KPK Masih Susun Memori Banding Atas Vonis Karen Agustiawan

Rabu, 3 Juli 2024 13:28 WIB

Kepala biro Hubungan Masyarakat KPK, Yuyuk Andriati Iskak (tengah) memperkernalkan Tessa Mahardhika Sugiarto (kiri) sebagai Juru Bicara KPK yang baru dan Budi Prasetio (kanan) sebagai tim Juru Bicara KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 7 Juni 2024. KPK resmi menunjuk mantan Penyidik berasal dari institusi Polri, Tessa Mahardhika Sugiarto sebagai Jubir KPK menggantikan posisi yang sebelumnya dijabat oleh oleh Ali Fikri. Selain itu, Tessa Mahardhika juga pernah mengikuti seleksi untuk jabatan Direktur Pengaduan Masyarakat KPK pada 2020 dan Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah I pada 2023. Foto : TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK sedang menyiapkan upaya banding dalam perkara korupsi eks Direktur Utama PT Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan. Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengatakan pihaknya saat ini masih menyusun memori banding atas banding tersebut.

“Sedang disusun memori bandingnya,” ujar Tessa ketika dihubungi, Rabu, 3 Juli 2024. Ketika ditanya terkait materi yang menjadi fokus dalam memori banding itu, dia menjawab hal tersebut belum bisa dibuka ke publik.

Sebelumnya, Tessa mengatakan, jaksa KPK akan mempelajari terlebih dahulu putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta sebelum menyusun memori banding. Meski belum menerima penjelasan secara detail dari tim jaksa KPK ihwal alasan banding, kata Tessa, secara garis besar jaksa mengajukan banding karena tuntutan uang pengganti dalam perkara korupsi LNG.

"Sepanjang pengetahuan kami, banding yang diajukan masih terkait uang pengganti yang tidak dikabulkan majelis hakim," kata Tessa pada Jumat, 28 Juni 2024.

Pada 24 Juni 2024, eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan dijatuhi hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan dalam kasus korupsi pengadaan gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG).

Advertising
Advertising

Vonis tersebut lebih rendah daripada tuntutan jaksa yang minta hakim menjatuhkan pidana 11 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan dalam perkara korupsi pengadaan LNG di Pertamina pada 2011 hingga 2014.

Jaksa juga menuntut Karen membayar uang pengganti sebesar Rp1,09 miliar dan 104 ribu dolar Amerika Serikat subsider 2 tahun penjara. Karen dinilai bersalah dalam keputusannya bekerja sama dengan korporasi asal Amerika Serikat, Corpus Christi Liquefaction (CCL) LCC. Akibat keputusan itu, negara mengalami kerugian hingga US$ 113,8 juta atau setara Rp 1,77 triliun. Tapi majelis hakim tipikor tidak mengabulkan dakwaan jaksa KPK bahwa Karen Agustiawan memperkaya diri sendiri senilai Rp 1,09 miliar dan US$ 104.016 atau setara dengan Rp 1,62 miliar.

ADE RIDWAN YANDWIPUTRA

Pilihan Editor: Stranas PK KPK Sebut Digitalisasi Tata Kelola Pelabuhan Persingkat Bongkar Muat Maksimal 2 Hari

Berita terkait

Profil Hakim PN Bandung yang Menangkan Pegi Setiawan, Ini Kasus-kasus yang Ditangani Eman Sulaeman

2 jam lalu

Profil Hakim PN Bandung yang Menangkan Pegi Setiawan, Ini Kasus-kasus yang Ditangani Eman Sulaeman

Eman Sulaeman, hakim tunggal PN Bandung menangkan Pegi Setiawan dalam sidang praperadilan. Ini profil dan kasus-kasus yang ditanganinya.

Baca Selengkapnya

Haris Azhar Soroti Besaran Anggaran Sistem Digital di Indonesia, Mengendus Dugaan Penyelewengan Dana

3 jam lalu

Haris Azhar Soroti Besaran Anggaran Sistem Digital di Indonesia, Mengendus Dugaan Penyelewengan Dana

Aktivis HAM dan Direktur Lokataru Haris Azhar menyoroti besarnya anggaran sistem digital di Indonesia. Mencium dugaan penyelewengan dana.

Baca Selengkapnya

17 Pegawai KPK Main Judi Online, Novel Baswedan: Pelanggaran Berat, Harus Diusut

3 jam lalu

17 Pegawai KPK Main Judi Online, Novel Baswedan: Pelanggaran Berat, Harus Diusut

Novel Baswedan turut mengomentari adanya pegawai KPK yang bermain judi online. Menurutnya, itu adalah pelanggaran etik berat berujung pidana.

Baca Selengkapnya

Pantun Sarkasme Jaksa KPK di Sidang Replik Korupsi SYL di Kementan, Singgung Biduan

5 jam lalu

Pantun Sarkasme Jaksa KPK di Sidang Replik Korupsi SYL di Kementan, Singgung Biduan

Jaksa KPK melontarkan pantun sarkas kepada bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL sebagai sindiran dan kritik atas pleidoinya.

Baca Selengkapnya

Penyidik KPK Diminta Temui Megawati, Ini Respons Nawawi Pomolango

5 jam lalu

Penyidik KPK Diminta Temui Megawati, Ini Respons Nawawi Pomolango

Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango tak terlalu mempersoalkan pernyataan Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri soal permintaan bertemu penyidik KPK.

Baca Selengkapnya

17 Pegawai KPK Diduga Bermain Judi online

6 jam lalu

17 Pegawai KPK Diduga Bermain Judi online

Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango membenarkan ada pegawainya yang bermain judi online. Jumlahnya lebih dari 10 pegawai.

Baca Selengkapnya

KPK Mulai Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Shelter Tsunami di NTB

7 jam lalu

KPK Mulai Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Shelter Tsunami di NTB

KPK mulai memeriksa saksi di kasus dugaan korupsi shelter tsunami di Nusa Tenggara Barat (NTB).

Baca Selengkapnya

Sidang Gazalba Saleh Lanjut, Pengadilan TIpikor Jakarta Tak Ganti Formasi Majelis Hakim

9 jam lalu

Sidang Gazalba Saleh Lanjut, Pengadilan TIpikor Jakarta Tak Ganti Formasi Majelis Hakim

Pengadilan Tipikor Jakarta mempertahankan formasi majelis hakim yang membebaskan Gazalba Saleh dalam putusan sela.

Baca Selengkapnya

Pertamina Hulu Rokan Kantongi Izin Proyek CEOR Minas

9 jam lalu

Pertamina Hulu Rokan Kantongi Izin Proyek CEOR Minas

Pertamina Hulu Rokan (PHR) Wilayah Kerja (WK) Rokan akan meningkatkan produksi minyak dari Blok Rokan melalui rencana pengembangan CEOR Minas.

Baca Selengkapnya

Alasan Haris Azhar, Aulia Postiera, dan Novel Baswedan Menduga Peretasan PDNS Pengalihan Isu Judi Online

10 jam lalu

Alasan Haris Azhar, Aulia Postiera, dan Novel Baswedan Menduga Peretasan PDNS Pengalihan Isu Judi Online

Eks penyidik KPK Aulia Postiera dan aktivis HAM Haris Azhar curiga peretasan PDNS oleh kelompok Brain Chiper pengalihan isu penanganan judi online.

Baca Selengkapnya