Sidang Perintangan Kasus Korupsi Timah, Jaksa Hadirkan Istri Toni Tamsil dan Politikus Golkar Anggota DPRD
Reporter
Servio Maranda
Editor
Iqbal Muhtarom
Rabu, 3 Juli 2024 20:29 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan lima orang saksi dalam lanjutan sidang perkara perintangan kasus korupsi timah dengan terdakwa Toni Tamsil yang digelar di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Rabu, 3 Juli 2024.
Kelima saksi yang dihadirkan JPU tersebut adalah Andewi istri terdakwa Toni Tamsil, Tasmin Tamsil alias Hasan kakak kandung Toni Tamsil sekaligus politisi Partai Golkar dan anggota DPRD Bangka Tengah, Yuliana Fransiska dan Gustini alias Weni keduanya karyawati perkebunan kelapa sawit milik Tamron Tamsil CV Mutiara Alam Lestari serta Wilson Pasaribu Ketua RT di kediaman Toni Tamsil.
Saksi Andewi mengatakan keberadaan suaminya Toni Tamsil sempat tidak diketahui saat penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Agung pada 24 Januari 2024 sekitar pukul 09.00 WIB disebabkan ketakutan.
"Saya kenal suami saya. Dia orangnya penakut dan tidak pernah mau berhubungan dengan aparat penegak hukum. Mungkin dia tidak datang saat penyidik datang karena bingung atau mungkin juga mencari perlindungan," ujar Andewi.
Menurut Andewi, saat penyidik datang suaminya tidak berada di rumah karena sedang di toko. Dia mengaku sempat menghubungi suaminya melalui telepon WhatsApp untuk meminta pulang karena penyidik mau melakukan penggeledahan.
"Penyidik sempat menggeledah rumah bahkan masuk ke kamar dan menemukan brankas. Mereka meminta untuk dibongkar. Tapi saya tidak mau karena saya hanya mau membuka jika suami saya ada," ujar dia.
Saat disinggung Hakim Sulistianto terkait mobil Swift, Porche dan sejumlah uang serta dokumen, Andewi mengatakan tidak tahu menahu.
"Mobil Swift itu sudah ada sejak awal Januari. Memang sering kerabat atau teman menitipkan mobil mereka. Kalau mobil Porsche merah itu punya Rudi (Rudi Chandra anak Tamron Tamsil)," ujar dia.
Andewi mengaku menyimpan uang sebanyak Rp 1 miliar yang dia temukan didalam rumah dan melihat kertas-kertas didalam mobil Swift.
"Soal uang itu saya tanya suami saya milik Taskin (Kakak Toni Tamsil). Kalau kertas-kertas didalam mobil saya tidak tahu isinya apa. Tapi melihat karena kaca mobil bening dan siapa pun bisa melihat ada kertas-kertas didalamnya," ujar dia.
Andewi turut menyinggung uang pribadi keluarganya didalam brankas yang ikut disita oleh penyidik Kejaksaan Agung. Meski sempat protes, Andewi menyebutkan pasrah karena tidak bisa membuktikan mana uang milik mereka dengan uang yang dititipkan.
"Ada juga yang kita. Pecahan lima ribu dan 10 ribu juga ada. Tapi semuanya dibawa oleh penyidik. Memang uang yang dibilang milik Taskin saya masukan didalam brankas juga," ujar dia.
Saksi Tasmin Tamsil mengatakan penggeledahan yang dilakukan penyidik Kejaksaan baru diketahui dia usai mendapat telepon dari rekannya yang memberi tahu ada keramaian di toko. Tidak lama kemudian, kata dia, teman Toni yang bernama Jauhari menelpon dan dia berbicara dengan Toni yang memberitahukan ada penggeledahan.
"Saya bilang sabar saja. Kemudian saya datang ke toko atas inisiatif sendiri dan tidak melihat keberadaan Toni. Karena penyidik minta supaya Toni dihadirkan, saya kemudian menelpon Toni ke nomor Jauhari dan memintanya segera pulang. Barulah kemudian Toni datang," ujar dia.
Tasmin menuturkan toko kelontongan Toni Tamsil yang digeledah penyidik Kejagung merupakan usaha keluarganya turun temurun.
"Dari tahun 80-an saya yang mengelola toko itu. Kemudian pada tahun 2005 saya serahkan ke Toni untuk mengelolanya," ujar dia.
Saksi Wilson Pasaribu mengatakan kedatangannya di lokasi penggeledahan karena diminta oleh perwakilan dari Kejksaan Negeri Koba Bangka Tengah. Namun dia mengaku tidak diperlihatkan adanya surat perintah penggeledahan atau pun surat penyitaan.
"Saya hanya dihubungi untuk hadir dalam penggeledahan rumah Toni. Saya tidak ada ditunjukkan surat perintah penggeledahan atau ikut melihat saat penyidik mengekstrak file CCTV. Saya juga tidak tahu saat penyidik meminta handphone milik Toni," ujar dia.
Kuasa Hukum Toni Tamsil, Jhohan Adhi Ferdian mengatakan saksi yang dihadirkan oleh JPU banyak mengungkap fakta bahwa kliennya tidak melakukan tindak pidana yang dituduhkan oleh penyidik.
"Saksi fakta justru menjawab bahwa tidak ada niat menghalangi yang dilakukan terdakwa. Tidak ada perintah pengrusakan handphone dan ruko yang digeledah tidak seperti yang dinarasikan penyidik dalam tuntutannya," ujar dia.
Menurut Jhohan, keterangan saksi-saksi tersebut justru dianggap meringankan dan membuktikan bahwa Toni Tamsil tidak melakukan perintangan saat tim Kejagung melakukan penyelidikan.
"Intinya terdakwa dititipkan mobil dan tidak tahu isi didalamnya. Dokumen apa juga tidak tahu. Kunci mobil bukan terdakwa atau istrinya yang pegang. Tapi ditaruh begitu saja oleh saksi dari perwakilan CV MAL tadi," ujar dia.
Jhohan menambahkan Toni Tamsil tidak pernah membuka atau melakukan pemeriksaan selama mobil yang dititipkan tersebut ada di rumahnya.
"Wajar dokumen ada di mobil dan wajar juga seorang kakak menitipkan mobil di rumah adiknya. Namun soal penyidik tidak menunjukkan surat perintah penggeledahan dan penyitaan itu jadi poin. Saksi dari Ketua RT sudah mengakui hanya hadir usai dihubungi secara lisan dan tidak pernah ditunjukkan surat perintah penggeledahan dan penyitaan," ujar dia.
Pilihan Editor: Sidang Korupsi Timah, Faktor Keamanan Jadi Alasan JPU Tidak Dihadirkan Toni Tamsil ke Persidangan