LPSK Masih Telaah Permohonan Perlindungan Para Saksi dan Keluarga Afif Maulana

Sabtu, 6 Juli 2024 12:00 WIB

Aktivis Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan (JSKK) kembali menggelar aksi Kamisan ke-821 merefleksi kematian Afif Maulana (13), bocah 13 tahun yang diduga disiksa oleh polisi di seberang Istana Negara, Jakarta, Kamis 4 Juli 2024. Direktur LBH Padang Indira Suryani mengungkapkan ada keterangan Kepolisian yang berubah-ubah dalam kasus kematian Afif Maulana yang diduga tewas karena dianiaya anggota Polri. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) masih menelaah permohonan perlindungan dalam kasus Afif Maulana. Afif merupakan bocah berusia 13 tahun yang diduga tewas karena penyiksaan oleh polisi.

Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas mengatakan sejauh ini terdapat enam orang yang mengajukan permohonan perlindungan. Keenam orang tersebut merupakan keluarga Afif Maulana dan saksi-saksi lainnya.

“Kami masih melakukan penelaahan. Kalau penelaahan di SOP kami 30 hari kerja. Jadi masih ada waktu. Itu juga kan permohonannya baru kemarin ya, baru minggu lalu,” ujar Susilaningtyas ketika dihubungi, Sabtu, 6 Juli 2024.

Susi menyebut saat ini sudah ada tim yang terjun langsung ke lapangan untuk melakukan penelahaan. “Iya teman-teman sudah di Padang, tapi konteksnya masih melakukan penelaahan ya bukan memberikan perlindungan, belum,” tuturnya.

Terkait permohonan perlindungan yang telah diajukan, kata dia, kemungkinan bisa bertambah seiring kebutuhan nantinya. “Saat ini ada enam orang (yang mengajukan). Mungkin bisa saja nanti bertambah seiring kebutuhan dan teman-teman juga kan sedang menjangkau juga korban-korban yang lain, saksi korban yang lain. Nah ini masih bekerja, jadi LPSK masih bekerja.”

Advertising
Advertising

Sebelumnya, Direktur Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Padang, Indira Suryani, mengklaim telah berkoordinasi dengan LPSK untuk melindungi 18 saksi yang juga menjadi korban kekerasan polisi. Namun, Indira menyebut pihak LPSK terlalu birokrasi sehingga mereka belum juga memberi perlindungan.

“LPSK terlalu birokrasi, harus lebih gerak cepat menyelamatkan, memberikan perlindungan,” ujar Indira saat ditemui Tempo di Jakarta, pada Kamis, 4 Juli 2024.

Indira mengatakan LPSK mempertanyakan surat kuasa hukum terhadap saksi-saksi lain dalam kasus ini. “Dia bilang kami, kan, yang lain enggak kasih surat kuasa ke LBH, yang kasih kuasa kan cuma keluarga Afif, lalu keluarga dua anak lainnya,” tuturnya.

Menurut dia, terjadi pelanggaran hak asasi manusia dalam kasus ini. Maka dari itu, dia berharap LPSK tidak memperlakukan tragedi Jembatan Kuranji ini seperti kasus biasa.

“Lalu saya bilang, kalau misalnya LPSK cuma kasih perlindungan ketiga anak lain, tidak yang 18 ini tidak, maka tidak akan terbongkar kasusnya. Jadi jangan kayak gitu, ini kasus HAM, jangan disama-samain dengan kasus biasa,” kata Indira.

Pilihan Editor: IPW Nilai Kapolda Sumatera Barat Antikritik Tangani Kasus Kematian Afif Maulana

Berita terkait

Propam Polda Sumbar Gelar Sidang Etik 17 Polisi Diduga Langgar SOP Saat Amankan Remaja Tawuran

1 hari lalu

Propam Polda Sumbar Gelar Sidang Etik 17 Polisi Diduga Langgar SOP Saat Amankan Remaja Tawuran

Propam Polda Sumbar menggelar sidang etik terhadap 17 polisi anggota Direktorat Samapta yang mengamankan para remaja tawuran.

