Kriminalitas dalam Sepekan: Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Kematian Afif Maulana, Ditemukan Mayat Dicor, hingga Mutilasi di Garut

Rabu, 3 Juli 2024 09:31 WIB

Pendukung menandatangani spanduk dukungan usai penundaan sidang perdana praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Bandung, Jawa Barat, Senin 24 Juni 2024. Majelis Hakim menunda sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan kuasa hukum Pegi Setiawan atas penetapan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon akibat ketidakhadiran pihak termohon dari Polda Jabar. ANTARA FOTO/Novrian Arbi

TEMPO.CO, Jakarta - Dalam sepekan terakhir, berbagai peristiwa kriminalitas mendapat sorotan masyarakat. Sidang praperadilan Pegi Setiawan, tersangka pembunuhan Vina akhirnya berlangsung setelah sepekan sebelumnya tertunda karena pihak Polda Jabar tidak hadir.

Kelanjutan kasus kematian bocah 13 tahun Afif Maulana di Padang, Sumatera Barat pun masih terus mendapat perhatian. Silang pendapat antara Polda Sumbar dan kuasa hukum keluarga Afif Maulana mengenai penyebab tewasnya Afif yang ditemukan di bawah Jembatan Kuranji masih mengemuka.

Belum lama ini warga Kabupaten Garut, Jawa Barat, dihebohkan dengan penemuan mayat tanpa kondisi tubuh yang utuh. Mayat yang diduga korban mutilasi itu tergeletak di pinggir jalan lintas Selatan Jawa Barat, tepatnya di wilayah Kampung Bantar Limus, Desa Sancang, Kecamatan Cibalong, pada Ahad, 30 Juni 2024.

"Ditemukan tadi siang sekitar pukul 13.00 WIB," ujar Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Garut, Ajun Komisaris Ari Rinaldo.

Menurut dia, korban mutilasi itu berjenis kelamin laki-laki. Bagian tubuh yang dipotong itu diantaranya kaki dan tangan dimasukan ke dalam karung. Sementara bagian tubuh lainnya tergeletak di pinggir jalan.

Advertising
Advertising

Dalam video yang diterima Tempo pun memperlihatkan jasad itu terpotong menjadi empat bagian. Bagian pertama dari kepala hingga pinggul, kedua kaki, tangan dan bagian Pinggul hingga betis. Bagian kaki dan tangan dimasukan ke dalam karung. Sementara bagian lainnya dibiarkan tergeletak di pinggir jalan tanpa ditutupi busana sedikitpun. Dalam tayangan itu juga memperlihatkan terduga pelaku mutilasi yang tengah duduk di samping jasad korban.

Pembunuhan Pegawai Koperasi, Mayat Dicor di Palembang

Pada 27 Juni 2024, polisi meringkus dua tersangka skenario pembunuhan berencana yang dialami pegawai Koperasi Simpan Pinjam Karya Rizky Mandiri, Anton Eka Saputra (25 tahun). Polrestabes Kota Palembang mengungkap skenario pembunuhan yang terjadi padanya, dikatakan Anton dieksekusi dengan cara dicor di belakang distro pakaian.

“Sepeda motor kami temukan bersama pegawai perempuan toko pakaian milik pelaku utama,” ujar Unit 2 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kanit 2 AKP Novel Siswandi di Palembang, Minggu, 30 Juni 2024.

Polrestabes Palembang telah menangkap pelaku utama pembunuhan dan pengecoran pegawai koperasi itu di Padang, Sumatera Barat. Pelaku langsung dibawa ke Palembang pada Sabtu 29 Juni 2024.

Pembuhunan karena Bertanya Mau Makan Apa

Aparat Polresta Bogor Kota, Polda Jawa Barat, menangkap seorang pengamen berinisial RA (23 tahun) atas dugaan pembunuhan terhadap seorang lansia berinisial TS (60 tahun), yang ditemukan hanyut di aliran Sungai Cidepit, Kelurahan Cilendek Barat, Kota Bogor.

