Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Eksploitasi Anak di Cengkareng, Polisi Tangkap Pria yang Jual Pacarnya di Aplikasi Kencan

image-gnews
Ilustrasi Ditangkap / Ditahan / Diborgol. shutterstock.com
Ilustrasi Ditangkap / Ditahan / Diborgol. shutterstock.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap pria berinisial MAH (18 tahun) dalam kasus eksploitasi anak di bawah umur karena menjual kekasihnya sendiri, CP, 17 tahun, di aplikasi kencan. Kapolsek Cengkareng Kompol Hasoloan SItumorang mengatakan, MAH  menjual pacarnya dengan tarif Rp 200 ribu-Rp 300 ribu.

"Polsek Cengkareng mengungkap kasus tindak pidana eksploitasi secara ekonomi dan seksual terhadap anak yang terjadi di salah satu apartemen di Cengkareng, Jakarta Barat," ujar Hasoloan dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 3 Juni 2024. 

Selain menangkap MAH, polisi juga menetapkan rekannya MR (20 tahun) sebagai tersangka. Keduanya membuka open booking out (BO) untuk menawarkan CP di aplikasi kencan. Setiap kali CP memperoleh teman kencan, MR mendapat Rp 50 ribu. Sisanya dibagi MAH dan CP. 

Meski dilakukan atas persetujuan korban, tindakan eksploitasi korban ini melanggar Pasal 76i Undang-Undang no 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Pasal itu berbunyi; Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap Anak. 

Pelanggaran atas pasal UU Perlindungn Anak ini bisa dipidana maksimal 10 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 200 juta. CP masih dalam kategori anak di bawah umur berdasarkan UU tersebut, karena belum berusia 18 tahun.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Hasolan, MAH dan CP tinggal bersama di sebuah apartemen sejak satu bulan lalu. MAH tidak bekerja dan memanfaatkan hasil open BO itu untuk kebutuhan mereka. 

Penangkapan kasus penjualan anak ini berawal dari informasi warga yang mengarakan ada dugaan tindak pidana ekspoitasi anak di bawah umur di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat. Atas laporan tersebut, tim satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Cengkareng yang dipimpin Ajun Komisaris Polisi (AKP) Dwi Manggalayuda melakukan penyelidikan dan mengecek kebenaran informasi tersebut.

"Setiba di sana, anggota kami mendapati korban bersama dengan dua tersangka dalam satu kamar," ujar Hasoloan. Dalam penggerebekan itu,  polisi  kemudian mengamankan barang bukti berupa 10 alat kontrasepsi dan 3 buah telepon selular. 

Pilihan Editor: Top 3 Hukum: LBH Padang Sebut Ada Intimidasi Polisi Saat Usut Kematian Afif Maulana, Polda Sumbar Tetap Buru Orang yang Viralkan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Jalan-jalan ke Museum Bank Indonesia, Ini Sejarah Museum di Jalan Pintu Besar Jakarta Barat

11 jam lalu

Museum Bank Indonesia.
Jalan-jalan ke Museum Bank Indonesia, Ini Sejarah Museum di Jalan Pintu Besar Jakarta Barat

Museum Bank Indonesia dikenal menjadi salah satu wisata menarik di Jakarta Barat. Apa daya tariknya?


Polisi Selidiki Sabu dalam Kemasan Mi Instan yang Diantar Ojol dari Cengkareng

3 hari lalu

Ilustrasi sabu. Dok. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Polisi Selidiki Sabu dalam Kemasan Mi Instan yang Diantar Ojol dari Cengkareng

Paket mi instan yang diantar ojol tersebut berisi sabu kurang lebih seberat satu gram.


Pencabulan 7 Anak di Bekasi, Polisi Selidiki Kemungkinan Tersangka Jual Konten Asusila

5 hari lalu

Ilustrasi pencabulan anak. shutterstock.com
Pencabulan 7 Anak di Bekasi, Polisi Selidiki Kemungkinan Tersangka Jual Konten Asusila

Polisi selidiki motif tersangka pencabulan 7 anak di Bekasi merekam aksinya.


Cerita Ibu Terdakwa Penikaman di Central Park yang Menderita Skizofrenia: Sempat Ingin Diperiksa

10 hari lalu

Polres Metro Jakarta Barat menggelar jumpa pers ihwal kasus pembunuhan yang terjadi di kawasan Central Park, Selasa, 24 Oktober 2023. AH, pria berusia 26 tahun, menggorok leher FD, wanita berusia 44 tahun. Setelah melalui pemeriksaan medis, polisi mengungkap bahwa AH mengidap skizofrenia paranoid. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Cerita Ibu Terdakwa Penikaman di Central Park yang Menderita Skizofrenia: Sempat Ingin Diperiksa

Widyawati, ibu dari Andi Andoyo, terdakwa kasus penikaman seorang wanita di Central Park Mall menceritakan gejala gangguan jiwa terhadap anaknya.


