Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Besok Sidang Putusan Pemuda Skizofrenia Tikam Wanita di Central Park

image-gnews
Ilustrasi pembunuhan dengan senjata tajam. news18.com
Ilustrasi pembunuhan dengan senjata tajam. news18.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Barat atau PN Jakbar besok menggelar sidang putusan kasus dugaan penikaman seorang wanita di Central Park Mall dengan terdakwa Andi Andoyo yang mengidap skizofrenia.

"Besok putusan itu jam 13.00," kata kuasa hukum Andi, Luhut Simanjuntak, saat dihubungi Tempo pada Ahad, 7 Juli 2024.

Hal ini juga dibenarkan oleh Bharoto, jaksa penuntut umum yang menangani perkara nomor 1 150/Pid.B/2024/PN Jkt.Brt itu. "Ya, betul," kata dia lewat aplikasi perpesanan.

Sementara itu Juru Bicara PN Jakbar, Iwan Wardhana, belum memberikan jawaban ketika dihubungi oleh Tempo. Namun, laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara atau SIPP PN Jakbar telah memuat jadwal sidang putusan kasus dugaan penikaman wanita di Central Park. Dalam situs itu, putusan akan dibacakan pada Senin, 8 Juli 2024 pukul 13.00 di ruang Oemar Seno Adji PN Jakbar. 

Kondisi dan Harapan Terdakwa

Luhut mengungkapkan kondisi Andi menjelang putusan seperti biasa. "Ditanya juga bengong, diajak bicara juga ya gitu lah," ujar dia.

Lebih lanjut, dia berharap kliennya tidak dihukum pidana seperti tuntutan jaksa penuntut umum atau JPU. Menurut Luhut, seharusnya majelis hakim memerintahkan Andi untuk dirawat. 

"Saya selaku penasihat hukumnya berharap dia diperintahkan untuk dirawat hukumannya. Kalau sampai ada hukuman pemidanaan, wah ini sudah jadi peradilan sesat kan?" beber Luhut.

Tuntutan Jaksa Penuntut Umum

JPU sebelumnya telah menuntut Andi dengan hukuman pidana hingga belasan tahun penjara. Dokumen tuntutan menyebutkan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP sesuai dakwaan. 

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 18 tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” begitu yang tertulis dalam dokumen tuntutan. 

Atas hal ini, Luhut mengaku heran. Sebab, dia berujar, dalam Pasal 44 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) disebutkan bahwa seseorang yang mengidap gangguan jiwa tidak bisa dipidana meski perbuatannya jelas-jelas menyalahi aturan.

Luhut menuturkan Andi sudah diperiksa kejiwaannya atas permintaan penyidik dari Polsek Grogol Petamburan. Hasil visum etrepertum psikiatrikum pada 6 Oktober 2023 lalu menyatakan Andi mengalami gangguan jiwa berat, dan skizofrenia paranoid. 

Kronologi Penikaman

Sebelumnya, Kepala Polisi Resor Jakarta Barat Komisaris Besar Syahduddi menjelaskan kronologi pembunuhan yang terjadi di Central Park Mall pada Selasa, 26 September 2023 sekitar pukul 07.00. Dia menyebut pelaku penyerangan dan penyayatan adalah Andi Andoyo (26 tahun) yang berasal dari Tangerang.

Dia menyebut pelaku tak mengenal korban dan memilih orang secara acak untuk dibunuh. “Random saja," kata Syahduddi pada Selasa, 24 Oktober 2023.

Syahduddi menyampaikan, Andi Andoyo berangkat mengendarai motor menuju kawasan Central Park Mall sekitar pukul 05.30 karena mendapatkan bisikan gaib. “Pelaku mengarah ke daerah kawasan Central Park dengan memperhatikan dan melihat perilaku orang-orang yang ada di sekitar kawasan tersebut,” kata dia.

Dalam perjalanan itu, Andi membawa sebilah pisau yang disimpan di dalam tas selempang. Pada pukul 05.55, Andi tiba di salah satu area parkir liar untuk meletakkan sepeda motornya lalu berjalan menuju kawasan Tower Almandine. 

Setelah menunggu satu jam, Andi mengikuti FD, wanita berusia 44 tahun, yang baru saja keluar dari Lobby Laguna Mall Cetral Park. Setelah membuntuti FD sejauh 20 meter, Andi secara tiba-tiba membekap mulut FD dengan tangan kiri dan menggorok lehernya dengan pisau yang digenggam di tangan kanan. Darah kemudian bercucuran dari leher FD diikutin tubuhnya yang jatuh telungkup. 

Kemudian Andi melarikan diri setelah perbuatannya diketahui seorang petugas keamanan. Petugas keamanan yang lain lalu mengejar Andi. Tak lama setelah itu, dia pun diringkus petugas.

Dari peristiwa itu, penyidik unit Reskrim Polsek Grogol Petamburan mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah pisau bergagang coklat berukuran 25 centimeter, tas selempang berwarna hitam, kaos berwarna hitam serta celana pendek tersangka, satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih, dan pakaian korban.