Kasat Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota, Kompol Lutfi Olot Gigantara, mengungkapkan pada Senin di Kota Bogor bahwa jasad korban ditemukan pada Sabtu, 29 Juni 2024 petang. Saat ditemukan, polisi mencurigai adanya beberapa luka lebam pada tubuh korban, sehingga penyidikan dilakukan bersama tim Inafis.

“Hasil penelusuran, diketahui bahwa korban merupakan korban tindak pidana pembunuhan. Dari hasil autopsi sementara ada beberapa luka lebam, tulang iga dada patah, dan ada pasir di dalam saluran pencernaan sehingga betul korban tenggelam di sungai,” ujarnya.

Lutfi menjelaskan lebih lanjut bahwa, berdasarkan keterangan saksi, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku. Pelaku ditangkap pada Sabtu, 29 Juni 2024 malam di kediamannya yang berlokasi tidak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP).

Setelah dilakukan pemeriksaan, Lutfi mengungkapkan bahwa aksi pembunuhan tersebut dilakukan oleh pelaku pada Rabu dini hari, 26 Juni 2024. Pelaku menganiaya korban hingga tak berdaya, kemudian membuangnya ke aliran sungai.

“Setelah melakukan aksinya tersangka pulang ke rumah dan tidak merasa salah karena terpengaruh minuman beralkohol. Tersangka sakit hati karena ditanya ‘malam ini mau makan apa?’ oleh korban di warung makan,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dipersangkakan dengan Pasal 338 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

Sidang Pra Peradilan Pegi Setiawan Kasus Pembunuhan Vina

Tim hukum Kepolisian Daerah Jawa Barat (Jabar) menyatakan telah menyiapkan alat bukti dan fakta untuk menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky yang terjadi di Cirebon pada tahun 2016. Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Pol Nurhadi Handayani, menyampaikan bahwa jawaban atas gugatan dari tim kuasa hukum Pegi akan dibacakan pada Selasa, 2 Juli 2024.

"Ya, kita tadi sudah disampaikan oleh pemohon, dalil-dalilnya, insya Allah sesuai dengan kesepakatan dan petunjuk hakim untuk jawaban kita akan disampaikan besok pagi," kata Nurhadi di Bandung, Senin.

Nurhadi tidak merinci apa saja dalil-dalil atau fakta untuk menjawab semua tuduhan dalam gugatan praperadilan yang dibacakan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan.

"Untuk hal-hal yang detail tidak bisa saya sampaikan di sini, mungkin rekan-rekan semua bisa mengikuti kegiatan besok. Kita sudah siap," katanya.

Dia menyampaikan bahwa pihaknya nanti akan menunjukkan dua alat bukti yang membuat Pegi ditetapkan sebagai tersangka.

"Kami siap menunjukkan alat bukti, yang telah dilakukan penyidik Polda Jabar. Ya, nanti kita akan sampaikan di persidangan nanti ada jadwal sendiri untuk dokumen, barang bukti, semuanya," katanya.

Lebih lanjut, ia menyebut pihaknya telah menyiapkan sebanyak 15 kuasa hukum yang berasal dari internal kepolisian untuk membantu jalannya proses sidang praperadilan tersebut.

"Pada hari ini kami dari tim kuasa hukum dari Polda Jawa Barat, tentunya sesuai dengan undangan dari pengadilan kita dengan tim jumlah sekitar 15 orang, kita akan mengikuti sidang," kata dia.

Sementara itu, kuasa hukum Pegi Setiawan, Insank Nasaruddin meminta kepada Polda Jabar apabila memiliki alat bukti penetapan Pegi sebagai tersangka, harus segera diuji di persidangan. Apabila tidak memiliki dua alat bukti itu, ia meminta agar kliennya segera dibebaskan.

ANANDA RIDHO SULISTYA | YUNI ROHMAWATI I SIGIT YULMUNIR

Pilihan Editor: Kuasa Hukum Pegi Setiawan dalam Sidang Praperadilan Sebut Kliennya Korban Error in Persona, Apa Itu?

