Mahkamah Agung akan Tindak Pegawainya Jika Terlibat Judi Online
Reporter
Amelia Rahima Sari
Editor
Ahmad Faiz Ibnu Sani
Minggu, 30 Juni 2024 12:46 WIB
![](https://statik.tempo.co/data/2024/05/15/id_1302202/1302202_720.jpg)
TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menanggapi pernyataan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) ihwal adanya data pemain judi online di sejumlah instansi.
Juru Bicara MA Suharto mengatakan belum mendapatkan informasi dari PPATK mengenai keterlibatan pegawai Mahkamah Agung dalam judi online. "Sampai per hari ini belum ada surat masuk tentang hal itu," kata dia lewat aplikasi perpesanan kepada Tempo, Kamis, 27 Juni 2024.
Kendati demikian, hakim agung ini menjelaskan MA tidak akan tinggal diam jika ada pegawai yang bermain judi online. "Nanti jika ada transaksi yang mencurigakan di jajaran MA, akan kami sikapi," tutur Suharto.
Adapun jumlah pegawai MA mencapai puluhan ribu. Dinukil dari laman resmi MA, jumlah pegawai Mahkamah Agung adalah 30.960 orang pada 2018.
Para pegawai itu ditempatkan pada 911 satuan kerja yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Mulai dari yang bertugas di kantor Mahkamah Agung, Pengadilan Tingkat Banding, maupun Pengadilan Tingkat Pertama.
Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan pihaknya tidak ragu untuk menyampaikan data judi online. Hanya saja PPATK akan menyampaikan data tersebut sesuai dengan arahan Ketua Satuan Tugas atau Kasatgas Pemberantasan Judi Online Hadi Tjahjanto.
"Memang salah satu perintah Kasatgas Judol adalah kami diminta menyerahkan detail terkait judi online di masing-masing instansi kepada pimpinan K/L (kementerian/lembaga)," ucap Ivan dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Rabu kemarin, 26 Juni 2024.
Pilihan Editor: Kejaksaan Agung Bicara soal Hukuman Maksimal bagi Pelaku Judi Online