Kerugian Sementara Korupsi Bansos Presiden untuk Covid-19 di Jabodetabek Capai Rp 125 Miliar

Rabu, 26 Juni 2024 17:37 WIB

Warga memeriksa bantuan sosial berupa paket sembako dari Presiden di kawasan Cipete Selatan, Jakarta, Rabu, 29 April 2020. Kementerian Sosial menargetkan penyaluran sembako sebanyak 1,9 juta untuk keluarga rentan terdampak COVID-19 di wilayah Jabodetabek. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut dugaan kerugian keuangan negara pada pengadaan bantuan sosial atau bansos presiden untuk program penanganan Covid-19 di Jabodetabek pada Kementerian Sosial (Kemensos) tahun anggaran 2020 mencapai Rp 125 miliar.

Jumlah itu merupakan kerugian sementara karena penyelidik masih terus melakukan penghitungan. “Kerugian sementara Rp 125 miliar,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Rabu, 26 Juni 2024.

Saat ini, KPK masih mengusut dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) presiden untuk program penanganan Covid-19 di Jabodetabek pada Kementerian Sosial (Kemensos) tahun anggaran 2020.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Direktur Utama PT Mitra Energi Persada (MEP) Ivo Wongkaren alias IW. "Tersangka IW merupakan pengembangan perkara distribusi bansos yang baru-baru ini sudah diputus oleh Pengadilan Tipikor," kata Kasatgas Penyidik KPK Tessa Mahardhika saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 25 Juni 2024.

Tessa yang juga menjabat Juru Bicara KPK, mengatakan penyidikan bansos presiden ini sudah berjalan sejak persidangan perkara bansos sebelumnya.

Advertising
Advertising

Dilansir dari ANTARA, Ivo Wongkaren dituntut 13 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 12 bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi bantuan sosial beras KPM PKH Kemensos.

Ia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 120,12 miliar dikurangi dengan harta benda milik terdakwa yang sudah disita.

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ivo bersama-sama Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada, Roni Ramdani dan General Manager PT Primalayan Teknologi Persada, Richard Cahyanto terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu.

Pilihan Editor: KPK Masih Usut Korupsi Bansos Presiden untuk Penanganan Covid-19 di Jabodetabek

Berita terkait

Maju Mundur Sprindik Baru Eddy Hiariej, Eks Penyidik KPK: Buka Peluang Hilangnya Kasus

21 menit lalu

Maju Mundur Sprindik Baru Eddy Hiariej, Eks Penyidik KPK: Buka Peluang Hilangnya Kasus

KPK telah memeriksa data keluar-masuk uang di dua rekening bank anak buah Eddy Hiariej dalam tiga tahun terakhir.

Baca Selengkapnya

KPK Ungkap Ada 100 Tersangka Korupsi di 5 Bulan Pertama 2024

39 menit lalu

KPK Ungkap Ada 100 Tersangka Korupsi di 5 Bulan Pertama 2024

Dari seratus tersangka di KPK tersebut, Nawawi mengatakan mayoritas adalah pejabat negara.

Baca Selengkapnya

Gugat UU KPK ke MK, Novel Baswedan Cs Minta Batas Usia Capim Minimal 40 Tahun

51 menit lalu

Gugat UU KPK ke MK, Novel Baswedan Cs Minta Batas Usia Capim Minimal 40 Tahun

"Bahwa pemohon mengalami diskriminasi usia akibat berlakunya Pasal 29 E UU KPK," tulis Novel Baswedan dalam permohonannya.

Baca Selengkapnya

KPK: Koordinasi dengan Polri dan Kejaksaan Tak Berjalan Baik

1 jam lalu

KPK: Koordinasi dengan Polri dan Kejaksaan Tak Berjalan Baik

Komisioner KPK Alexander Marwata menyatakan koordinasi dan supervisi antara KPK, Polri, dan Kejaksaan Agung RI tidak berjalan dengan baik.

Baca Selengkapnya

KPK Lelang Ruko Milik Eks Wakil Rektor UI Tafsir Nurchamid di Depok, Harga Rp 1,2 Miliar

1 jam lalu

KPK Lelang Ruko Milik Eks Wakil Rektor UI Tafsir Nurchamid di Depok, Harga Rp 1,2 Miliar

Juru bicara KPK mengatakan lelang ruko milik terpidana korupsi Tafsir Nurchamd itu akan dilakukan melalui internet (open bidding).

Baca Selengkapnya

KPK Sudah Tetapkan 100 Tersangka Korupsi Sepanjang 2024

1 jam lalu

KPK Sudah Tetapkan 100 Tersangka Korupsi Sepanjang 2024

KPK mengungkapkan sudah ada 100 orang tersangka kasus korupsi yang diproses selama 2024 berdasarkan data per 31 Mei.

Baca Selengkapnya

Sprindik Baru Eddy Hiariej Tak Kunjung Terbit, Eks Penyidik: APH Lain Bukan Isu untuk KPK Tak Lanjutkan Penyidikan

1 jam lalu

Sprindik Baru Eddy Hiariej Tak Kunjung Terbit, Eks Penyidik: APH Lain Bukan Isu untuk KPK Tak Lanjutkan Penyidikan

Eks penyidik KPK menyatakan kasus Eddy Hiariej bisa tetap ditangani oleh KPK dan APH lain secara paralel.

Baca Selengkapnya

Ketua Pansel KPK Bantah Pendaftaran Capim dan Dewas Sepi Peminat

2 jam lalu

Ketua Pansel KPK Bantah Pendaftaran Capim dan Dewas Sepi Peminat

Pansel KPK menyebutkan 10 orang sudah mendaftar capim. 16 lainnya melamar untuk dewas KPK.

Baca Selengkapnya

Pansel KPK Sebut Jumlah Pendaftar Capim Bertambah Jadi 10 Orang

3 jam lalu

Pansel KPK Sebut Jumlah Pendaftar Capim Bertambah Jadi 10 Orang

Pansel KPK turut menggelar pertemuan dengan perwakilan universitas serta lembaga swadaya masyarakat beberapa waktu lalu di Surabaya, Jawa Timur.

Baca Selengkapnya

Hasto Kristiyanto Siap Diperiksa KPK Lagi di Kasus Harun Masiku

4 jam lalu

Hasto Kristiyanto Siap Diperiksa KPK Lagi di Kasus Harun Masiku

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto siap jika diperiksa lagi oleh KPK sebagai saksi di kasus Harun Masiku

Baca Selengkapnya