Berita terkait

Perjalanan Kasus Pegi Setiawan: Ditetapkan tersangka Polisi, Dibebaskan Pengadilan

1 jam lalu

Perjalanan Kasus Pegi Setiawan: Ditetapkan tersangka Polisi, Dibebaskan Pengadilan

Perjalananan kasus Pegi Setiawan yang memenangkan gugatan praperadilan melawan polisi di PN Bandung.

Baca Selengkapnya

Profil Hakim Eman Sulaeman yang Bebaskan Pegi Setiawan di Kasus Vina Cirebon

1 jam lalu

Profil Hakim Eman Sulaeman yang Bebaskan Pegi Setiawan di Kasus Vina Cirebon

Profil Hakim Eman Sulaeman yang menangkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan.

Baca Selengkapnya

PN Bandung Bebaskan Pegi Setiawan, Pengamat: Bukti Tidak Profesionalnya Kepolisian

2 jam lalu

PN Bandung Bebaskan Pegi Setiawan, Pengamat: Bukti Tidak Profesionalnya Kepolisian

Pengamat hukum pidana menilai kinerja penyidik Polda Jawa Barat tidak profesional dalam menangkap Pegi Setiawan.

Baca Selengkapnya

LPSK Belum Lindungi Keluarga Afif Maulana dan Saksi, Pengamat Indikasikan Ada Bias

3 jam lalu

LPSK Belum Lindungi Keluarga Afif Maulana dan Saksi, Pengamat Indikasikan Ada Bias

Pengamat mengindikasikan adanya bias di internal LPSK dalam penanganan kasus kematian Afif Maulana.

Baca Selengkapnya

Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Kuasa Hukum: Penyidik Polda Jabar Asal-asalan, Akhirnya Malu Sendiri

3 jam lalu

Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Kuasa Hukum: Penyidik Polda Jabar Asal-asalan, Akhirnya Malu Sendiri

Kuasa hukum Pegi Setiawan menilai penyidik Polda Jabar telah asal-asalan dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka pembunuhan Vina Cirebon.

Baca Selengkapnya

Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Ini 9 Amar Putusan Hakim

4 jam lalu

Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Ini 9 Amar Putusan Hakim

PN Bandung mengabulkan seluruh gugatan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan terhadap Polda Jawa Barat.

Baca Selengkapnya

2 Tahun Pembunuhan Eks Perdana Menteri Jepang Shinzo Abe, Dendam Tetsuya Yamagami

4 jam lalu

2 Tahun Pembunuhan Eks Perdana Menteri Jepang Shinzo Abe, Dendam Tetsuya Yamagami

Dua tahun berlalu sejak peristiwa penembakan yang menewaskan eks Perdana Menteri Jepang, Shinzo Abe. Berikut kilas baliknya. Siapa pembunuhnya?

Baca Selengkapnya

Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Inilah 9 Amar Putusan Lengkap Hakim PN Bandung

4 jam lalu

Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Inilah 9 Amar Putusan Lengkap Hakim PN Bandung

Hakim tunggal PN Bandung Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan melawan Polda Jabar dalam kasus Vina Cirebon.

Baca Selengkapnya

Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Pakar Singgung Efek Bagi 8 Terpidana Kasus Pembunuhan Vina dan Eky

4 jam lalu

Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Pakar Singgung Efek Bagi 8 Terpidana Kasus Pembunuhan Vina dan Eky

Putusan praperadilan Pegi Setiawan dinilai bisa mengubah nasib 8 terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Baca Selengkapnya

Inilah Deretan Klaim Polda Jabar Soal Pegi Setiawan yang Dimentahkan Hakim Eman Sulaeman

4 jam lalu

Inilah Deretan Klaim Polda Jabar Soal Pegi Setiawan yang Dimentahkan Hakim Eman Sulaeman

Polda Jabar mengklaim bahwa penetapan Pegi Setiawan didasarkan tiga alat bukti dan telah melalui gelar perkara. Semua dimentahkan oleh PN Bandung.

Baca Selengkapnya