Polisi Ungkap Judi Online dan Pornografi Sindikat Taiwan yang Beroperasi dari Tangerang, Raup Keuntungan Rp 500 Miliar

Senin, 8 Juli 2024 15:50 WIB

Direktorat Tindak Pidana Umum Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia, melakukan konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana perjudian online dan pornografi sindikat Internasional Jaringan Taiwan pada Senin, 8 Juli 2024.TEMPO/Advist Khoirunikmah.

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Kriminal Umum (Dittipidum) Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia berhasil mengungkap tindak pidana judi online dan pornografi jaringan internasional jaringan Taiwan. Direktur Dittpidum Mabes Polri Brigadir Jenderal Djuhandani mengatakan pada 24 Juni 2024, polisi menangkap tujuh tersangka yang merupakan pelaku sindikat judi online dan pornografi internasional jaringan Taiwan.

Satu tersangka yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Taiwan inisial K. “K ini adalah pemimpin praktik judi online dan mempekerjakan warga Indonesia,” kata Djuhan saat konferensi pers di Bareskrim Mabes Polri pada Senin, 8 Juli 2024.

Sindikat yang diketuai oleh K sudah berjalan sejak Desember 2023 hingga April 2024. Pada tiga bulan pertama, mereka sudah meraup keuntungan Rp 500 miliar. “Kantor operasionalnya ada di Tangerang,” ujar Djuhan.

Polisi juga sudah menangkap tujuh tersangka dengan peran yang berbeda-beda. Tersangka pertama yaitu Chen Chun Wei alias James selaku marketing, Siti Murtafiah selaku customer service, Wilhemus A Ngilitubun selaku agen. Ada pula Krismonica Apriliana, Anastasia Irma H,Nani Handayani, Dian Trisnawati, dan Sintia yang berperan sebagai host.

Para tersangka ini bekerja di dua situs online yakni Hot51 dan 82Gaming. Kedua situs tersebut selalu mengubah alamat domainnya dengan tujuan menyamarkan konten judi online. Pada situs tersebut, para host yang melakukan live streaming, berpakaian mini hingga tanpa busana dan melakukan tindakan asusila. “Mereka setiap hari live streaming selama tiga jam,” ucap petinggi Polri bintang satu itu.

Advertising
Advertising

Dua situs itu saat ini sudah diblokir oleh pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti 14 handphone, 16 perlengkapan live streaming, dan dua unit laptop.

Selain itu, polisi juga sudah mengamankan enam Tempat Kejadian Perkara (TKP) berdasarkan perkembangan kantor operasional yang berada di Tangerang, DKI Jakarta (Jakarta Selatan dan Jakarta Barat), Bandung, Jawa Tengah (Semarang dan Jepara), Bali (Klungkung), dan Sulawesi Selatan (Makassar).

Atas perbuatannya, para tersangka terjerat Pasal 303 KUHP atau Pasal 45 Ayat 1 dan 3 Juncto Pasal 27 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Tentang ITE. Ancaman hukuman maksimal 10 Tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.

Pilihan Editor: 17 Pegawai KPK Diduga Bermain Judi online

Berita terkait

Begal Sasar Pedagang Siomai di Cisauk Tangerang, Sepeda Motor Raib

2 jam lalu

Begal Sasar Pedagang Siomai di Cisauk Tangerang, Sepeda Motor Raib

Seorang pedagang siomai menjadi korban keganasan begal bersenjata tajam di Jalan Sampora, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang.

Baca Selengkapnya

Pentingnya Peran Ibu Mencegah Keluarga Main Judi Online

19 jam lalu

Pentingnya Peran Ibu Mencegah Keluarga Main Judi Online

Peran ibu-ibu dalam memberantas judi online sangat penting karena lebih dekat dengan anak-anak dan juga mencegah suami kecanduan.

Baca Selengkapnya

Ini Empat Langkah Hindari Jeratan Judi Online

21 jam lalu

Ini Empat Langkah Hindari Jeratan Judi Online

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengungkapkan empat cara untuk menghindarkan diri dari jeratan judi online.

Baca Selengkapnya

Tutup Ribuan Investasi sampai Pinjol Bodong yang Rugikan Ratusan Trilun, OJK: Kami tak Tinggal Diam

22 jam lalu

Tutup Ribuan Investasi sampai Pinjol Bodong yang Rugikan Ratusan Trilun, OJK: Kami tak Tinggal Diam

OJK telah menutup 10.890 entitas ilegal yang meliputi investasi ilegal, pinjaman online (pinjol) ilegal, yang merugikan masyarakat Rp139,67 triliun.

Baca Selengkapnya

Pasukan Bawah Tanah Jokowi Ancam Geruduk Bareskrim Jika Lambat Memproses Roy Suryo

1 hari lalu

Pasukan Bawah Tanah Jokowi Ancam Geruduk Bareskrim Jika Lambat Memproses Roy Suryo

Pasukan Bawah Tanah Jokowi melaporkan Roy Suryo karena menyebut Fufufafa 99 persen adalah Gibran.

Baca Selengkapnya

Pasukan Bawah Tanah Jokowi Klaim Laporannya Terhadap Roy Suryo soal Fufufafa sudah Penyidikan

1 hari lalu

Pasukan Bawah Tanah Jokowi Klaim Laporannya Terhadap Roy Suryo soal Fufufafa sudah Penyidikan

Roy Suryo sebagai terlapor mengaku belum mendapatkan informasi apa pun dari Bareskrim Polri terkait laporan yang ditujukan kepadanya.

Baca Selengkapnya

Kemlu: Kematian WNI di Kamboja Berhubungan dengan Bisnis Judi Online

1 hari lalu

Kemlu: Kematian WNI di Kamboja Berhubungan dengan Bisnis Judi Online

Kementerian Luar Negeri menyebut korban dan pelaku dalam kasus kematian di Kamboja terlibat dalam bisnis judi online.

Baca Selengkapnya

Hakim Tolak Nota Keberatan Buruh yang Ungkap Gaji di Bawah UMR dan Lembur Tak Dibayar

1 hari lalu

Hakim Tolak Nota Keberatan Buruh yang Ungkap Gaji di Bawah UMR dan Lembur Tak Dibayar

Majelis hakim menolak sepenuhnya nota keberatan yang diajukan Septia Dwi Pertiwi, mantan buruh PT Hive Five.

Baca Selengkapnya

Tina Rambe Tolak Pabrik Kelapa Sawit Dibui, Sebelumnya Aktivis Lingkungan Daniel Tangkilisan Dijerat Hukum

1 hari lalu

Tina Rambe Tolak Pabrik Kelapa Sawit Dibui, Sebelumnya Aktivis Lingkungan Daniel Tangkilisan Dijerat Hukum

Tina Rambe dibui setelah menolak pabrik kelapa sawit. Masalah hukum pernah menyasar aktivis lingkungan lainnya, Daniel Tangkilisan.

Baca Selengkapnya

Seorang Ayah di Tangerang Jual Anak Kandung Balita Rp 15 Juta

1 hari lalu

Seorang Ayah di Tangerang Jual Anak Kandung Balita Rp 15 Juta

Seorang ayah di Tangerang menjual anak kandungnya seharga Rp 15 juta ketika sang ibu bekerja di Kalimantan.

Baca Selengkapnya