Uang Persahabatan Rp 1,3 Miliar yang Disebut Syahrul Yasin Limpo untuk Eks Ketua KPK Firli Bahuri

Rabu, 3 Juli 2024 10:40 WIB

Beredar foto Ketua KPK Firli Bahuri bertemu Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Firli maupun Yasin Limpo belum merespons saat dikonfirmasi mengenai foto ini. Istimewa

TEMPO.CO, Jakarta - Syahrul Yasin Limpo (SYL) Menteri Pertanian (Mentan) periode 2019-2023, mengaku telah memberikan uang kepada mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebanyak dua kali. SYL merinci bahwa pemberian pertama sebesar Rp 500 juta dalam bentuk valuta asing, dan yang kedua sebesar Rp 800 juta. Total uang yang diberikan SYL kepada Firli mencapai Rp 1,3 miliar.

Ia menjelaskan bahwa pemberian uang tersebut tidak berkaitan dengan pengurusan perkara di Kementerian Pertanian (Kementan) karena sudah tidak ada masalah setelah SYL memeriksa hal tersebut dengan para bawahannya, termasuk Inspektur Jenderal dan Direktur Jenderal.

"Tidak disebut apa-apa. Tetapi saya merasa bahwa kenapa saya dipanggil terus-menerus ini dan yang proaktif mengirim WhatsApp ke saya adalah Pak Firli," ujar SYL saat menjadi saksi mahkota (saksi sekaligus terdakwa) dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, sebagaimana dilansir dari Antara, Senin, 24 Juni 2024.

Menurutnya, penyerahan uang tersebut hanya bentuk persahabatan dirinya bersama Firli Bahuri kala itu. Apalagi, kata dia, ia bersama Firli sering duduk bersama saat rapat kabinet. "Saya pikir persahabatan saja saya dengan Pak Firli. Saya sama-sama di kabinet dan biasa duduk berdekatan dengan beliau," kata dia.

SYL menjelaskan bahwa penyerahan uang sebesar Rp 500 juta kepada Firli dilakukan dalam bentuk valuta asing (valas) dengan bantuan ajudan dari kedua belah pihak. Penyerahan ini terjadi ketika SYL diundang untuk menyaksikan dan bermain bulu tangkis bersama Firli di GOR Mangga Besar, Jakarta Barat.

Advertising
Advertising

Sedangkan untuk penyerahan uang sebesar Rp 800 juta kepada Firli, SYL menyatakan bahwa hal tersebut dilakukan melalui Kepala Polrestabes Semarang, Komisaris Besar Polisi Irwan Anwar, yang juga merupakan saudaranya.

"Irwan yang mengantarkan saya bertemu dengan Pak Firli, dan dia memang pernah di bawah struktur Pak Firli sewaktu menjabat sebagai Kapolda di Nusa Tenggara Barat," ungkapnya.

Dalam sidang sebelumnya, mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian, Kasdi Subagyono, mengonfirmasi bahwa sejumlah uang sebesar Rp800 juta diberikan kepada mantan Ketua KPK, Firli Bahuri. Uang tersebut rencananya akan diserahkan melalui Kapolres Semarang, Komisaris Besar Irwan Anwar.

Kasdi menjelaskan bahwa uang tersebut berasal dari kontribusi para pejabat eselon I di Kementerian Pertanian. Penyerahan dilakukan saat Firli masih menjabat sebagai ketua KPK, ketika lembaganya sedang menyelidiki dugaan korupsi terkait pengadaan sapi di kementerian tersebut.

Menurut Kasdi, pemberian uang itu dilakukan atas arahan dari Syahrul Yasin Limpo (SYL), yang saat itu menjabat sebagai Menteri Pertanian. "Kemudian Pak Menteri menyampaikan agar hal ini diantisipasi," kata Kasdi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat pada Rabu, 19 Juni 2024.

Kasdi menjelaskan bahwa antisipasi tersebut adalah menyiapkan uang Rp800 juta yang dikumpulkan dari setiap Direktorat Jenderal di Kementerian Pertanian. Permintaan tersebut disampaikan oleh Syahrul Yasin Limpo melalui Direktur Jenderal Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta.

Dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian ini, Syahrul Yasin Limpo didakwa melakukan pemerasan atau menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar. Pemerasan tersebut dilakukan bersama Kasdi Subagyono serta Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa. Keduanya berperan sebagai koordinator pengumpulan uang dari pejabat eselon I dan jajarannya, yang sebagian besar digunakan untuk keperluan pribadi Syahrul Yasin Limpo.

