Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tina Rambe Tolak Pabrik Kelapa Sawit Dibui, Sebelumnya Aktivis Lingkungan Daniel Tangkilisan Dijerat Hukum

image-gnews
Tina Rambe saat menjalani persidangan di PN Rantauparapat, Sumatera Utara. Dok: Istimewa
Tina Rambe saat menjalani persidangan di PN Rantauparapat, Sumatera Utara. Dok: Istimewa
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Aktivis lingkungan Gustina Salim Rambe atau Tina Rambe, menarik perhatian publik setelah videonya viral di media sosial. Dalam video tersebut, Tina terlihat mengenakan rompi tahanan merah dan memeluk anaknya dari balik jeruji besi. Dalam video lainnya, wanita berusia 26 tahun itu hadir di persidangan dengan tangan diborgol sambil berusaha memeluk putrinya.

Pada Rabu, 2 Oktober 2024, Tina Rambe divonis bersalah oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Rantauprapat, Sumatera Utara, setelah dianggap terbukti melakukan penganiayaan.

Tina Rambe ditangkap oleh Satuan Tugas Tim Tindak Polres Kabupaten Labuhantu pada 20 Mei 2024, saat kelompok masyarakat di Lingkungan Bandar Selamat I melakukan demonstrasi menolak pembukaan kembali pabrik kelapa sawit milik PT Pulo Padang Sawit Permai (PPSP). Tina dan masyarakat lainnya menghadang truk pengangkut buah kelapa sawit, menyebabkan kemacetan, sehingga dua polisi wanita dikerahkan untuk menangkapnya karena dianggap melawan.

Menurut pengakuan ayah Tina, Agus Rambe, enam orang ditangkap, tetapi hanya Tina yang diperkarakan ke pengadilan, sementara lima lainnya dibebaskan. Agus menyatakan bahwa penolakan masyarakat terhadap operasional pabrik kelapa sawit tersebut didasarkan pada kepentingan lingkungan, mengingat pabrik berlokasi sekitar satu kilometer dari rumah Tina di Kelurahan Pulopadang, Kecamatan Rantau Utara, dan dekat dengan pemukiman serta sekolah Yayasan Perguruan Islam Misbahu Dzikri.

Awalnya, masyarakat dijanjikan pembangunan area perumahan, namun lokasi itu dialihfungsikan menjadi pabrik sawit yang ditolak. Pembukaan pabrik kelapa sawit di Bandar Selamat I diduga melanggar regulasi karena berada di area pemukiman, padahal seharusnya beroperasi dalam lingkungan perkebunan sesuai Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 29 Tahun 2016 dan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 yang menyatakan bahwa pengelolaan hasil perkebunan industri seharusnya berada di Kecamatan Rantau Selatan.

Hal yang serupa terjadi kepada aktivis lingkungan, Daniel Tangklisan. Ia sebelumnya dikriminalisasi akibat unggahan di media sosialnya yang menyorot limbah tambak udang ilegal di Taman Nasional Karimunjawa. Daniel seorang aktivis lingkungan yang secara terang benderang mengomentari mengenai pencemaran lingkungan yang tidak tuntas terselesaikan karena limbah tambak udang ilegal.

Daniel merupakan salah satu korban dari pabrikasi perkara menggunakan UU ITE, karena diproses tidak melalui tahapan proses hukum yang semestinya. Suatu perkara yang murni berbicara kritik lingkungan hidup, dipoles sedemikian rupa sehingga dianggap sebagai perkara pelanggaran Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Namun, Pengadilan Tinggi Semarang telah membebaskan Daniel Tangkilisan dari semua tuduhan hukum. Dalam keputusan nomor 374/PID.SUS/2024/PT SMG, dinyatakan bahwa Daniel Frits dibebaskan karena terbukti sebagai aktivis pembela lingkungan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pengadilan Tinggi Semarang mengabulkan permohonan banding aktivis lingkungan hidup Karimunjawa, Daniel Tangkilisan, lepas dari tuntutan hukum. Melalui putusan No. 374/Pid.Sus/2024/PT SMG, Pengadilan Tinggi Semarang mengabulkan permohonan banding Daniel lepas dari tuntutan hukum dan memberikan koreksi atas putusan sebelumnya.

