Polisi Tangkap Provokator Kerusuhan Konser Tangerang Lentera Festival
Reporter
Antara
Editor
Ahmad Faiz Ibnu Sani
Sabtu, 6 Juli 2024 17:32 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Polres Kota Tangerang menetapkan dua tersangka baru dalam kasus kerusuhan konser musik Tangerang Lentera Festival 2024 di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.
"Kami sudah menetapkan tersangka baru pada kasus kerusuhan konser musik Tangerang Lentera Festival 2024. Ada dua orang yang kami tetapkan," kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang Komisaris Arief N Yusuf, Jumat, 5 Juni 2024.
Arief mengatakan hasil pengembangan dan pemeriksaan oleh tim penyidik telah merujuk terhadap dua orang tersangka baru, yakni berinisial SB dan ANH.
Mereka terbukti memenuhi unsur tindak pidana, yakni sebagai provokator dan perusakan atau pembakaran hingga penjarahan fasilitas panggung milik vendor kegiatan tersebut.
"Tersangka inisial SB sebagai provokator, perusakan beberapa barang dan pengambil barang. Dan inisial ANH sebagai perusakan dan pembakaran beberapa barang milik vendor," katanya.
Ia menyebutkan kedua tersangka baru ini dijerat Pasal 363 KUHP dan 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Polisi menangani dua perkara terkait kerusuhan konser musik Tangerang Lentera Festival. Total hingga kini sudah ada tiga orang yang menjadi tersangka.
Dua perkara tersebut tentang penggelapan dan penipuan oleh ketua penyelenggara serta kerusuhan yang mengakibatkan kerugian materil.
Sebelumnya, polisi menetapkan ketua panitia konser musik Tangerang Lentera Festival berinisial MDP, 27 tahun, sebagai tersangka atas dugaan perlindungan konsumen dan atau penggelapan dan penipuan.
Penetapan tersangka terhadap ketua panitia penyelenggara konser musik ini, berdasarkan hasil bukti cukup yang di peroleh penyidik
Atas perbuatan tersebut, tersangka dikenakan sangkaan berlapis. Antara lain Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat 1 huruf f dan/atau Pasal 62 ayat (2) jo Pasal 16, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 378 KUH-Pidana dan atau Pasal 372 KUH-Pidana.
"Kemudian kami dari penyidik sudah mengumpulkan bukti-bukti, dan sudah melaksanakan gelar perkara kasus itu," kata dia.
Pilihan Editor: Jaksa Nilai Pleidoi Syahrul Yasin Limpo Justru Membenarkan Ada Praktik Korupsi di Kementan