Ragam Reaksi atas Bebasnya Pegi Setiawan dalam Kasus Pembunuhan Vina

Reporter

Tempo.co

Editor

Sapto Yunus

Senin, 8 Juli 2024 20:14 WIB

Warga menandatangani spanduk dukungan untuk Pegi Setiawan di dinding Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, saat jadwal sidang praperadilan yang diwakili oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan, 24 Juni 2024. Sidang dibatalkan karena pihal kepolisian tidak hadir. Sidang praperadilan ini digelar untuk menentukan sah atau tidaknya penetapan tersangka pada Pegi Setiawan dalam kasus Vina Cirebon. TEMPO/Prima Mulia

Dia menuturkan masih melihat proses apakah penangkapan Pegi Setiawan termasuk salah tangkap atau tidak. Dalam proses praperadilan, kata dia, terdapat proses formil dan materiel. “Mungkin penyidik tidak melaksanakan formilnya,” ucap Djuhan.

Kuasa Hukum Pegi Sebut Penyidik Polda Jabar Asal-asalan

Kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM, menilai penyidik Polda Jabar telah asal-asal dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka pada kasus pembunuhan Vina dan Eky.

"Mohon maaf, saya tidak mengatakan bodoh, tapi sangat menyayangkan, kami menyayangkan penyidik Polri khususnya Polda Jawa Barat yang digaji oleh uang rakyat, asal-asalan dalam menetapkan tersangka, akhirnya malu sendiri sekarang,” kata Toni usai persidangan.

Toni mengklaim semua pertimbangan hakim sesuai dengan yang dipersoalkan kliennya. Dia mengatakan Pegi tidak pernah menerima satu pun surat panggilan dari penyidik polisi. Menurut dia, ada dua unsur dalam Pasal 31 (Perkap Nomor 14 Tahun 2012) yang harus terpenuhi sebelum seseorang ditetapkan DPO, yaitu seseorang harus tersangka dan harus dipanggil terlebih dahulu.

Faktanya, kata dia, penyidik tidak mampu membuktikan surat ketetapan tersangka sebelum Pegi ditetapkan DPO (daftar pencarian orang) pada 2016. Sehingga, dia berpendapat penetapan pegi masuk DPO tidak sah. "Itu juga yang disampaikan, dibacakan hakim tunggal sama dengan pendapat kami,” kata dia.

Toni mengatakan penetapan Pegi sebagai tersangka juga tidak sah karena penyidik tidak pernah melakukan pemeriksaan pendahuluan sebelum penetapan tersangka. Dalam jawaban dan pembuktiannya, kata dia, penyidik tidak mampu membuktikan bahwa Pegi telah diperiksa sebagai saksi.

"Sehingga tindakan penyidik dalam menetapkan tersangka ini bertentangan dengan Putusan MK Nomor 21 Tahun 2014,” kata dia.

Kuasa Hukum Keluarga Vina Minta Polda Jabar Transparan

Tim kuasa hukum keluarga Vina meminta Polda Jabar transparan dan bekerja secara profesional dalam mencari pelaku utama kasus pembunuhan Vina dan Eki.

"Diharapkan Polda Jabar lebih transparan dan profesional dalam mencari pelaku atau daftar pencarian orang (DPO) yang sebenarnya,” kata Raden Reza Pramadia, salah seorang kuasa hukum keluarga Vina, di Cirebon, Jabar, Senin, 8 Juli 2024 seperti dikutip Antara.

Berita terkait

Jaksa Tolak Novum Sudirman di Kasus Vina dan Eky, Sebut Terpidana Tak Paham Ketentuan

15 jam lalu

Jaksa Tolak Novum Sudirman di Kasus Vina dan Eky, Sebut Terpidana Tak Paham Ketentuan

Jaksa menyinggung pengajuan memori PK Sudirman dengan kemunculan film bertajuk "Vina: Sebelum 7 hari".

