TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM menilai penyidik Kepolisian Daerah Jawa Barat telah asal-asal dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.
"Mohon maaf saya tidak mengatakan bodoh, tapi sangat menyayangkan, kami menyayangkan penyidik Polri khususnya Polda Jawa Barat yang digaji oleh uang rakyat, asal-asalan dalam menetapkan tersangka, akhirnya malu sendiri sekarang,” kata Toni usai Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, Senin, 8 Juli 2024.
Hakim tunggal Eman Sulaeman mengabulkan semua gugatan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan dalam kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky Rudian di Cirebon pada 2016.
“Mengabulkan permohonan praperadilan termohon untuk seluruhnya,” kata hakim tunggal Eman Sulaeman saat membacakan sidang putusan praperadilan di Bandung, Senin, 8 Juli 2024.
Toni RM mengklaim semua pertimbangan hakim sesuai dengan yang dipersoalkan kliennya. Ia mengatakan Pegi tidak pernah menerima satu pun surat panggilan dari penyidik polisi.
Ia mengatakan ada dua unsur dalam pasal 31 (Perkap nomor 14 tahun 2012) yang harus terpenuhi sebelum seseorang ditetapkan DPO, unsur pertama seseorang harus tersangka, unsur kedua harus dipanggil dulu.
Faktanya, kata dia, penyidik tidak mampu membuktikan surat ketetapan tersangka sebelum Pegi Setiawan ditetapkan DPO tahun 2016.Sehingga ia berpendapat penetapan pegi masuk DPO tidak sah. "Itu juga yang disampaikan, dibacakan hakim tunggal sama dengan pendapat kami,” kata dia.
Toni mengatakan, penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka juga tidak sah karena penyidik tidak pernah melakukan pemeriksaan pendahuluan sebelum penetapan tersangka. Dalam jawaban dan pembuktiannya, kata dia, penyidik tidak mampu membuktikan bahwa Pegi Setiawan telah diperiksa sebagai saksi
"Sehingga tindakan penyidik dalam menetapkan tersangka ini bertentangan dengan putusan MK nomor 21 tahun 2014,” kata dia.
Toni menyayangkan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka dilakukan tanpa pemeriksaan terlebih dulu. “Karena DPO tidak sah, berarti Pegi Setiawan bukan DPO, harusnya dilakukan penyelidikan dulu jangan langsung ditetapkan tersangka, ini tidak dilakukan," katanya.
Kuasa hukum Polda Jawa Barat, Kepala Bidang Hukum Polda Jawa Barat Kombes Nurhadi Handayani mengatakan, akan mematuhi putusan hakim. “Kita ikutin petunjuk sesuai dengan putusan pengadilan yang Pak Hakim tadi sudah dibacakan. Jadi nanti penyidik pasti akan menindaklanjuti apa yang telah dibacakan Pak Hakim, kita tetap patuh pada hukum,” kata dia selepas persidangan, Senin, 8 Juli 2024.
Pilihan Editor: Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Inilah Deretan Klaim Polda Jabar yang Dimentahkan PN Bandung