Atas perbuatannya, Syahrul Yasin Limpo didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf f atau Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

ANANDA RIDHO SULISTYA | NI KADEK TRISNA CINTYA DEWI | MUTIA YUANTISYA

Pilihan Editor: Syahrul Yasin Limpo Mengaku Beri Uang Rp 1,3 Miliar ke Firli Bahuri: Persahabatan Saja

Berita terkait

Penyidik KPK Diminta Temui Megawati, Ini Respons Nawawi Pomolango

14 menit lalu

Penyidik KPK Diminta Temui Megawati, Ini Respons Nawawi Pomolango

Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango tak terlalu mempersoalkan pernyataan Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri soal permintaan bertemu penyidik KPK.

Baca Selengkapnya

17 Pegawai KPK Diduga Bermain Judi online

1 jam lalu

17 Pegawai KPK Diduga Bermain Judi online

Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango membenarkan ada pegawainya yang bermain judi online. Jumlahnya lebih dari 10 pegawai.

Baca Selengkapnya

KPK Mulai Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Shelter Tsunami di NTB

2 jam lalu

KPK Mulai Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Shelter Tsunami di NTB

KPK mulai memeriksa saksi di kasus dugaan korupsi shelter tsunami di Nusa Tenggara Barat (NTB).

Baca Selengkapnya

Sidang Gazalba Saleh Lanjut, Pengadilan TIpikor Jakarta Tak Ganti Formasi Majelis Hakim

3 jam lalu

Sidang Gazalba Saleh Lanjut, Pengadilan TIpikor Jakarta Tak Ganti Formasi Majelis Hakim

Pengadilan Tipikor Jakarta mempertahankan formasi majelis hakim yang membebaskan Gazalba Saleh dalam putusan sela.

Baca Selengkapnya

Alasan Haris Azhar, Aulia Postiera, dan Novel Baswedan Menduga Peretasan PDNS Pengalihan Isu Judi Online

5 jam lalu

Alasan Haris Azhar, Aulia Postiera, dan Novel Baswedan Menduga Peretasan PDNS Pengalihan Isu Judi Online

Eks penyidik KPK Aulia Postiera dan aktivis HAM Haris Azhar curiga peretasan PDNS oleh kelompok Brain Chiper pengalihan isu penanganan judi online.

Baca Selengkapnya

Syahrul Yasin Limpo hingga Anak Buah Johnny G. Plate Kembali Jalani Sidang Hari Ini

5 jam lalu

Syahrul Yasin Limpo hingga Anak Buah Johnny G. Plate Kembali Jalani Sidang Hari Ini

Syahrul Yasin Limpo dan tujuh terdakwa lainnya akan menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta hari ini.

Baca Selengkapnya

SYL Heran Jadi Terdakwa, Jaksa Nilai Ada Pengakuan Terjadi Korupsi di Kementan

7 jam lalu

SYL Heran Jadi Terdakwa, Jaksa Nilai Ada Pengakuan Terjadi Korupsi di Kementan

SYL dalam pleidoinya mengaku heran bisa menjadi tersangka bahkan kemudian terdakwa dalam kasus dugaan korupsi di kementerian yang ia pimpin .

Baca Selengkapnya

Diadukan ke KPK, Bulog Sebut jadi Korban Tuduhan Mark Up Impor Beras Vietnam

10 jam lalu

Diadukan ke KPK, Bulog Sebut jadi Korban Tuduhan Mark Up Impor Beras Vietnam

Perum Bulog mengklaim telah menjadi korban tuduhan dugaan "mark up" (menaikkan harga) impor beras dari Vietnam

Baca Selengkapnya

IM57+ Institute Minta Pansel KPK Jemput Bola ke Tokoh yang Dipercaya Publik

1 hari lalu

IM57+ Institute Minta Pansel KPK Jemput Bola ke Tokoh yang Dipercaya Publik

Pansel KPK diminta melakukan jemput bola untuk mencari pimpinan lembaga antirasuah selanjutnya yang kredibel

Baca Selengkapnya

Berkas Perkara Firli Bahuri Tak Kunjung Lengkap, Peneliti Pukat UGM Ungkap Bahayanya

1 hari lalu

Berkas Perkara Firli Bahuri Tak Kunjung Lengkap, Peneliti Pukat UGM Ungkap Bahayanya

Berkas perkara Firli Bahuri dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Desember 2023, tapi selalu dikembalikan

Baca Selengkapnya