Baca Selengkapnya

KPK Menangkan Seluruh Gugatan Praperadilan Kasus ASDP

4 hari lalu

KPK Menangkan Seluruh Gugatan Praperadilan Kasus ASDP

"Putusan ini menguatkan bahwa aspek formil dalam penanganan perkara ini telah sesuai dengan mekanisme dan prosedurnya," kata jubir KPK.

Baca Selengkapnya

Terpidana Mati Terlama di Dunia Dibebaskan Jepang setelah Dibui 46 Tahun

10 hari lalu

Terpidana Mati Terlama di Dunia Dibebaskan Jepang setelah Dibui 46 Tahun

Iwao Hakamada, terpidana mati terlama di dunia dibebaskan setelah pengadilan Jepang memutuskan bahwa bukti-bukti dakwaannya telah dipalsukan.

Baca Selengkapnya

PN Jakarta Selatan Tak Terima Gugatan Praperadilan Dirut ASDP Ira Puspadewi

11 hari lalu

PN Jakarta Selatan Tak Terima Gugatan Praperadilan Dirut ASDP Ira Puspadewi

Dengan begitu status Ira Puspadewi sebagai tersangka dugaan korupsi di ASDP masih sah.

Baca Selengkapnya

Tetap Maju di Pilkada, Bupati Situbondo Gugat KPK Usai Ditetapkan Tersangka

11 hari lalu

Tetap Maju di Pilkada, Bupati Situbondo Gugat KPK Usai Ditetapkan Tersangka

Menghadapi gugatan praperadilan Bupati Situbondo Karna Suswandi, juru bicara KPK Tessa memastikan KPK tidak berpolitik.

Baca Selengkapnya

Belum Tuntas Kasus Pembunuhan Vina, Muncul Pembunuhan Nia Gadis Penjual Gorengan

19 hari lalu

Belum Tuntas Kasus Pembunuhan Vina, Muncul Pembunuhan Nia Gadis Penjual Gorengan

Belum tuntas kasus pembunuhan Vina, publik menyoroti pengungkapan pembunuhan Nia gadis penjual gorengan di Padang Pariaman.

Baca Selengkapnya

LBH Banda Aceh Akan Ajukan Praperadilan Gugat Polisi atas Kriminalisasi Mahasiswa Demonstran di DPRA

24 hari lalu

LBH Banda Aceh Akan Ajukan Praperadilan Gugat Polisi atas Kriminalisasi Mahasiswa Demonstran di DPRA

LBH Banda Aceh ajukan praperadilan untuk menantang keabsahan penetapan tersangka terhadap enam mahasiswa oleh Polresta Banda Aceh.

Baca Selengkapnya

Sidang PK 6 Terpidana Kasus Vina dan Eky, Hakim PN Cirebon Akhirnya Setujui Sidang Terbuka

31 hari lalu

Sidang PK 6 Terpidana Kasus Vina dan Eky, Hakim PN Cirebon Akhirnya Setujui Sidang Terbuka

Sidang PK 6 terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon yang awalnya direncanakan tertutup akhirnya digelar terbuka.

Baca Selengkapnya

3 Direksi ASDP Jadi Tersangka Ajukan Praperadilan, KPK: Proses Penyidikan Tetap Berjalan

35 hari lalu

3 Direksi ASDP Jadi Tersangka Ajukan Praperadilan, KPK: Proses Penyidikan Tetap Berjalan

KPK akan menghadapi praperadilan dari tiga direksi PT ASDP yang jadi tersangka korupsi jual-beli kapal dengan PT Jembatan Nusantara pada 2019-2022.

Baca Selengkapnya

Dua Direktur ASDP Juga Ajukan Gugat Praperadilan ke Pengadilan

35 hari lalu

Dua Direktur ASDP Juga Ajukan Gugat Praperadilan ke Pengadilan

Dua direktur di PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) yang mengajukan gugatan praperadilan adalah Harry Muhammad Adhi Caksono dan Muhammad Yusuf Hadi.

Baca Selengkapnya