MOH KHORY ALFARIZI

Pilihan Editor: Cerita Ibu Terdakwa Penikaman di Central Park yang Menderita Skizofrenia: Sempat Ingin Diperiksa 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


4 Anak Jalani Sidang Vonis Pembunuhan Siswi SMP di Palembang Hari Ini

4 jam lalu

Pengacara keluarga tersangka pembunuh AA (Siswi SMP di Palembang), Hermawan (tengah) saat melakukan konferensi pers di kediamannya. Jalan Serasan Sani, Kota Palembang. Rabu, 25 September 2024. TEMPO/Yuni Rahmawati
4 Anak Jalani Sidang Vonis Pembunuhan Siswi SMP di Palembang Hari Ini

Sidang vonis ini setelah kuasa hukum para anak berhadapan dengan hukum itu menyampaikan nota pembelaan pada Rabu, 9 Oktober 2024


Majelis Hakim PN Jakarta Pusat Periksa Berkas PK Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso

8 jam lalu

Narapidana kasus kopi sianida, Jessica Wongso, didampingi pengacaranya, Otto Hasibuan, usai mendaftarkan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 9 Oktober 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Majelis Hakim PN Jakarta Pusat Periksa Berkas PK Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso

PN Jakarta Pusat akan menunjuk majelis hakim yang akan memeriksa berkas PK Jessica Wongso di kasus kopi sianida.


Reka Ulang Pembunuhan Nia Penjual Gorengan di Padang, Tersangka Peragakan 79 Adegan

1 hari lalu

Kepolisian Resor Padang Pariaman, Senin 7 Oktober 2024 menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan gadis penjual gorengan, Nia Kurnia Sari.
Reka Ulang Pembunuhan Nia Penjual Gorengan di Padang, Tersangka Peragakan 79 Adegan

Polisi menggelar reka ulang pembunuhan Nia Kurnia Sari, remaja penjual gorengan, di Padang. Tersangka Indra Septiarman memperagakan 79 adegan.


Jessica Wongso Daftarkan PK Kasus Kopi Sianida di PN Jakarta Pusat

1 hari lalu

Terpidana kasus kopi sianida, Jessica Kumala Wongso berbicara dalam Konferensi Pers bersama Pengacara, Otto Hasibuan di Senayan Avenue, Senayan, Jakarta Pusat, Minggu, 18 Agustus 2024. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen PAS Kemenkumham) mengatakan Jessica Wongso telah berkelakuan baik selama menjalani pidana. TEMPO/Ilham Balindra
Jessica Wongso Daftarkan PK Kasus Kopi Sianida di PN Jakarta Pusat

Narapidana kasus kopi sianida, Jessica Wongso, mendaftarkan peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini.


Buruh Lapak Barang Bekas Ditangkap Atas Dugaan Penculikan dan Pemerkosaan Bocah Perempuan 12 Tahun

1 hari lalu

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi memberikan keterangan pers saat rilis kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di Polres Metro Jakarta Barat, Jakarta, Senin, 8 Januari 2023. Polisi menangkap artis Ibra Azhari berserta kekasihnya yaitu NDY dan menetapkan keduanya sebagai tersangka  atas penyalahgunaan narkoba serta mengamankan barang bukti sabu hingga alprazolam. Kasus narkoba kali ini adalah yang kelima bagi Ibra Azhari. TEMPO/M Taufan Rengganis
Buruh Lapak Barang Bekas Ditangkap Atas Dugaan Penculikan dan Pemerkosaan Bocah Perempuan 12 Tahun

Pemerkosaan terjadi berulang kali selama korban disekap oleh tersangka di lapak penampungan barang bekas.


Bekuk 3 Tersangka Pembunuhan di Kota Kupang, Polisi Sebut Pelaku Sempat Antar Korban ke RS

1 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Bekuk 3 Tersangka Pembunuhan di Kota Kupang, Polisi Sebut Pelaku Sempat Antar Korban ke RS

Di Rumah Sakit, tersangka penikaman berujung maut di Maulafa, Kota Kupang mengatakan korban mengalami kecelakaan lalu lintas.


Polres Metro Jakarta Barat Tangkap Bos Judi Online Berapi 138 dan Gacoan 79

1 hari lalu

Polres Metro Jakarta Barat menangkap JH (28) diduga bos pemilik website judi online Berapi 138 dan Gacoan 79 di Jelambar, Jakarta Barat, Selasa, 8 Oktober 2024. Foto Dokumentasi Polres Jakbar
Polres Metro Jakarta Barat Tangkap Bos Judi Online Berapi 138 dan Gacoan 79

Dua website judi online itu telah beroperasi selama enam bulan dan punya omzet Rp 60 juta per bulan.


Remaja 16 Tahun Otak Pembunuhan Siswi SMP di Palembang Dituntut Hukuman Mati

1 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Remaja 16 Tahun Otak Pembunuhan Siswi SMP di Palembang Dituntut Hukuman Mati

Terdakwa pembunuhan dan pemerkosaan terhadap AA hingga kini tidak menyampaikan permintaan maaf.


Baru Seminggu Menjabat, Wali Kota Chilpancingo di Meksiko Tewas Dibunuh

1 hari lalu

Alejandro Arcos. REUTERS/Facebook
Baru Seminggu Menjabat, Wali Kota Chilpancingo di Meksiko Tewas Dibunuh

Wali Kota Chilpancingo di negara bagian Guerrero, Meksiko, tewas dibunuh. Kasusnya sedang diinvestigasi.


Satgas Damai Cartenz Tangkap Dua Anggota TPNPB-OPM di Puncak Jaya

2 hari lalu

Kasatgas Damai Cartenz Kombes Pol. Faizal Rahmadani. ANTARA/Evarukdijati
Satgas Damai Cartenz Tangkap Dua Anggota TPNPB-OPM di Puncak Jaya

Dua anggota TPNPB-OPM itu diduga kerap terlibat dalam serangkaian penembakan di Puncak Jaya, Papua Tengah.