Dugaan Korupsi Proyek PJUTS di Kementerian ESDM, Kerugian Mencapai Rp 64 Miliar
Reporter
Antara
Editor
Ahmad Faiz Ibnu Sani
Jumat, 5 Juli 2024 08:30 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Bareskrim Polri mengusut dugaan korupsi proyek penerangan jalan utama tenaga surya (PJUTS) di Kementerian Energi, Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun 2020. Bareskrim menilai kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp64 miliar.
"Dugaan sementara nilai kerugian sekitar Rp64 miliar, saat ini masih dalam proses perhitungan oleh ahli," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Komisaris Besar Arief Adiharsa, Kamis, 4 Juli 2024.
Perwira menengah Polri itu menyebut, pihaknya sedang mengusut dugaan korupsi proyek PJUTS di Kementerian ESDM tahun 2020 dengan nilai kontrak Rp108 miliar.
Proyek tersebut, lanjut dia, merupakan proyek nasional berlokasi di banyak titik di seluruh Indonesia, yang dibagi menjadi wilayah barat, tengah dan timur. "Status saat ini sudah penyidikan adalah yang di wilayah tengah," ujarnya.
Bareskrim Polri juga menggeledah Kantor Direktorat Jenderal (Ditjen) Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM sejak pagi.
Arief belum merinci siapa saja pihak-pihak yang sudah dimintai keterangan dalam kasus tersebut, termasuk apakah juga meminta keterangan pejabat Ditjen terkait.
"Pada pokoknya terkait dengan penyimpangan yang diduga merupakan tindak pidana korupsi dalam proses pengadaan dan pelaksanaan proyek Penerang Jalan Umum Tenaga Surya tahun 2020 di Ditjen EBTKE Kementerian ESDM," kata Arief.
Pilihan Editor: Penjelasan KPK Usai Periksa Dahlan Iskan dalam Korupsi LNG Pertamina