TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Barat atau PN Jakbar besok menggelar sidang putusan kasus dugaan penikaman seorang wanita di Central Park Mall dengan terdakwa Andi Andoyo yang mengidap skizofrenia.
"Besok putusan itu jam 13.00," kata kuasa hukum Andi, Luhut Simanjuntak, saat dihubungi Tempo pada Ahad, 7 Juli 2024.
Hal ini juga dibenarkan oleh Bharoto, jaksa penuntut umum yang menangani perkara nomor 1 150/Pid.B/2024/PN Jkt.Brt itu. "Ya, betul," kata dia lewat aplikasi perpesanan.
Sementara itu Juru Bicara PN Jakbar, Iwan Wardhana, belum memberikan jawaban ketika dihubungi oleh Tempo. Namun, laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara atau SIPP PN Jakbar telah memuat jadwal sidang putusan kasus dugaan penikaman wanita di Central Park. Dalam situs itu, putusan akan dibacakan pada Senin, 8 Juli 2024 pukul 13.00 di ruang Oemar Seno Adji PN Jakbar.
Kondisi dan Harapan Terdakwa
Luhut mengungkapkan kondisi Andi menjelang putusan seperti biasa. "Ditanya juga bengong, diajak bicara juga ya gitu lah," ujar dia.
Lebih lanjut, dia berharap kliennya tidak dihukum pidana seperti tuntutan jaksa penuntut umum atau JPU. Menurut Luhut, seharusnya majelis hakim memerintahkan Andi untuk dirawat.
"Saya selaku penasihat hukumnya berharap dia diperintahkan untuk dirawat hukumannya. Kalau sampai ada hukuman pemidanaan, wah ini sudah jadi peradilan sesat kan?" beber Luhut.
Tuntutan Jaksa Penuntut Umum
JPU sebelumnya telah menuntut Andi dengan hukuman pidana hingga belasan tahun penjara. Dokumen tuntutan menyebutkan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP sesuai dakwaan.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 18 tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” begitu yang tertulis dalam dokumen tuntutan.
Atas hal ini, Luhut mengaku heran. Sebab, dia berujar, dalam Pasal 44 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) disebutkan bahwa seseorang yang mengidap gangguan jiwa tidak bisa dipidana meski perbuatannya jelas-jelas menyalahi aturan.
Luhut menuturkan Andi sudah diperiksa kejiwaannya atas permintaan penyidik dari Polsek Grogol Petamburan. Hasil visum etrepertum psikiatrikum pada 6 Oktober 2023 lalu menyatakan Andi mengalami gangguan jiwa berat, dan skizofrenia paranoid.
Kronologi Penikaman
Sebelumnya, Kepala Polisi Resor Jakarta Barat Komisaris Besar Syahduddi menjelaskan kronologi pembunuhan yang terjadi di Central Park Mall pada Selasa, 26 September 2023 sekitar pukul 07.00. Dia menyebut pelaku penyerangan dan penyayatan adalah Andi Andoyo (26 tahun) yang berasal dari Tangerang.
Dia menyebut pelaku tak mengenal korban dan memilih orang secara acak untuk dibunuh. “Random saja," kata Syahduddi pada Selasa, 24 Oktober 2023.
Syahduddi menyampaikan, Andi Andoyo berangkat mengendarai motor menuju kawasan Central Park Mall sekitar pukul 05.30 karena mendapatkan bisikan gaib. “Pelaku mengarah ke daerah kawasan Central Park dengan memperhatikan dan melihat perilaku orang-orang yang ada di sekitar kawasan tersebut,” kata dia.
Dalam perjalanan itu, Andi membawa sebilah pisau yang disimpan di dalam tas selempang. Pada pukul 05.55, Andi tiba di salah satu area parkir liar untuk meletakkan sepeda motornya lalu berjalan menuju kawasan Tower Almandine.
Setelah menunggu satu jam, Andi mengikuti FD, wanita berusia 44 tahun, yang baru saja keluar dari Lobby Laguna Mall Cetral Park. Setelah membuntuti FD sejauh 20 meter, Andi secara tiba-tiba membekap mulut FD dengan tangan kiri dan menggorok lehernya dengan pisau yang digenggam di tangan kanan. Darah kemudian bercucuran dari leher FD diikutin tubuhnya yang jatuh telungkup.
Kemudian Andi melarikan diri setelah perbuatannya diketahui seorang petugas keamanan. Petugas keamanan yang lain lalu mengejar Andi. Tak lama setelah itu, dia pun diringkus petugas.
Dari peristiwa itu, penyidik unit Reskrim Polsek Grogol Petamburan mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah pisau bergagang coklat berukuran 25 centimeter, tas selempang berwarna hitam, kaos berwarna hitam serta celana pendek tersangka, satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih, dan pakaian korban.
MOH KHORY ALFARIZI
Pilihan Editor: Cerita Ibu Terdakwa Penikaman di Central Park yang Menderita Skizofrenia: Sempat Ingin Diperiksa