Imigrasi Tangkap 28 Orang WNA India dan Bangladesh, Imigran Gelap yang Terdampar di Sukabumi

Kamis, 4 Juli 2024 10:25 WIB

Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi mengamankan 28 WNA yang terdampar di Sukabumi, Sabtu, 29 Juni 2024. Dok. Imigrasi

TEMPO.CO, Jakarta - Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Tim Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi mengamankan 28 warga negara asing (WNA) yang diduga melanggar aturan keimigrasian.

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kemenkumham Saffar Muhammad Godam mengatakan puluhan WNA itu terdiri dari empat orang warga negara Thailand, satu dari India, dan 23 warga Bangladesh.

Saat pengamanan, Imigrasi juga menemukan dua orang warga negara Indonesia (WNI) asal Nusa Tenggara Barat dan Makassar. Keduanya ditengarai sebagai penyelundup.

“Menurut informasi, 28 WNA tersebut merupakan imigran gelap yang berencana untuk pergi ke Australia secara ilegal," kata Godam dalam keterangan resmi yang dikutip pada Kamis, 4 Juli 2024.

Dia menjelaskan bahwa warga negara asing itu berangkat dari perairan Cilacap, Jawa Tengah, dengan menggunakan speedboat. "Namun, dalam perjalanan mereka ditahan oleh kepolisian Australia selama sekitar 11 hari."

Advertising
Advertising

Warga setempat sekitar menemukan puluhan WNA itu terdampar di Pantai Muara Cikaso, Desa Buniasih, Kecamatan Tegalbuleud, Kabupaten Sukabumi pada Sabtu, 29 Juni 2024. Warga desa melaporkannya ke Polres Sukabumi.

"Setelah petugas imigrasi menerima informasi dan berkoordinasi dengan Satuan Reskrim Polres Sukabumi pada hari Minggu, tim meluncur ke lokasi untuk mengamankan WNA dan membawa mereka untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Godam.

Puluhan WNA itu rencananya dibawa ke Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi. Tapi karena tempatnya terbatas, Tim Inteldakim membawa mereka ke Lapas Kelas IIB Warungkiara.

“Semua WNA akan dibawa ke Ruang Detensi Direktorat Jenderal Imigrasi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dalam rangka mengungkap jaringan perdagangan manusia,” tutur Godam.

Ke-28 WNA tersebut terjerat Pasal 113 Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian karena dengan sengaja masuk atau keluar Indonesia tanpa melalui pemeriksaan imigrasi, dengan ancaman penjara maksimal satu tahun dan atau pidana denda maksimal Rp 100 juta.

Sedangkan dua WNI yang terduga sebagai penyelundup dijerat dengan Pasal 120 Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 mengenai penyelundupan manusia, yang diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya lima tahun dan maksimal 15 tahun atau pidana denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 1,5 miliar.

Pilihan Editor: Kasus Eksploitasi Anak di Cengkareng, Polisi Tangkap Pria yang Jual Pacarnya di Aplikasi Kencan

Berita terkait

5 Destinasi Berbahaya untuk Pelancong Solo Perempuan

1 hari lalu

5 Destinasi Berbahaya untuk Pelancong Solo Perempuan

Bagi pelancong solo perempuan keamanan dan keselamatan sangat penting

Baca Selengkapnya

Penertiban Imigrasi Meningkat 100 Persen di 2024, Awasi Penyalahgunaan Visa Investor

2 hari lalu

Penertiban Imigrasi Meningkat 100 Persen di 2024, Awasi Penyalahgunaan Visa Investor

Imigrasi perketat pengawasan visa investor yang sering disalahgunakan untuk menghindari pembayaran izin tinggal tahunan atau KITAS.

Baca Selengkapnya

Tim Bulu Tangkis Indonesia Hadapi India di Perempat Final Piala Suhandinata 2024

2 hari lalu

Tim Bulu Tangkis Indonesia Hadapi India di Perempat Final Piala Suhandinata 2024

Tim junior bulu tangkis Indonesia bakal menghadapi India pada babak perempat final Piala Suhandinata 2024 pada Kamis, 3 Oktober 2024.

Baca Selengkapnya

Apel Gelar Pasukan Operasi Jagratara 2024 Ditjen Imigrasi, Siaga Awasi WNA

3 hari lalu

Apel Gelar Pasukan Operasi Jagratara 2024 Ditjen Imigrasi, Siaga Awasi WNA

Direktorat Jenderal Imigrasi menggelar apel pasukan Operasi Jagratara 2024 di Pelabuhan Benoa, Bali.

Baca Selengkapnya

Gempa Guncang Sukabumi dari Sesar Aktif, Ini Data dan Penjelasan BMKG

3 hari lalu

Gempa Guncang Sukabumi dari Sesar Aktif, Ini Data dan Penjelasan BMKG

Gempa di Sukabumi adalah gempa kedua yang bisa dirasakan guncangannya pagi ini.

Baca Selengkapnya

Warga Sukabumi Diguncang Gempa Darat Pagi Ini: Seperti Tanah Anjlok

3 hari lalu

Warga Sukabumi Diguncang Gempa Darat Pagi Ini: Seperti Tanah Anjlok

Gempa M4,5 mengguncang wilayah Sukabumi, Jawa Barat, pada Rabu pagi ini, 2 Oktober 2024.

Baca Selengkapnya

Pemeriksaan Paspor Hanya 20 Detik dengan Mesin Autogate di Bandara Ngurah Rai Bali

3 hari lalu

Pemeriksaan Paspor Hanya 20 Detik dengan Mesin Autogate di Bandara Ngurah Rai Bali

Mesin autogate yang digunakan di Bandara Ngurah Rai Bali sama dengan yang dioperasikan di bandara-bandara ternama dunia.

Baca Selengkapnya

Ada Wabah Tikus, Museum Ini Ditutup demi Selamatkan Artefak Berusia Ribuan Tahun

3 hari lalu

Ada Wabah Tikus, Museum Ini Ditutup demi Selamatkan Artefak Berusia Ribuan Tahun

Museum ini menyimpan banyak artefak penting, di antaranya adalah sarkofagus mumi Tutu dari Mesir berusia 2.346 tahun

Baca Selengkapnya

Saingi Singapura, Anak Mulai dari Usia 6 Tahun Bisa Pakai Autogate di Bandara Indonesia

3 hari lalu

Saingi Singapura, Anak Mulai dari Usia 6 Tahun Bisa Pakai Autogate di Bandara Indonesia

Sebelumnya, anak-anak di bawah 14 tahun harus melewati pemeriksaan manual. Kini mereka bisa lewat autogate.

Baca Selengkapnya

Percepat Lintasan WNA, Dirjen Imigrasi Operasikan 90 Mesin Autogate di Bandara Ngurah Rai Bali

3 hari lalu

Percepat Lintasan WNA, Dirjen Imigrasi Operasikan 90 Mesin Autogate di Bandara Ngurah Rai Bali

Dari 90 unit yang dipasang Ditjen Imigrasi, 60 unit autogate berada di area kedatangan internasional dan 30 unit di keberangkatan internasional.

Baca Selengkapnya