Namun, kata Sekar Banjaran Aji selaku koordinator Pil-Net Indonesia, putusan ini masih menyatakan bahwa Pasal 28 ayat (2) UU ITE yang dinyatakan terbukti oleh Pengadilan Negeri Jepara dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Semarang, sudah diubah oleh UU No. 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Direktur Eksekutif LBH Pers, Ade Wahyudin, menyebutkan pendapat dan ekspresi Daniel Tangkilisan yang diutarakan di media sosial merupakan bagian dari penyampaian pendapat secara yuridis yang diakui dalam konstitusi Indonesia.

Penerapan Pasal 28 ayat (2) UU ITE, menurut Ade Wahyudin, seharusnya merujuk pada Keputusan Bersama antara Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Jaksa Agung RI, dan Kepala Kepolisian Negara RI Nomor 229 Tahun 2021, Nomor 154 Tahun 2021 dan Nomor KB/2/VI/2021 tentang Pedoman Implementasi Atas Pasal Tertentu dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 (SKB Pedoman Implementasi UU ITE).

"Sehingga tidak layak tindakan Daniel dianggap sebagai memenuhi pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum,” kata Ade.

MYESHA FATINA RACHMAN I IRSYAN HASYIM I DIAN RAHMA FIKA 

Pilihan Editor: Fakta Penting Aktivis Lingkungan Tina Rambe yang Dibui karena Tolak Pabrik Kelapa Sawit

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pasukan Bawah Tanah Jokowi Klaim Laporannya Terhadap Roy Suryo soal Fufufafa sudah Penyidikan

1 jam lalu

Sekretaris Jenderal relawan Pasukan Bawah Tanah (Pasbata) Jokowi, Sri Kuntoro Budiyanto, melaporkan Roy Suryo ke Bareskrim Mabes Polri pada Jumat, 27 September 2024. TEMPO/Dian Rahma Fika Alnina
Pasukan Bawah Tanah Jokowi Klaim Laporannya Terhadap Roy Suryo soal Fufufafa sudah Penyidikan

Roy Suryo sebagai terlapor mengaku belum mendapatkan informasi apa pun dari Bareskrim Polri terkait laporan yang ditujukan kepadanya.


Hakim Tolak Nota Keberatan Buruh yang Ungkap Gaji di Bawah UMR dan Lembur Tak Dibayar

4 jam lalu

Ilustrasi penjara. Sumber: asiaone.com/the new paper ilustration
Hakim Tolak Nota Keberatan Buruh yang Ungkap Gaji di Bawah UMR dan Lembur Tak Dibayar

Majelis hakim menolak sepenuhnya nota keberatan yang diajukan Septia Dwi Pertiwi, mantan buruh PT Hive Five.


Fakta Penting Aktivis Lingkungan Tina Rambe yang Dibui karena Tolak Pabrik Kelapa Sawit

1 hari lalu

Tina Rambe saat menjalani persidangan di PN Rantauparapat, Sumatera Utara. Dok: Istimewa
Fakta Penting Aktivis Lingkungan Tina Rambe yang Dibui karena Tolak Pabrik Kelapa Sawit

Anggota DPR Pangeran Khairul Saleh minta aparat penegak hukum menggunakan pendekatan pemulihan keadilan bagi Tina Rambe.


Kelebihan Sita Uang Surya Darmadi Rp 2,8 Triliun Belum Bisa Kembalikan, Kejagung Tunggu Putusan Korporasi

2 hari lalu

Terdakwa Bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 23 Februari 2023. Majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Surya Darmadi, pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp.1 miliar Subsider 6 bulan penjara, serta membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp.2,2 triliun dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp.39,7 triliun, dinilai terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.2,64 triliun dalam tindak pidana korupsi terkait penyerobotan lahan ribuan hektar perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. TEMPO/Imam Sukamto
Kelebihan Sita Uang Surya Darmadi Rp 2,8 Triliun Belum Bisa Kembalikan, Kejagung Tunggu Putusan Korporasi

Menurut Maqdir, jumlah uang Surya Darmadi yang disita Kejaksaan sebesar Rp 5,1 triliun ditambah US$ 11,4 juta dan SGD 646.


