Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Kuasa Hukum: Penyidik Polda Jabar Asal-asalan, Akhirnya Malu Sendiri

image-gnews
Pejalan kaki melewati spanduk dukungan untuk Pegi Setiawan di dinding Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, saat jadwal sidang praperadilan yang diwakili oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan, 24 Juni 2024. Sidang dibatalkan karena pihal kepolisian tidak hadir. Sidang praperadilan ini digelar untuk menentukan sah atau tidaknya penetapan tersangka pada Pegi Setiawan dalam kasus Vina Cirebon. TEMPO/Prima Mulia
Pejalan kaki melewati spanduk dukungan untuk Pegi Setiawan di dinding Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, saat jadwal sidang praperadilan yang diwakili oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan, 24 Juni 2024. Sidang dibatalkan karena pihal kepolisian tidak hadir. Sidang praperadilan ini digelar untuk menentukan sah atau tidaknya penetapan tersangka pada Pegi Setiawan dalam kasus Vina Cirebon. TEMPO/Prima Mulia
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM menilai penyidik Kepolisian Daerah Jawa Barat telah asal-asal dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky. 

"Mohon maaf saya tidak mengatakan bodoh, tapi sangat menyayangkan, kami menyayangkan penyidik Polri khususnya Polda Jawa Barat yang digaji oleh uang rakyat, asal-asalan dalam menetapkan tersangka, akhirnya malu sendiri sekarang,” kata Toni usai Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, Senin, 8 Juli 2024.

Hakim tunggal Eman Sulaeman mengabulkan semua gugatan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan dalam kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky Rudian di Cirebon pada 2016.

“Mengabulkan permohonan praperadilan termohon untuk seluruhnya,” kata hakim tunggal Eman Sulaeman saat membacakan sidang putusan praperadilan di Bandung, Senin, 8 Juli 2024. 

Toni RM mengklaim semua pertimbangan hakim sesuai dengan yang dipersoalkan kliennya. Ia mengatakan Pegi tidak pernah menerima satu pun surat panggilan dari penyidik polisi.

Ia mengatakan ada dua unsur dalam pasal 31 (Perkap nomor 14 tahun 2012) yang harus terpenuhi sebelum seseorang ditetapkan DPO, unsur pertama seseorang harus tersangka, unsur kedua harus dipanggil dulu.

Faktanya, kata dia, penyidik tidak mampu membuktikan surat ketetapan tersangka sebelum Pegi Setiawan ditetapkan DPO tahun 2016.Sehingga ia berpendapat penetapan pegi masuk DPO tidak sah. "Itu juga yang disampaikan, dibacakan hakim tunggal sama dengan pendapat kami,” kata dia. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Toni mengatakan, penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka juga tidak sah karena penyidik tidak pernah melakukan pemeriksaan pendahuluan sebelum penetapan tersangka. Dalam jawaban dan pembuktiannya, kata dia,  penyidik tidak mampu membuktikan bahwa Pegi Setiawan telah diperiksa sebagai saksi

"Sehingga tindakan penyidik dalam menetapkan tersangka ini bertentangan dengan putusan MK nomor 21 tahun 2014,” kata dia.

Toni menyayangkan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka dilakukan tanpa pemeriksaan terlebih dulu. “Karena DPO tidak sah, berarti Pegi Setiawan bukan DPO, harusnya dilakukan penyelidikan dulu jangan langsung ditetapkan tersangka, ini tidak dilakukan," katanya. 

Kuasa hukum Polda Jawa Barat, Kepala Bidang Hukum Polda Jawa Barat Kombes Nurhadi Handayani mengatakan, akan mematuhi putusan hakim. “Kita ikutin petunjuk sesuai dengan putusan pengadilan yang Pak Hakim tadi sudah dibacakan. Jadi nanti penyidik pasti akan menindaklanjuti apa yang telah dibacakan Pak Hakim, kita tetap patuh pada hukum,” kata dia selepas persidangan, Senin, 8 Juli 2024.

