Kapolda Sulsel Copot Kapolsek Kahu Diduga Terlibat Judi Sabung Ayam, Ini Hukum Pelaku Judi Adu Jago
Reporter
Ni Kadek Trisna Cintya Dewi
Editor
S. Dian Andryanto
Kamis, 27 Juni 2024 19:28 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Polisi Provinsi Sulawesi Selatan atau Kapolda Sulsel Inspektur Jenderal Polisi Andi Rian Djajadi mencopot pejabat Polri yang bertugas sebagai Kapolsek Kahu berinisal AKP E usai terlibat praktik judi sabung ayam di Kabupaten Bone.
“Sudah saya keluarkan SK-nya (pencopotan) tadi malam, Kapolsek Kahu, inisial E. Karena terbukti terjadi praktik perjudian sabung ayam. Jadi ini berdasarkan laporan dari tokoh Masyarakat,” ujar Kapolda di Kabupaten Maros, sebagaimana dilansir dari Antara pada Selasa, 25 Juni 2024.
Saat ini, oknum yang bersangkutan ditarik ke Polda Sulsel untuk menjalani pemeriksaan sehubungan dengan pelaporan, termasuk bukti-bukti yang ditemukan tim saat melakukan kroscek di kabupaten setempat. “Ini laporan tokoh Masyarakat yang bertemu saya secara langsung, kemudian saya perintahkan tim dari Polda segera turun untuk dicek, ternyata memang betul ada,” ujar dia.
Selain di Kabupaten Bone, pejabat Polri lainnya juga diduga terlibat judi sabung ayam di Polres Kabupaten Toraja Utara ada dua orang, masing-masing menduduki jabatan Kepala Satuan atau Kasat yakni Kasat Intel dan Kasat Reskrim. Keduanya telah dicopot dari jabatannya.
“Jadi sementara kita Tarik ke Polda (kapolsek kahu) untuk pemeriksaan. Untuk Toraja Utara, sedang berproses di Propam, karena kita lihat nanti, apakah pidananya paling tidak, sebagai anggota Polri itu disiplin, paling tidak itu,” tegas dia.
Kapolda menekankan, sesuai dengan perintah pimpinan Kepala Polisi Republik Indonesia (Kapolri) agar menindak tegas bagi anggota Polri yang terlibat pelanggaran hukum untuk dijatuhkan saksi berat. “Ini perintah Kapolri, berarti berlaku untuk seluruh anggota Polri, berlaku untuk 480 ribu personel Polri se-Indonesia, tanpa terkecuali,” kata dia.
Ia juga menegaskan tidak ada kompromi bagi anggota Polri yang terlibat melanggar hukum termasuk judi, sebab di awal ia sudah menyampaikan kebijakan dan imbauan agar anggota jangan sekali-kali terlibat praktik judi karena sanksinya tegas.
Hukum Judi Sabung Ayam
Judi merupakan kegiatan illegal yang dapat dipidanakan melalui peraturan tentang perjudian yang dirumuskan dalam Pasal 303 dan Pasal 303 bis (yang ditambah dengan UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian sebagai berikut :
Pasal 303 ayat (1): Diancam dengan pidana paling lama sepuluh tahun dan denda dua puluh lima juta rupiah, barangsiapa tanpa mendapat izin:
- dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi dan menjadikan sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu;
- dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk permainan judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya suatu tata cara
- menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencarian.
Pasal 303 bis ayat (1): Diancam dengan kurungan paling lama empat tahun atau denda paling banyak sepuluh juta rupiah :
- barangsiapa menggunakan kesempatan untuk main judi, yang diadakan, dengan melanggar ketentuan-ketentuan tersebut pasal 303
- barangsiapa ikut serta permainan judi yang diadakan di jalan umum atau dipinggirnya maupun di tempat yang dapat dimasuki oleh khalayak umum, kecuali jika untuk mengadakan itu, ada izin dari penguasa yang berwenang.
Pasal 303 bis ayat (2): Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat dua tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena salah satu dari pelanggaran-pelanggaran ini, dapat dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak lima belas juta rupiah.
Pilihan Editor: Kepala Desa di Bengkulu Divonis 3 Tahun Penjara Pakai Dana Desa untuk Judi Online dan Sabung Ayam