TEMPO.CO, Bogor - Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor dalam lima hari terakhir menangkap empat perempuan karena mempromosikan judi online. Satu di antara empat perempuan itu masih pelajar sekolah menengah atas. Mereka dijerat Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 47 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) nomor 1 Tahun 2024 dengan ancaman hukuman penjara selama 10 tahun.
"Ke empat pelaku berinisial IP, LN, MS dan AP yang satu di antaranya tidak bisa kami ekspose karena masih di bawah umur dan berstatus pelajar," kata Wakil Kepala Polres Bogor Komisaris Adhimas Driyono, Selasa, 2 Juli 2024. "Mereka mempromosikan judi online di akun sosial media masing-masing."
Adhimas mengatakan, Polres Bogor bersungguh-sungguh untuk memberantas segala praktik perjudian, termasuk yang dijalankan secara daring. Sebab kejahatan ini dinilai sangat berdampak pada kehidupan sosial masyarakat secara luas. Namun diakui adhimas, kepolisian tidak bisa mengontrol pemainnya karena didasari niat pribadi yang ingin kaya secara instan. "Kami harap masyarakat memiliki kesadaran pribadi untuk tidak pernah terlibat dalam urusan perjudian apapun," katanya.
Dalam penangkapan para pelaku atau mempromosikan judi online, kepolisian Resor Bogor menyita beberapa unit handphone, akun media sosial, tabungan, akun aplikasi keuangan, buku tabungan dan akun mobile banking. Barang-barang yang disita itu dijadikan barang bukti dalam pemberantasan judi online.