Pilihan Editor: Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Inilah Deretan Klaim Polda Jabar yang Dimentahkan PN Bandung

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Setelah Pegi Setiawan Bebas, Kasus Pembunuhan Vina dan Eky Masih Jadi Teka Teki

39 hari lalu

Petugas Kepolisian menggiring tersangka kasus pembunuhan Pegi Setiawan untuk dihadirkan pada konferensi pers yang digelar di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Minggu 26 Mei 2024. Polda Jabar berhasil menangkap Pegi Setiawan alias perong atas dugaan kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky yang terjadi di Cirebon pada tahun 2015 silam. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Setelah Pegi Setiawan Bebas, Kasus Pembunuhan Vina dan Eky Masih Jadi Teka Teki

Sudah 8 tahun, pembunuhan Vina dan Eky masih menjadi misteri. Bahkan setelah pegi Setiawan dinyatakan bebas, belum ada perkembangan kasus ini.


6 Terpidana Kasus Vina Cirebon Dikembalikan ke Lapas Kesambi Cirebon

48 hari lalu

Enam terpidana kasus Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky Rudiana alias Eky, tiba di Lapas Kesambi, Cirebon, pada Kamis, 15 Agustus 2024, setelah dua bulan dikirim ke Lapas yang berada di Bandung, Jawa Barat, karena menjadi saksi perihal penangkapan mantan tersangka Pegi Setiawan. Doc Pribadi Polmer Sirait, pengacara enam terpidana.
6 Terpidana Kasus Vina Cirebon Dikembalikan ke Lapas Kesambi Cirebon

Enam terpidana kasus Vina Cirebon sempat dipindahkan karena menjadi saksi sidang praperadilan pegi Setiawan


Cerita Pengacara Jadi Kuasa Terpidana Kasus Vina dan Eky, Ditawari Perkara Viral oleh Penyidik

52 hari lalu

Rekonstruksi kasus Eky dan Vina yang dilaksanakan pada 26 Oktober 2016. Doc: Dokumen pribadi Titin Prialianti.
Cerita Pengacara Jadi Kuasa Terpidana Kasus Vina dan Eky, Ditawari Perkara Viral oleh Penyidik

Wilson Tambunan menceritakan awal mula dirinya menjadi kuasa hukum Sudirman terpidana kasus Vina.


Iptu Rudiana Siap Bongkar Makam Anaknya untuk Menjawab Berbagai Tuduhan di Kasus Pembunuhan Vina

31 Juli 2024

Iptu Rudiana ayah dari korban Eky (kiri) saat memberikan keterangan pers, di Cirebon, Jawa Barat, Selasa (30/7/2024). ANTARA/Fathnur Rohman.
Iptu Rudiana Siap Bongkar Makam Anaknya untuk Menjawab Berbagai Tuduhan di Kasus Pembunuhan Vina

Iptu Rudiana menjawab berbagai tuduhan yang diarahkan ke dirinya di kasus pembunuhan Vina. Bila diperlukan, ia pun siap membongkar makam anaknya.


Iptu Rudiana Akhirnya Muncul ke Publik, Bantah Merekayasa Para Tersangka Pembunuhan Vina dan Eky

31 Juli 2024

Iptu Rudiana ayah dari korban Eky (kiri) saat memberikan keterangan pers, di Cirebon, Jawa Barat, Selasa (30/7/2024). ANTARA/Fathnur Rohman.
Iptu Rudiana Akhirnya Muncul ke Publik, Bantah Merekayasa Para Tersangka Pembunuhan Vina dan Eky

Iptu Rudiana menggelar konferensi pers untuk membantah segala tuduhan yang ke dirinya usai Pegi Setiawan menang praperadilan di kasus Vina.


