Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

2 Wanita di Bogor Promosikan Situs Judi Online di IG, Sambil Jualan Konten Asusila dan Untuk Sewa Kos

Reporter

image-gnews
Polresta Bogor menangkap dua perempuan karena mempromosikan situs judi online, Senin, 1 Juli 2024. ANTARA/Shabrina Zakaria.
Polresta Bogor menangkap dua perempuan karena mempromosikan situs judi online, Senin, 1 Juli 2024. ANTARA/Shabrina Zakaria.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Polresta Bogor Kota, Polda Jawa Barat menangkap dua selebgram berinisial LA (19 tahun) dan R (23 tahun) yang mempromosikan judi online atau daring di wilayahnya pada akhir Juni 2024.

Kasat Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota Kompol Lutfi Olot Gigantara mengatakan LA dan R ditangkap di waktu yang berbeda. Keduanya ditangkap dari hasil patroli siber Tim Khusus Pemberantas Judi Online Polresta Bogor Kota.

“Dari patroli siber yang kami lakukan, terungkap LA ini mengunggah dua situs judi online sejak 2023, dari pengakuannya yang bersangkutan dihubungi seseorang via Instagram,” kata Lutfi, Senin, 1 Juli 2024 seperti dilansir dari Antara. 

Dari hasil mempromosikan situs judi online itu, LA berhasil memperoleh keuntungan dengan nilai kontrak Rp 10 juta selama dua bulan. LA ditangkap pada 27 Juni 2024 di Jalan Pajajaran.

“Di sisi lain, yang bersangkutan juga mengunggah video syur, menjual via VCS,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, LA dipersangkakan dengan pasal berlapis yakni Pasal 45 ayat 3 UU RI tahun 2024 tentang muatan judi, dengan denda Rp10 miliar dan ancaman hukuman penjara selama 10 tahun, serta terkait dengan mengunggah video-video asusila masuk ke Pasal 27 UU ITE, diancam hukuman pidana 10 tahun.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Adapun pelaku berinisial R ditangkap pada 30 Juni 2024 di Jalan Pajajaran berdasarkan hasil patroli siber. R telah mempromosikan situs judi online sejak 2023, dengan keuntungan Rp 2,5 juta per bulan.

“Dari Pengakuan R, dia dihubungi langsung oleh situs online via Instagram bernama @Indonesiaviral. Saat ini akun Instagram tersebut juga sedang kita dalami untuk cek keberadaan adminnya untuk kita lakukan upaya penangkapan,” jelasnya.

Lutfi menyebut, R yang juga bekerja di sebuah restoran mempromosikan situs judi online karena motif ekonomi. Antara lain untuk membayar uang sewa kost bulanan.

“Pasal yang dipersangkakan sama, Pasal 45 UU ITE tahun2024 ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar,” ujarnya. 

Pilihan Editor: Muhadjir Effendy Sebut Penerima Bansos Judi Online Korban yang Menderita

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Tanggapan Korban dan Kuasa Hukum usai Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dipecat DKPP

21 menit lalu

Kuasa hukum pengadu atau korban kasus dugaan asusila yang dilakukan oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, Aristo Pangaribuan (kanan), saat memberikan keterangan pers di Kantor DKPP RI, Jakarta, Kamis 6 Juni 2024. ANTARA/Rio Feisal
Tanggapan Korban dan Kuasa Hukum usai Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dipecat DKPP

CAT, korban tindakan asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari, memberi tanggapannya usai DKPP memecat Hasyim. Apa pula respons dari kuasa hukum korban?


Tanggapan Muhammadiyah dan MUI Ihwal Pemberantasan Judi Online

10 jam lalu

Ilustrasi pemain judi online. Selain wartawan, Menkominfo Budi Arie mengungkapkan bahwa pegawai di Kementerian Komunikasi dan Informatika juga terlibat praktik judi online. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Tanggapan Muhammadiyah dan MUI Ihwal Pemberantasan Judi Online

Muhammadiyah menyatakan judi online dapat menjerumuskan anak-anak dan remaja dalam tindakan kriminal.