Divonis Lima Bulan Lebih, Aktivis Lingkungan Tina Rambe Menangis: Saya Mau Pulang yang Mulia

2 hari lalu

Tina Rambe dituntut 6 bulan penjara saat sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Rantau Parapat, Sumatera Utara.
Divonis Lima Bulan Lebih, Aktivis Lingkungan Tina Rambe Menangis: Saya Mau Pulang yang Mulia

Majelis Hakin menjatuhkan vonis lima bulan 21 hari kepada Tina Rambe. Hukuman itu hanya berkurang sembilan hari dibandingkan tuntutan jaksa.


Pasukan Bawah Tanah Jokowi Laporkan Roy Suryo, Menilai Gibran Harus Dilindungi sebagai Lambang Negara

6 hari lalu

Sekretaris Jenderal relawan Pasukan Bawah Tanah (Pasbata) Jokowi, Sri Kuntoro Budiyanto, melaporkan Roy Suryo ke Bareskrim Mabes Polri pada Jumat, 27 September 2024. TEMPO/Dian Rahma Fika Alnina
Pasukan Bawah Tanah Jokowi Laporkan Roy Suryo, Menilai Gibran Harus Dilindungi sebagai Lambang Negara

Betulkah Wakil Presiden terpilih Gibran adalah lambang negara seperti disebut Pasukan Bawah Tanah Jokowi, yang jadi alasannya menuntut Roy Suryo?


Duduk Perkara Pasukan Bawah Tanah Jokowi Polisikan Roy Suryo Buntut Sebut Akun Fufufafa 99 Persen Milik Gibran

6 hari lalu

Sekretaris Jenderal relawan Pasukan Bawah Tanah (Pasbata) Jokowi, Sri Kuntoro Budiyanto, melaporkan Roy Suryo ke Bareskrim Mabes Polri pada Jumat, 27 September 2024. TEMPO/Dian Rahma Fika Alnina
Duduk Perkara Pasukan Bawah Tanah Jokowi Polisikan Roy Suryo Buntut Sebut Akun Fufufafa 99 Persen Milik Gibran

Pakar telematika Roy Suryo dilaporkan Pasukan Bawah Tanah Jokowi ke Bareskrim Polri buntut menyebut pemilik akun Fufufafa adalah Gibran.


Laporkan Roy Suryo ke Bareskrim Soal Fufufafa, Pasukan Bawah Tanah Jokowi: Gibran Lambang Negara

7 hari lalu

Sekretaris Jenderal relawan Pasukan Bawah Tanah (Pasbata) Jokowi, Sri Kuntoro Budiyanto, melaporkan Roy Suryo ke Bareskrim Mabes Polri pada Jumat, 27 September 2024. TEMPO/Dian Rahma Fika Alnina
Laporkan Roy Suryo ke Bareskrim Soal Fufufafa, Pasukan Bawah Tanah Jokowi: Gibran Lambang Negara

Pasukan Bawah Tanah Jokowi menilai Gibran adalah lambang negara yang harus dilindungi dari berita bohong soal Fufufafa.


Presiden Jokowi Sebut IKN Kehendak Rakyat, 5 Kritik Pengamat untuk Mega Proyek Tersebut

7 hari lalu

Presiden Joko Widodo duduk di depan tenda saat bermalam di titik nol Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Senin 14 Maret 2022. Presiden bersama sejumlah menteri dan lima gubernur di Pulau Kalimantan bermalam di lokasi titik nol IKN Nusantara. ANTARA FOTO/HO/Setpres-Agus Suparto
Presiden Jokowi Sebut IKN Kehendak Rakyat, 5 Kritik Pengamat untuk Mega Proyek Tersebut

Jokowi klaim proyek IKN di Kalimantan Timur bukanlah keputusan Presiden saja melainkan keputusan seluruh rakyat. Sejumlah kritik untuk IKN muncul.


Pasukan Bawah Tanah Jokowi Laporkan Roy Suryo ke Bareskrim Karena Sebut Fufufafa Adalah Gibran

7 hari lalu

Sekretaris Jenderal relawan Pasukan Bawah Tanah (Pasbata) Jokowi, Sri Kuntoro Budiyanto, melaporkan Roy Suryo ke Bareskrim Mabes Polri pada Jumat, 27 September 2024. TEMPO/Dian Rahma Fika Alnina
Pasukan Bawah Tanah Jokowi Laporkan Roy Suryo ke Bareskrim Karena Sebut Fufufafa Adalah Gibran

Pasukan Bawah Tanah atau Pasbata Jokowi melaporkan Roy Suryo karena mengungkap akun Fufufafa hampir pasti adalah Gibran.