Usut Dugaan Pungli di Rutan Kupang, Tim Pemeriksa Temukan Bukti Transfer Rp 34,5 juta ke Petugas

Rabu, 3 Juli 2024 23:35 WIB

Ilustrasi kurs rupiah dan mata uang Indonesia. Getty Images

TEMPO.CO, Jakarta - Tim Pemeriksa Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Nusa Tenggara Timur (NTT) menemukan fakta bahwa, ada bukti pungli berupa transaksi senilai Rp 34,5 juta yang diberikan mantan warga binaan Rutan Kelas II B Kupang kepada petugas Rutan. Uang itu dibayarkan agar ia bisa bebas dari tahanan.

Namun, dalam pelaksanaannya, janji bebas tidak ia dapat. Saat ini, yang bersangkutan memang sudah tidak berada di Rutan Kelas IIB Kupang, tapi pindah ke Lapas Kupang. "Korbannya satu orang saja," ujar Kepala Kanwil (Kakanwil) Kemenkumham NTT, Marciana Dominika kepada Tempo via sambungan telepon, Rabu, 3 Juni 2024.

Respon Kanwil Kemenkumham NTT ini merupakan tindak lajut dari laporan Ombudsman NTT pada 7 Juni 2024. Ombudsman melaporkan, bahwa ada dugaan pungli dengan nilai antara Rp 2 juta - 40 juta di Rutan Kelas IIB Kupang. Saat itu, Kepala Perwakilan Ombudsman NTT, Darius B. Daton, melaporkan ada dugaan pungli menggunakan modus perlambatan SK perpanjangan penahanan dari lembaga penahan ke bagian pelayanan tahanan Rutan.

Dengan modus ini, maka sampai batas waktu penahanan berakhir, SK perpanjangan penahanan tidak sampai dan tahanan harus dibebaskan demi hukum. Laporan ini bersumber dari narasumber Ombudsman yang mengaku sudah melakukan pembayaran Rp 40 juta, tapi ia tidak bebas. Dan hanya mendapat pengembalian uang Rp 20 juta. Meski secara nominal pungli yang ditemukan tim berbeda dengan laporan Ombudsman, namun fakta bahwa pungli itu ada sudah terbukti.

Berdasarkan hasil tim pemeriksa Kanwil Kemenkumham NTT, nilai Pungli RP 34,5 juta yang ditemukan di lapangan telah dilakukan pengembalian. "Dari hasil pemeriksaan sudah dikembalikan. Bukti tranferannya ada," ujar Marciana. Keterangan tersebut juga didapat dari petugas penjaga Rutan yang terbukti melakukan pungli. Sementara korban yang saat ini berada di Lapas Kupang mengaku masih terdapat sisa Rp 7,5 juta yang belum dikembalikan.

Advertising
Advertising

Proses transaksi diketahui dilakukan melaui istri korban. Dan atas kasus pungli ini, Marciana mengaku sedang memproses sanksi kepada satu petugas rutan. Yakni hukuman penurunan pangkat selama satu tahun. Sanksi tersebut termasuk dalam katagori sanksi sedang. Menurut Marciana hasil pemeriksaan, hanya mendapati adanya satu korban dan satu pelaku. Petugas Rutan yang terbukti melakukan pelanggaran itu adalah penjaga Rutan Kelas II B Kupang.

Pilihan Editor: Kemenkumham NTT Sebut Baru Satu Pegawai Rutan Kupang yang Terindikasi Pungli

Berita terkait

Presiden Jokowi Minta Maaf Lagi kepada Masyarakat Saat Pamitan di NTT

15 jam lalu

Presiden Jokowi Minta Maaf Lagi kepada Masyarakat Saat Pamitan di NTT

Jokowi minta maaf atas segala kekurangan selama masa jabatannya sebagai presiden dan menyatakan penyesalannya jika ada kebijakan yang kurang berkenan.