Nilai Transaksi Judi Online di Tingkat Kota/Kabupaten, Jakarta Barat Capai Rp 792 Miliar

11 hari lalu

Petugas mengemas barang bukti uang usai konferensi pers pengungkapan kasus judi online, Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 21 Juni 2024.  Periode 23 April- 17 Juni 2024, Satgas Pemberantasan Perjudian Online yang dibentuk oleh Presiden Joko Widodo telah mengungkap 318 kasus judi online dan menetapkan 464 tersangka, serta menyita barang bukti berupa 67,5 miliar, 494 ponsel, 36 leptop, 257 rekening, 98 akun judi online dan 296 kartu ATM. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Nilai Transaksi Judi Online di Tingkat Kota/Kabupaten, Jakarta Barat Capai Rp 792 Miliar

Menko Polhukam Hadi Tjahjanto membeberkan nilai transaksi judi online dari tingkat provinsi hingga tingkat kecamatan.


Pembuat Uang Palsu Rp22 Miliar di Jakarta Barat Keluar Modal Rp 300 Juta

15 hari lalu

Barang bukti kasus pembuatan uang palsu Rp 22 Miliar di Jakarta Barat. Tempo/Hendri.
Pembuat Uang Palsu Rp22 Miliar di Jakarta Barat Keluar Modal Rp 300 Juta

Bermodal Rp300 juta, M dan rekan-rekannya membeli sejumlah peralatan untuk mencetak uang palsu sebanyak Rp22 miliar


Heli Expo Asia 2024 Digelar 26-30 Juni, Diikuti 30 Peserta Mancanegara

15 hari lalu

Persiapan Heli Expo Asia 2024 di Cengkareng Helipt, Kamis 20 Juni 2024. Tempo/ Joniansyah Hardjono
Heli Expo Asia 2024 Digelar 26-30 Juni, Diikuti 30 Peserta Mancanegara

Heli Expo Asia akan menawarkan beragam atraksi menarik bagi pengunjung segala usia.


Polisi Tangkap 4 Tersangka Pembuat Uang Palsu Rp 22 Miliar, Begini Peran Masing-masing Tersangka

16 hari lalu

Barang bukti Rp 22 miliar uang palsu siap edar pecahan Rp 100 ribu yang diamankan Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada 15 Juni 2024 di Srengseng, Jakarta Barat. Dok. Istimewa
Polisi Tangkap 4 Tersangka Pembuat Uang Palsu Rp 22 Miliar, Begini Peran Masing-masing Tersangka

Polda Metro Jaya kembali menangkap satu tersangka pembuat uang palsu sebesar Rp 22 miliar di Srengseng Raya, Jakarta Barat.


Polisi Sebut Uang Palsu Rp 22 Miliar di Jakarta Barat akan Dijual Seperempat Harga

16 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi saat konferensi pers pengungkapan kasus home industry narkotika tablet PCC dan obat tanpa Ijin edar dari BPOM RI, di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Selasa, 21 Mei 2024. Seorang tersangka ditangkap dalam pembongkaran pabrik rumahan narkoba ini. Tersangka berinisial MH (43 tahun) yang perannya sebagai karyawan. Ia bertugas sebagai supir mobil APV, mengambil bahan baku dan mengirim tablet PCC maupun obat tanpa ijin edar dari BPOM RI. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Polisi Sebut Uang Palsu Rp 22 Miliar di Jakarta Barat akan Dijual Seperempat Harga

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indriadi, mengatakan, uang palsu itu akan dijual seperempat dari nominal yang asli.


Kronologi Penggerebekan Uang Palsu Senilai Rp 22 Miliar di Kantor Akuntan Publik di Jakarta Barat

16 hari lalu

Barang bukti Rp 22 miliar uang palsu siap edar pecahan Rp 100 ribu yang diamankan Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada 15 Juni 2024 di Srengseng, Jakarta Barat. Dok. Istimewa
Kronologi Penggerebekan Uang Palsu Senilai Rp 22 Miliar di Kantor Akuntan Publik di Jakarta Barat

Polisi menggerebek kantor akuntan publik di Jakarta Barat dan mengungkap adanya uang palsu Rp 22 miliar siap edar. Berikut kronologinya.