1.000 Lebih Anggota DPR Main Judi Online, Apa Respons MKD DPR?
Reporter
Hendrik Khoirul Muhid
Editor
Nurhadi
Kamis, 27 Juni 2024 15:28 WIB
![](https://statik.tempo.co/data/2024/06/26/id_1313703/1313703_720.jpg)
TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Kehormatan Dewan (MKD) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menanggapi laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) soal lebih dari 1.000 anggota DPR dan DPRD terlibat judi online. MKD meminta PPATK menyerahkan daftar nama anggota dewan yang bermain gambling tersebut.
“Kami minta tolong dikasih saja ke MKD biar kami bisa lakukan penyikapannya,” kata Anggota MKD DPR, Habiburokhman, saat menghadiri rapat kerja Komisi III bersama PPATK di Gedung Nusantara II DPR, Jakarta, Rabu, 26 Juni 2024.
Sebelumnya dalam rapat tersebut PPATK mengungkap jumlah anggota DPR dan DPRD beserta sekretariat jenderalnya yang main judi online mencapai lebih dari 1.000 orang. Jumlah transaksi yang melibatkan anggota dewan itu mencapai 63 ribu transaksi secara nasional. Dari jumlah ini, sebanyak 7 ribu transaksi di antaranya dilakukan oleh anggota DPR RI.
“Kami sampaikan DPR, DPRD, dan sekretariat itu ada 63 ribu transaksi. Nah, untuk di sini saja (DPR RI) yang aktif kalau boleh saya sampaikan ada sekitar 7 ribu sekian,” kata Ketua PPATK Ivan Yustiavandana dalam rapat.
Merespon permintaan MKD, Ivan memastikan PPATK akan menyerahkan daftar nama anggota legislatif yang terjaring melakukan transaksi judi online. Pihaknya mempersilakan majelis kehormatan wakil rakyat untuk menanyakan detail pada anggota dewan yang terlibat permainan yang tergolong penyakit masyarakat tersebut. “Nanti saya akan sampaikan ke MKD sesuai dengan keterangan tadi,” tuturnya.
Usai rapat kerja selesai digelar, Habiburokhman kembali menegaskan isu tersebut akan menjadi sorotan dan akan segera dibahas di MKD. Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra itu mengusulkan agar MKD memanggil PPATK untuk mendalami soal temuan ini.
Tak sampai di situ, pihaknya juga menegaskan bahwa anggota dewan dilarang terlibat dalam perjudian. “Sanksinya bisa ringan, sedang, atau berat. Tergantung materi perbuatan masing-masing,” ujarnya.
SAVERO ARISTIA WIENANTO
Pilihan Editor: Seruan Cak Imin kepada Pemerintah atas Maraknya Judi Online