, memasuki babak baru

Baca Selengkapnya

Dalang Pembunuhan Bocah Tewas Dilakban Diduga Sempat Fitnah Tukang Martabak

3 hari lalu

Dalang Pembunuhan Bocah Tewas Dilakban Diduga Sempat Fitnah Tukang Martabak

Dalang dari pembunuhan bocah tewas dilakban memfitnah penjual martabak yang memiliki masalah utang-piutang dengan orang tua korban

Baca Selengkapnya

Missouri Eksekusi Mati Tahanan Muslim Meski Diprotes Jaksa

3 hari lalu

Missouri Eksekusi Mati Tahanan Muslim Meski Diprotes Jaksa

Missouri mengeksekusi mati seorang tahanan Muslim, Imam Marcellus Khalifah Williams, meski diprotes jaksa yang menuntut kasusnya

Baca Selengkapnya