Ini 10 Novum yang Diajukan Saka Tatal Dalam Sidang PK Pembunuhan Vina dan Eky

28 Juli 2024

Terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon Saka Tatal menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Jawa Barat, Rabu 24 Juli 2024. Saka Tatal yang telah bebas murni setelah menjalani hukuman 3 tahun 8 bulan itu mengajukan PK untuk memulihkan nama baiknya karena merasa tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky pada tahun 2016. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Ini 10 Novum yang Diajukan Saka Tatal Dalam Sidang PK Pembunuhan Vina dan Eky

Kuasa hukum Saka Tatal akan menghadirkan 5 saksi fakta dan membawa bukti baru dalam sidang lanjutan PK Selasa mendatang.


Sidang PK Saka Tatal, Jaksa Nilai Penghapusan 2 DPO oleh Polda Jabar Tidak Beralasan Hukum

26 Juli 2024

Terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon Saka Tatal menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Jawa Barat, Rabu 24 Juli 2024. Saka Tatal yang telah bebas murni setelah menjalani hukuman 3 tahun 8 bulan itu mengajukan PK untuk memulihkan nama baiknya karena merasa tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky pada tahun 2016. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Sidang PK Saka Tatal, Jaksa Nilai Penghapusan 2 DPO oleh Polda Jabar Tidak Beralasan Hukum

Sidang lanjutan PK Saka Tatal, jaksa penuntut umum menilai penghapusan dua DPO oleh Polda Jawa Barat tidak beralasan hukum.


Iptu Rudiana Lawan Balik Segala Tudingan di Kasus Vina Cirebon, 60 Pengacara Siap Jadi Kuasa Hukum

22 Juli 2024

Perkumpulan Penasihat dan Konsultan Hukum Indonesia (Perhakhi) merupakan tim kuasa hukum Iptu Rudiana, ayah dari Muhammad Rizky Rudiana (Eky), melakukan konferensi pers terkait tudingan kliennya soal kasus Vina Cirebon. Konferensi pers ini dilaksanakan di kantor Perhakhi, Jakarta Pusat pada Senin, 22 Juli 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Iptu Rudiana Lawan Balik Segala Tudingan di Kasus Vina Cirebon, 60 Pengacara Siap Jadi Kuasa Hukum

Iptu Rudiana menjadi sorotan setelah Pegi Setiawan menang praperadilan. Salah satu terpidana kasus Vina Cirebon melaporkan ayah Eky itu ke Bareskrim.


Kejati Jabar Terima Surat Penghentian Penyidikan Pegi Setiawan

19 Juli 2024

Pegi Setiawan alias Perong tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon saat konferensi pers di Polda Jawa Barat di Bandung, 26 Mei 2024. Polda Jawa Barat mengubah pernyataan soal jumlah tersangka kasus ini jadi sembilan orang tersangka bukan 11 orang. Polisi juga menghadirkan tersangka PS alias Perong, DPO yang ditangkap belakangan. Saat digelandang kembali ke ruang tahanan tersangka Pegi Setiawan alias Perong membantah tuduhan polisi dan merasa dirinya difitnah dan dijadikan kambing hitam kasus tersebut. TEMPO/Prima mulia
Kejati Jabar Terima Surat Penghentian Penyidikan Pegi Setiawan

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat terima surat penghentian penyidikan Pegi Setiawan kasus pembunuhan Vina Cirebon pada 12 Juli 2024.


Deretan Pesohor yang Bersuara tentang Kasus Vina Cirebon dan Pegi Setiawan

19 Juli 2024

Petugas Kepolisian menggiring tersangka kasus pembunuhan Pegi Setiawan untuk dihadirkan pada konferensi pers yang digelar di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Minggu 26 Mei 2024. Polda Jabar berhasil menangkap Pegi Setiawan alias perong atas dugaan kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky yang terjadi di Cirebon pada tahun 2015 silam. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Deretan Pesohor yang Bersuara tentang Kasus Vina Cirebon dan Pegi Setiawan

Sejumlah pesohor ini ikut berkomentar dan soroti kasus Vina dan Pegi Setiawan