PPATK Sebut Lebih dari 1.000 Anggota DPR Terlibat Judi Online, MKD Bilang Cuma Dua

13 jam lalu

Ilustrasi pemain judi online. Menteri Kordinasi Politik Hukum dan Keamanan Hadi Tjahjanto mengungkap 164 wartawan terlibat judi online dengan analisis transaksi keuangan mencapai Rp1,4 miliar. TEMPO/ Febri Angga Palguna
PPATK Sebut Lebih dari 1.000 Anggota DPR Terlibat Judi Online, MKD Bilang Cuma Dua

MKD DPR akan memanggil kedua anggota DPR yang diduga bermain judi online.


Jauh Sebelum Judi Online, Indonesia Pernah Legalkan Judi, Masih Ingat SDSB dan KSSB?

13 jam lalu

Ilustrasi SDSB. Foto: ngopidulur.travel.blog
Jauh Sebelum Judi Online, Indonesia Pernah Legalkan Judi, Masih Ingat SDSB dan KSSB?

Indonesia disebut sudah memasuki darurat judi online. Sebelum UU Nomor 7 Tahun 1947 tentang Penertiban Perjudian dikeluarkan, judi dilegalkan.


Berhentikan Ketua KPU Hasyim Asy'ari, DKPP Minta Ini ke Presiden Jokowi

14 jam lalu

Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito memimpin sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan pihak pengadu Nus Wakerkwa di Gedung DKPP, Jakarta, Jumat 26 April 2024. Nus Wakerkwa mengadukan Ketua KPU Hasyim Asy'ari berserta anggota KPU Mochammad Afifuddin dan Parsadaan Harahap karena didalilkan lalai dan tidak cermat dalam menentukan serta menetapkan Anggota KPU Kabupaten Puncak, Provinsi Papua Tengah, periode 2023-2028, serta mengadukan Ketua KPU Kabupaten Puncak Natalius Tabuni dan anggota KPU Kabupten Puncak Henky Tinal dinilai tidak layak menjadi penyelenggara pemilu karena diduga sebagai anggota aktif partai politik. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Berhentikan Ketua KPU Hasyim Asy'ari, DKPP Minta Ini ke Presiden Jokowi

DKPP memberhentikan Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena dinilai terbukti melakukan tindakan asusila. DKPP pun meminta hal ini kepada Presiden Jokowi.


DKPP Pecat Hasyim Asy'ari usai Terbukti Lakukan Pelecehan Seksual

15 jam lalu

Sidang pembacaan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari di kantor DKPP, Rabu, 3 Juli 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
DKPP Pecat Hasyim Asy'ari usai Terbukti Lakukan Pelecehan Seksual

DKPP memutuskan memecat Hasyim Asy'ari setelah terbukti melakukan pelecehan seksual dalam persidangan hari ini


Hasyim Asy'ari Hadir Secara Virtual di Sidang Pembacaan Putusan DKPP soal Dugaan Asusila

16 jam lalu

Sidang pembacaan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari di kantor DKPP, Rabu, 3 Juli 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Hasyim Asy'ari Hadir Secara Virtual di Sidang Pembacaan Putusan DKPP soal Dugaan Asusila

Ketua KPU Hasyim Asy'ari hadir secara virtual lewat sambungan aplikasi Zoom dalam sidang pembacaan putusan pelanggan etik yang digelar DKPP


Penegak Hukum Diminta Sikat Bandar Judi Online dari Hulu ke Hilir

19 jam lalu

Ilustrasi pemain judi online. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie akan mengumumkan karyawan dari Kementerian Kominfo yang bermain judi online, pada Kamis, 27 Juni 2024 mendatang. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Penegak Hukum Diminta Sikat Bandar Judi Online dari Hulu ke Hilir

Peneliti Elsam Nurul Izmi meminta para penegak hukum untuk sigap memberingkus bandar dan pelaku judi online.


DKPP akan Bacakan Putusan Etik Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari Hari Ini

20 jam lalu

DKPP akan Bacakan Putusan Etik Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari Hari Ini

DKPP akan membacakan putusan etik dugaan kasus pelecehan seksual yang menjerat Hasyim Asy'ari.


Kata PBNU dan Menko PMK Soal Pemberantasan Judi Online

1 hari lalu

Warga mengakses situs judi online melalui gawainya di Bogor, Jawa Barat, Kamis, 30 Mei 2024. ANTARA/Yulius Satria Wijaya
Kata PBNU dan Menko PMK Soal Pemberantasan Judi Online

Tokoh-tokoh keagamaan akan dilibatkan dalam pemberantasan judi online.