Imigrasi Tangkap 28 Orang WNA India dan Bangladesh, Imigran Gelap yang Terdampar di Sukabumi
Reporter
Amelia Rahima Sari
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Kamis, 4 Juli 2024 10:25 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Tim Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi mengamankan 28 warga negara asing (WNA) yang diduga melanggar aturan keimigrasian.
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kemenkumham Saffar Muhammad Godam mengatakan puluhan WNA itu terdiri dari empat orang warga negara Thailand, satu dari India, dan 23 warga Bangladesh.
Saat pengamanan, Imigrasi juga menemukan dua orang warga negara Indonesia (WNI) asal Nusa Tenggara Barat dan Makassar. Keduanya ditengarai sebagai penyelundup.
“Menurut informasi, 28 WNA tersebut merupakan imigran gelap yang berencana untuk pergi ke Australia secara ilegal," kata Godam dalam keterangan resmi yang dikutip pada Kamis, 4 Juli 2024.
Dia menjelaskan bahwa warga negara asing itu berangkat dari perairan Cilacap, Jawa Tengah, dengan menggunakan speedboat. "Namun, dalam perjalanan mereka ditahan oleh kepolisian Australia selama sekitar 11 hari."
Warga setempat sekitar menemukan puluhan WNA itu terdampar di Pantai Muara Cikaso, Desa Buniasih, Kecamatan Tegalbuleud, Kabupaten Sukabumi pada Sabtu, 29 Juni 2024. Warga desa melaporkannya ke Polres Sukabumi.
"Setelah petugas imigrasi menerima informasi dan berkoordinasi dengan Satuan Reskrim Polres Sukabumi pada hari Minggu, tim meluncur ke lokasi untuk mengamankan WNA dan membawa mereka untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Godam.
Puluhan WNA itu rencananya dibawa ke Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi. Tapi karena tempatnya terbatas, Tim Inteldakim membawa mereka ke Lapas Kelas IIB Warungkiara.
“Semua WNA akan dibawa ke Ruang Detensi Direktorat Jenderal Imigrasi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dalam rangka mengungkap jaringan perdagangan manusia,” tutur Godam.
Ke-28 WNA tersebut terjerat Pasal 113 Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian karena dengan sengaja masuk atau keluar Indonesia tanpa melalui pemeriksaan imigrasi, dengan ancaman penjara maksimal satu tahun dan atau pidana denda maksimal Rp 100 juta.
Sedangkan dua WNI yang terduga sebagai penyelundup dijerat dengan Pasal 120 Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 mengenai penyelundupan manusia, yang diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya lima tahun dan maksimal 15 tahun atau pidana denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 1,5 miliar.
Pilihan Editor: Kasus Eksploitasi Anak di Cengkareng, Polisi Tangkap Pria yang Jual Pacarnya di Aplikasi Kencan