Usut Dugaan Pungli di Rutan Kupang, Tim Pemeriksa Temukan Bukti Transfer Rp 34,5 juta ke Petugas
Reporter
Jihan Ristiyanti
Editor
Iqbal Muhtarom
Rabu, 3 Juli 2024 23:35 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Tim Pemeriksa Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Nusa Tenggara Timur (NTT) menemukan fakta bahwa, ada bukti pungli berupa transaksi senilai Rp 34,5 juta yang diberikan mantan warga binaan Rutan Kelas II B Kupang kepada petugas Rutan. Uang itu dibayarkan agar ia bisa bebas dari tahanan.
Namun, dalam pelaksanaannya, janji bebas tidak ia dapat. Saat ini, yang bersangkutan memang sudah tidak berada di Rutan Kelas IIB Kupang, tapi pindah ke Lapas Kupang. "Korbannya satu orang saja," ujar Kepala Kanwil (Kakanwil) Kemenkumham NTT, Marciana Dominika kepada Tempo via sambungan telepon, Rabu, 3 Juni 2024.
Respon Kanwil Kemenkumham NTT ini merupakan tindak lajut dari laporan Ombudsman NTT pada 7 Juni 2024. Ombudsman melaporkan, bahwa ada dugaan pungli dengan nilai antara Rp 2 juta - 40 juta di Rutan Kelas IIB Kupang. Saat itu, Kepala Perwakilan Ombudsman NTT, Darius B. Daton, melaporkan ada dugaan pungli menggunakan modus perlambatan SK perpanjangan penahanan dari lembaga penahan ke bagian pelayanan tahanan Rutan.
Dengan modus ini, maka sampai batas waktu penahanan berakhir, SK perpanjangan penahanan tidak sampai dan tahanan harus dibebaskan demi hukum. Laporan ini bersumber dari narasumber Ombudsman yang mengaku sudah melakukan pembayaran Rp 40 juta, tapi ia tidak bebas. Dan hanya mendapat pengembalian uang Rp 20 juta. Meski secara nominal pungli yang ditemukan tim berbeda dengan laporan Ombudsman, namun fakta bahwa pungli itu ada sudah terbukti.
Berdasarkan hasil tim pemeriksa Kanwil Kemenkumham NTT, nilai Pungli RP 34,5 juta yang ditemukan di lapangan telah dilakukan pengembalian. "Dari hasil pemeriksaan sudah dikembalikan. Bukti tranferannya ada," ujar Marciana. Keterangan tersebut juga didapat dari petugas penjaga Rutan yang terbukti melakukan pungli. Sementara korban yang saat ini berada di Lapas Kupang mengaku masih terdapat sisa Rp 7,5 juta yang belum dikembalikan.
Proses transaksi diketahui dilakukan melaui istri korban. Dan atas kasus pungli ini, Marciana mengaku sedang memproses sanksi kepada satu petugas rutan. Yakni hukuman penurunan pangkat selama satu tahun. Sanksi tersebut termasuk dalam katagori sanksi sedang. Menurut Marciana hasil pemeriksaan, hanya mendapati adanya satu korban dan satu pelaku. Petugas Rutan yang terbukti melakukan pelanggaran itu adalah penjaga Rutan Kelas II B Kupang.
Pilihan Editor: Kemenkumham NTT Sebut Baru Satu Pegawai Rutan Kupang yang Terindikasi Pungli