Alasan KPK soal Penanganan Korupsi Bansos Presiden Tak Disatukan dengan Kasus Bansos Kemensos

Selasa, 9 Juli 2024 08:45 WIB

Tessa Mahardhika Sugiarto sebagai Juru Bicara KPK yang baru saat sesi perkenalan dengan awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 7 Juni 2024. KPK resmi menunjuk mantan Penyidik berasal dari institusi Polri, Tessa Mahardhika Sugiarto sebagai Jubir KPK menggantikan posisi yang sebelumnya dijabat oleh oleh Ali Fikri. Selain itu, Tessa Mahardhika juga pernah mengikuti seleksi untuk jabatan Direktur Pengaduan Masyarakat KPK pada 2020 dan Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah I pada 2023. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardhika Sugiarto, menjelaskan alasan penanganan kasus dugaan korupsi bantuan sosial Presiden Joko Widodo alias bansos presiden tidak disatukan dengan kasus bansos Kementerian Sosial. Padahal kasus bansos presiden merupakan pengembangan dari kasus korupsi bansos Kemensos.

Menurut Tessa, penanganan perkara korupsi bansos di Kemensos dilakukan di era pandemi Covid-19. “Saat itu sumber daya kami hanya fokus pada perkara suapnya saja. Tapi sambil berjalan kami melakukan penyelidikan dari sisi pengadaannya. Ini baru kami kerjakan sekarang,” ujar Tessa dikutip dari Majalah Tempo edisi 8-14 Juli 2024.

Dalam kasus korupsi bansos presiden, KPK telah menetapkan satu orang tersangka. Ia adalah Ivo Wongkaren atau IW, mantan direktur PT Anomali Lumbung Artha, perusahaan penyedia paket bantuan sosial. Bansos itu disalurkan untuk program penanganan Covid-19 di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi atau Jabodetabek.

Sementara korupsi bansos Kemensos melibatkan bekas Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara, pada 2020. Ivo juga terlibat dalam kasus bansos bersama Juliari dan empat orang lainnya yang sudah ditahan. Juliari divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Adapun Ivo, divonis 8 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar.

Tessa mengatakan dalam kasus korupsi bansos Kemensos, pelaku didakwa melanggar pasal 12 huruf a dan b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan pada kasus bansos presiden, tersangka disebut melanggar pasal 2 dan 3. Komisi antirasuah mencatat kerugian negara mencapai Rp 250 miliar.

Advertising
Advertising

Ia menuturkan jumlah bansos presiden mencapai 6 juta paket. Jumlah tersebut berasal dari tiga paket yakni paket 3, 5, dan 6, yang masing-masing jumlahnya sekitar 2 juta paket. Adapun nilai kontrak pengadaan bansos presiden tahap tersebut mencapai Rp 900 miliar. “Hingga saat ini, KPK masih melakukan mengembangkan kasus tersebut berdasarkan keterangan saksi atau alat bukti,” ucap Tessa.

MOH KHORY ALFARIZI | MUTIA YUANTISYA

Pilihan Editor: Tancap Gas Penyidikan Bansos Presiden

Berita terkait

KPK Sebut Pembentukan Kortas Tipikor Polri Tak Bikin Pemberantasan Korupsi Tumpang Tindih

27 menit lalu

KPK Sebut Pembentukan Kortas Tipikor Polri Tak Bikin Pemberantasan Korupsi Tumpang Tindih

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengatakan pembentukan Kortas Tipikor Polri tidak akan tumpang tindih dengan aparat penegak hukum lain.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Bahlil Jelaskan Alasan Hilirisasi Nikel Pakai Tenaga Kerja Asing, 3 Pejabat Kementan Dicopot

53 menit lalu

Terkini Bisnis: Bahlil Jelaskan Alasan Hilirisasi Nikel Pakai Tenaga Kerja Asing, 3 Pejabat Kementan Dicopot

Bahlil Lahadalia menjelaskan dalam disertasinya bahwa pembangunan industri hilirisasi nikel melibatkan banyak tenaga kerja asing.

Baca Selengkapnya

Dugaan Korupsi Tata Kelola Sawit di KLHK Terkait dengan Proses Pemutihan Perusahaan

2 jam lalu

Dugaan Korupsi Tata Kelola Sawit di KLHK Terkait dengan Proses Pemutihan Perusahaan

Proses pemutihan perusahaan sawit ini diatur dalam UU Cipta Kerja, terdapat sanksi pencabutan izin dan denda.

Baca Selengkapnya

Mantan Komisaris Pertamina Edy Hermantoro Diperiksa KPK

3 jam lalu

Mantan Komisaris Pertamina Edy Hermantoro Diperiksa KPK

Komisaris PT Pertamina (Persero) periode 2013-2014, A. Edy Hermantoro, diperiksa KPK terkait dengan dugaan korupsi pengadaan LNG

Baca Selengkapnya

Diduga Terima Fee Proyek Rp10 Miliar, 3 Pejabat Kementan Dicopot

3 jam lalu

Diduga Terima Fee Proyek Rp10 Miliar, 3 Pejabat Kementan Dicopot

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mencopot tiga orang pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

KPK Digugat Kakak Rafael Alun, Jubir Pastikan Penyitaan Harta Kekayaan Sesuai Prosedur

3 jam lalu

KPK Digugat Kakak Rafael Alun, Jubir Pastikan Penyitaan Harta Kekayaan Sesuai Prosedur

Kakak dan adik Rafael Alun merasa aset-aset yang disita KPK adalah milik keluarga

Baca Selengkapnya

ICW Sebut Kerugian Negara selama Era Jokowi Mencapai Rp 290 Triliun

4 jam lalu

ICW Sebut Kerugian Negara selama Era Jokowi Mencapai Rp 290 Triliun

Di Aksi Kamisan terakhir di era Jokowi, aktivis ICW menyinggung besarnya kerugian negara akibat kasus korupsi mencapai Rp 290 triliun

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Siap Hadapi Praperadilan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, Kenapa Novel Baswedan Bilang Dagelan?

5 jam lalu

KPK Sebut Siap Hadapi Praperadilan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, Kenapa Novel Baswedan Bilang Dagelan?

KPK sebut siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor atau Paman Birin terkait dengan penetapan status tersangka.

Baca Selengkapnya

Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Ajukan Praperadilan Usai Ditetapkan Tersangka KPK, Apa Alasan Paman Birin?

6 jam lalu

Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Ajukan Praperadilan Usai Ditetapkan Tersangka KPK, Apa Alasan Paman Birin?

Penyidik KPK memberlakukan larangan keluar negeri terhadap Sahbirin Noor alias Paman Birin terkait dengan penyidikan dugaan korupsi tersebut

Baca Selengkapnya

Jaksa KPK Hadir di Sidang Permohonan Keberatan Perampasan Aset Milik Terpidana Gratifikasi dan TPPU Rafael Alun

17 jam lalu

Jaksa KPK Hadir di Sidang Permohonan Keberatan Perampasan Aset Milik Terpidana Gratifikasi dan TPPU Rafael Alun

Menurut jaksa KPK, permohonan Rafael Alun tersebut secara formil dan materiil sudah seharusnya ditolak.

Baca Selengkapnya