Ragam Reaksi atas Bebasnya Pegi Setiawan dalam Kasus Pembunuhan Vina
Reporter
Tempo.co
Editor
Sapto Yunus
Senin, 8 Juli 2024 20:14 WIB
Reza menuturkan penetapan Pegi sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eki terlalu tergesa-gesa karena minimnya alat bukti. Dia juga menyayangkan Polda Jabar tidak menindaklanjuti adanya dua DPO lain dalam kasus itu.
Pihaknya juga telah memprediksi PN Bandung akan mengabulkan gugatan praperadilan yang membatalkan status tersangka Pegi karena tidak sesuai prosedur hukum.
Reza mendorong kepolisian menyelesaikan perkara ini dengan menyelidiki kembali keberadaan tiga DPO yang sebelumnya sempat dirilis. Dia menekankan Polda Jabar perlu memublikasikan kembali wajah serta ciri-ciri dari tiga DPO ini secara jelas, bukan dalam bentuk karikatur atau semacamnya karena hal ini penting untuk mencegah kegaduhan di masyarakat.
"Karena (Pegi Setiawan) yang dibatalkan dari statusnya ini, ciri-cirinya saja tidak sesuai. Kami ingin tiga DPO ini dicari lagi yang sebenarnya sesuai BAP dan amar putusan sebelumnya," ujar Reza.
Komnas HAM Menghormati Putusan Pengadilan
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM juga menghormati putusan PN Bandung yang mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan.
"Komnas HAM menghormati putusan Pengadilan Negeri Bandung yang mengabulkan permohonan praperadilan dari Pegi Setiawan," kata Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM Uli Parulian Sihombing dalam keterangan pers di Jakarta, Senin, 8 Juli 2024.
Uli menegaskan Komnas HAM tetap melanjutkan pemantauan terhadap kasus Vina dan Eky yang kasusnya kembali mencuat setelah film berjudul Vina: Sebelum 7 Hari mendapat perhatian publik.
"Komnas HAM akan tetap melanjutkan dan menyelesaikan pemantauan dan penyelidikan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon," ucap Uli.
AHMAD FIKRI | DANIEL A. FAJRI | ADVIST KHOIRUNIKMAH | ANTARA
Pilihan editor: Profil Hakim Eman Sulaeman yang Bebaskan Pegi Setiawan di Kasus Vina Cirebon