Baca Selengkapnya

Kasus Afif Maulana, Komnas HAM Minta Informasi ke Polda Sumbar soal Hasil Ekshumasi

5 hari lalu

Kasus Afif Maulana, Komnas HAM Minta Informasi ke Polda Sumbar soal Hasil Ekshumasi

Komnas HAM akan meminta informasi kepada Polda Sumbar dan mempelajari hasil ekshumasi jasad Afif Maulana.

Baca Selengkapnya

Tim Advokat Anti-Penyiksaan Minta Transparansi Laporan Hasil Ekshumasi Afif Maulana

6 hari lalu

Tim Advokat Anti-Penyiksaan Minta Transparansi Laporan Hasil Ekshumasi Afif Maulana

Laporan resmi hasil ekshumasi dan autopsi ulang Afif Maulana belum juga diberikan kepada orang tua Afif dan tim kuasa hukum.

Baca Selengkapnya

LPSK akan Buka Kantor di Jawa Timur, Ini Alasannya

7 hari lalu

LPSK akan Buka Kantor di Jawa Timur, Ini Alasannya

Saat ini LPSK memiliki tiga kantor perwakilan di seluruh Indonesia.

Baca Selengkapnya

LPSK Minta Proses Hukum Kasus Kekerasan Seksual Anak di Singkawang Berjalan Adil dan Transparan

7 hari lalu

LPSK Minta Proses Hukum Kasus Kekerasan Seksual Anak di Singkawang Berjalan Adil dan Transparan

Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati mengingatkan agar tidak ada yang melakukan intervensi terhadap kasus tersebut.

Baca Selengkapnya

Kompolnas Hormati Hasil Ekshumasi Afif Maulana, Tegaskan Tidak Ada Penyiksaan oleh Polisi

7 hari lalu

Kompolnas Hormati Hasil Ekshumasi Afif Maulana, Tegaskan Tidak Ada Penyiksaan oleh Polisi

Kompolnas berharap hasil investigasi dari ekshumasi dan autopsi ulang jasad Afif Maulana dapat diterima oleh semua pihak.

Baca Selengkapnya

Hasil Ekshumasi Afif Maulana Tewas karena Jatuh, KPAI Koordinasi dengan Dokter Forensik Keluarga

7 hari lalu

Hasil Ekshumasi Afif Maulana Tewas karena Jatuh, KPAI Koordinasi dengan Dokter Forensik Keluarga

KPAI berencana melibatkan psikolog forensik untuk membantu menganalisis kasus kematian Afif Maulana.

Baca Selengkapnya

Hasil Ekshumasi: Tim Forensik Simpulkan Afif Maulana Tewas karena Terjatuh, Ini 4 Desakan Kuasa Hukum

7 hari lalu

Hasil Ekshumasi: Tim Forensik Simpulkan Afif Maulana Tewas karena Terjatuh, Ini 4 Desakan Kuasa Hukum

Berikut empat desakan Tim Advokat Anti-Penyiksaan atas hasil ekshumasi jasad Afif Maulana, yang sebelumnya diduga tewas dianiaya polisi.

Baca Selengkapnya

Ayah Afif Maulana Merasa Tidak Puas Dengan Hasil Ekshumasi

7 hari lalu

Ayah Afif Maulana Merasa Tidak Puas Dengan Hasil Ekshumasi

Ayah Afif Maulana kecewa dengan kesimpulan tim ekshumasi terhadap penyebab kematian anaknya.

Baca Selengkapnya

Koalisi Advokat Anti Kekerasan Minta PDMFI Berikan Hasil Ekshumasi Afif Maulana Secara Tertulis

8 hari lalu

Koalisi Advokat Anti Kekerasan Minta PDMFI Berikan Hasil Ekshumasi Afif Maulana Secara Tertulis

Koalisi Advokat Anti Kekerasan meminta Perhimpunan Dokter Forensik untuk memberikan hasil ekshumasi Afif Maulana secara tertulis.

Baca Selengkapnya