TEMPO.CO, Jakarta - Polres Jakarta Pusat menyatakan pelaku penculikan anak laki-laki berinisial KMA, 4 tahun, di Johar Baru merupakan ibu kandungnya sendiri yang telah berpisah lebih dari tiga tahun. Kejadian ini sempat viral di media sosial sebelum ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian.
"Pelaku penculikan ada dua, yakni ANRS, 33 tahun; dan TA, 32 tahun. TA merupakan ibu kandung korban," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat Ajun Komisaris Besar Chandra Mata Rohansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Ahad, 30 Juni 2024.
Chandra mengatakan ayah korban, RAP, 32 tahun, mendatangi Polsek Johar Baru pada Jumat, 28 Juni lalu dan melapor kehilangan anak. "Mendatangi TKP untuk mencari saksi dan melihat rekaman CCTV," katanya.
Dari hasil rekaman kamera pengintai atau CCTV pada waktu kejadian menunjukkan pasangan laki-laki dan perempuan membawa anak tersebut menggunakan sepeda motor Honda Genio.
Berbekal pelat nomor sepeda motor tersebut, Tim Unit Reskrim mendapati alamat di daerah Bojong Gede, Bogor dan berhasil menangkap pelaku ANRS dan TA. "Alasan pelaku menculik anaknya, karena merasa kangen sama buah hatinya yang sudah berpisah selama tiga tahun akibat perceraian," katanya.
Kedua pelaku dikenakan Pasal 330 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Namun, pelapor dan pelaku (mantan suami istri) sepakat berdamai.
Keduanya juga sepakat mengasuh dan membesarkan anak secara bergantian. Senin sampai Jumat anak tersebut diasuh oleh bapaknya. Sedangkan saat akhir pekan ia akan diasuh oleh ibu kandungnya, TA.
Sebelumnya, pada Kamis, anak berusia empat tahun diduga diculik orang tak dikenal. Kejadian penculikan tersebut setelah korban ditinggal pergi ayahnya ke pasar. Saat itu anak tersebut bermain di rumah tetangganya.
“Saat sang bapak balik dari pasar, tidak lama berselang mengetahui anaknya hilang. Terus dicek CCTV didapati anaknya dibawa oleh pasangan sejoli," kata Kanit Reskrim Polsek Johar Baru AKP Rasyid.
ANTARA
Pilihan Editor: Isu Ada Penyokong Dana Harun Masiku selama Buron 4 Tahun, Ini Kata KPK