Baca Selengkapnya

Seniman Bandung Pamerkan Kain Tenun tentang Didikan Ibu kepada Anak Laki-laki

18 jam lalu

Seniman Bandung Pamerkan Kain Tenun tentang Didikan Ibu kepada Anak Laki-laki

Seniman Widi Asari memamerkan kain tenun karyanya di Taman Ismail Marzuki, ada sejarah yang mengaitkan peran ibu dan anak laki-laki.

Baca Selengkapnya

Jokowi Ingin Pos Lintas Batas Negara Tumbuhkan Ekonomi Rakyat, Ini Contohnya

2 hari lalu

Jokowi Ingin Pos Lintas Batas Negara Tumbuhkan Ekonomi Rakyat, Ini Contohnya

Presiden Jokowi mengharapkan Pos Lintas Batas Negara di sejumlah wilayah di Indonesia bisa menubuhkan sentra-sentra ekonomi baru.

Baca Selengkapnya

Jokowi Harap Bendungan Temef Tingkatkan Produktivitas Petani di NTT

2 hari lalu

Jokowi Harap Bendungan Temef Tingkatkan Produktivitas Petani di NTT

Presiden Jokowi mengatakan air merupakan barang yang sangat vital di NTT. Petani diharapkan bisa panen lebih dari satu kali.

Baca Selengkapnya

Jokowi Resmikan 7 Pos Lintas Batas Negara, Bilang Jadi Zona Penyangga Pertahanan

3 hari lalu

Jokowi Resmikan 7 Pos Lintas Batas Negara, Bilang Jadi Zona Penyangga Pertahanan

Jokowi mengatakan PLBN merupakan beranda depan Indonesia yang mewakili wajah negara

Baca Selengkapnya

Mengenal Temef, Bendungan Terbesar di NTT yang Diresmikan Presiden Jokowi Hari Ini

3 hari lalu

Mengenal Temef, Bendungan Terbesar di NTT yang Diresmikan Presiden Jokowi Hari Ini

Presiden Jokowi hari ini, Rabu, 2 Oktober 2024, akan meresmikan Bendungan Temef di Timor Tengah Selatan, terbesar di Nusa Tenggara Timur.

Baca Selengkapnya

Jokowi Resmikan Bendungan Temef di NTT: Kunci Kemakmuran Itu Air

3 hari lalu

Jokowi Resmikan Bendungan Temef di NTT: Kunci Kemakmuran Itu Air

Presiden Jokowi meresmikan Bendungan Temef yang merupakan bendungan terbesar di NTT. Ia mengatakan air sangat vital bagi masyarakat NTT.

Baca Selengkapnya

Jokowi Akan Resmikan Bendungan Temef dan PLBN di NTT Hari Ini

3 hari lalu

Jokowi Akan Resmikan Bendungan Temef dan PLBN di NTT Hari Ini

Presiden Jokowi melanjutkan kegiatan kunjungan kerja hari kedua di Provinsi Nusa Tenggara Timur dan akan meresmikan Bendungan Temef.

Baca Selengkapnya

Presiden Jokowi Resmikan 27 Ruas Jalan di NTT: Mulus, Masyarakat Bisa Menikmati

3 hari lalu

Presiden Jokowi Resmikan 27 Ruas Jalan di NTT: Mulus, Masyarakat Bisa Menikmati

Presiden Jokowi meresmikan pembangunan dan perbaikan 27 ruas jalan sepanjang 217 kilometer di Nusa Tenggara Timur.

Baca Selengkapnya

Jokowi ke NTT untuk Kunjungan Kerja, Ini Agendanya

3 hari lalu

Jokowi ke NTT untuk Kunjungan Kerja, Ini Agendanya

Besok Jokowi akan meresmikan 7 Pos Lintas Batas Negara (PLBN) yang tersebar di beberapa wilayah kawasan perbatasan negara.

Baca Selengkapnya